Dalam press rilis yang dikeluarkan Polres Jayawijaya terungkap jika lima orang sindikat curanmor yang berhasil diamankan aparat kepolisian di berbagai tempat berbeda antara lain YI, KI, AW, dan SE, sementara TH yang merupakan salah satu pelaku pencurian kendaraan di kabupaten Jayapura sehingga berkas perkara bersama yang bersangkutan dilimpahkan ke Polres Jayapura.
Petugas Polsek Heram yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan NI, sedangkan AH berhasil melarikan diri. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pasangan kekasih ini telah melakukan serangkaian aksi pencurian selama tiga bulan terakhir. Total kendaraan yang telah mereka curi mencapai tujuh unit dengan berbagai merek.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang korban bernama Agustinus Kanday. Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka setelah diperdaya dengan tawaran pekerjaan.
Menurut laporan, kejadian bermula saat korban bertemu dengan tersangka di kawasan Ramayana Abepura. Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pengangkut barang dengan upah sebesar Rp1 juta. Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut mengikuti tersangka ke Kantor Otonom untuk membahas pekerjaan lebih lanjut.
“Sudah kami geser dari Rutan Polsek Mimika Baru ke Rutan Polres Mimika dengan maksud bahwa dia sudah kami tetapkan tersangka dan penempatannya sesuai dengan petunjuk pimpinan ditempatkan di Rutan Polres Mile 32 guna mendapatkan fasilitas yang lebih memadai,” terang Iptu I Ketut
Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, menjelaskan, penyerahan tersebut berdasarkan hasil penyidikan. Adapun penyidikan juga didasari dengan laporan polisi Nomor: LP/790/2024/Papua/Resta Jayapura Kota/Polsek Abepura, yang dilayangkan oleh terlapor Mark pada 5 Oktober 2024.
Setidaknya ada dua unit sepeda motor yang berhasil diamankan pada saat patroli yang dilakukan oleh anggotanya itu. Dimana setelah mengamankan KLX 150 tanpa plat motor, pihaknya juga melanjutkan kegiatan patroli di sepanjang jalan Perumnas 2 dan melihat satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam berboncengan 3 orang melintas ke arah rumah sakit Dian Harapan.
Sepeda motor milik Pelapor atas nama Kenneth itu ditemui di Kampung Moso, Distrik Muara Tami, pada selasa pagi. "Bahkan tidak hanya sepeda motor, kami juga berhasil membekuk terduga pelaku pencuran sepeda motor tersebut berinisial PM di TKP," ujarnya melalui rillis tertulis, Selasa (14/1).
“Berdasarkan hasil informasi penyelidikan anggota kami dilapangan bahwa RI yang diduga melakukan curanmor sedang berada di sekitaran Cigombong Kotaraja yang mana saat itu juga kami langsung merespon kelapangan untuk melakukan penangkapan yang kemudian RI dibawa ke Polsek Abepura untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Komarul.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sehingga pihaknya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan ikut mengamankan beberapa barang bukti tersebut.