Tuesday, April 23, 2024
33.7 C
Jayapura

Dua Anak di Bawah Umur, Pengedar Ganja Tetap Diproses

MERAUKE- Proses hukum terhadap dua anak di bawah umur yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Merauke karena mengedarkan dan sebagai pengguna ganja, tetap berlanjut. Hanya saja, kedua pelaku tersebut tidak  ditahan. Selain karena masih di bawah umur, juga karena statusnya masih sebagai pelajar.

‘’Untuk kedua pelaku proses hukumnya tetap lanjut. Hanya saja, keduanya kita tidak tahan, tapi wajib lapor. Keduanya kita kenakan wajib lapor karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar,’’ kata  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, kemarin.

Kedua pelaku tersebut yakni LE dan YU. Sedangkan tersangka KN, karena  sudah dewasa maka langsung ditahan.  ‘’Kalau KN  kita tahan karena sudah dewasa,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Usai VC, IRT Justru Jadi Korban Rudapaksa

Sekadar diketahui, dua dari  tiga pelaku Narkotika jenis ganja tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba  di sekitar Lingkaran Brawijaya (Libra) yakni KN dan LE pada Jumat (5/5) sekitar pukul 20.22 WIT.

Sedangkan YUu ditangkap di rumahnya. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket Narkotika  jenis  ganja 1 unit sepeda motor Yahama Vega  yang digunakan para pelaku dan satu buah celana  pendek warna hitam.  Para pelaku dijerat kesatu Pasal 114  ayat (1),  kedua Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tho)

Baca Juga :  Polres Beri Catatan Khusus Untuk Lokasi Jembatan Youtefa

MERAUKE- Proses hukum terhadap dua anak di bawah umur yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Merauke karena mengedarkan dan sebagai pengguna ganja, tetap berlanjut. Hanya saja, kedua pelaku tersebut tidak  ditahan. Selain karena masih di bawah umur, juga karena statusnya masih sebagai pelajar.

‘’Untuk kedua pelaku proses hukumnya tetap lanjut. Hanya saja, keduanya kita tidak tahan, tapi wajib lapor. Keduanya kita kenakan wajib lapor karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar,’’ kata  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, kemarin.

Kedua pelaku tersebut yakni LE dan YU. Sedangkan tersangka KN, karena  sudah dewasa maka langsung ditahan.  ‘’Kalau KN  kita tahan karena sudah dewasa,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Posko Covid-19 Perketat Pemeriksaan di Distrik Ulilin

Sekadar diketahui, dua dari  tiga pelaku Narkotika jenis ganja tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba  di sekitar Lingkaran Brawijaya (Libra) yakni KN dan LE pada Jumat (5/5) sekitar pukul 20.22 WIT.

Sedangkan YUu ditangkap di rumahnya. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket Narkotika  jenis  ganja 1 unit sepeda motor Yahama Vega  yang digunakan para pelaku dan satu buah celana  pendek warna hitam.  Para pelaku dijerat kesatu Pasal 114  ayat (1),  kedua Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tho)

Baca Juga :  Sempat Dianiaya, Seorang Tenaga Medis Lolos dari Upaya Pemerkosaan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya