Wednesday, April 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Dua Tersangka Kasus Pengrusakan Diserahkan ke Kejari

JAYAPURA-Penyidik Pembantu Polsek Abepura menyerahkan 2 (dua) orang tersangka kasus pengrusakan, ke Kejaksaan Negeri Jayapura,  Senin (15/8) kemarin. Kedua tersangka tersebut berinisial KF (17) dengan tersangka JF.

   Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH, MH, mengatakan penyerahan ke 2 (dua) orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura, karena berkas pemeriksaanya telah dinyatakan lengkap (P21). “Ke 2 (dua) tersangka masih anak dibawah umur,” ujar Kapolsek kepada wartawan.

  Pada kesempatan itu juga penyidik pembantu Polsek Abepura menyerahkan  barang bukti yang telah diamankan dari tangan pelaku, diantaranya, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, 4 (empat) buah batu kali, 1 (satu) unit sepeda motor, Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi PA 5594 RV dan nomor rangka MH1JM8115MK778796, nomor mesin JM81E1780736.

   Selain itu, ada 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A12 warna biru hitam dibungkus dengan silicon case condom warna bening, serta 1 (satu) unit Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, terpasang dengan nomor rangka MH1JM8219MK279627 beserta kunci kontaknya.

Baca Juga :  Ganja Seberat Hampir 2 Kg Dimusnahkan

  “Untuk tersangka KF karena terbukti telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum dan melakukan pengrusakan, sehingga pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP,  terhadap barang. Sementara tersangka FJ Pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ujar Kapolesk Abepura.

  AKP Lintong Simanjuntak mengatakan dari hasil pemeriksaan bahwa pada hari Senin 01 Agustus 2022 Pkl 15.00 Wit di depan Mall Ramayana Abepura dan di depan Kantor Polsek Abepura atau di Wilayah Hukum Polsek Abepura,  pelaku JF bersama dengan teman temanya melakukan pengrusakan mobil yang dikendarai oleh korban bernama Rolly Devis Daimoye.

  Kejadian itu berawal dari tersangka JF sedang duduk mengkonsumsi miras di Pangkalan Ojek Cigombong Kotaraja, ketika dia melihat kecelakaan yang melibatkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios yang dikendarai Korban dengan 1 (satu) unit sepeda motor.

Baca Juga :  Butuh Komitmen Untuk Membangun Kampung

  Ia kemudian langsung berdiri dan mengejar mobil korban dengan menggunakan sepeda motor miliknya, bersamaan dengan hal itu juga pelaku berinisial RY dan sejumlah orang yang tak dikenal melakukan pengejaran terhadap korban, kemudian tepat di depan mall ramayana pelaku melakukan pengrusakan mobil korban.

  Melihat hal itu akhirnya korban mengendarai mobilnya menuju Polsek Abepura, tapi ternyata pelaku JF tetap melakukan pengejaran dan pada saat didepan Kantor Polsek Abepura pelaku JF bersama dengan pelaku RY melempari kaca mobil korban dengan menggunakan batu kali. “Dari kejadian itu pelaku JF di tangkap oleh Pihak polsek Abepura sedangkan pelaku RY berhasil melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam proses pencarian (DPO). (rel/tri)

JAYAPURA-Penyidik Pembantu Polsek Abepura menyerahkan 2 (dua) orang tersangka kasus pengrusakan, ke Kejaksaan Negeri Jayapura,  Senin (15/8) kemarin. Kedua tersangka tersebut berinisial KF (17) dengan tersangka JF.

   Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH, MH, mengatakan penyerahan ke 2 (dua) orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura, karena berkas pemeriksaanya telah dinyatakan lengkap (P21). “Ke 2 (dua) tersangka masih anak dibawah umur,” ujar Kapolsek kepada wartawan.

  Pada kesempatan itu juga penyidik pembantu Polsek Abepura menyerahkan  barang bukti yang telah diamankan dari tangan pelaku, diantaranya, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, 4 (empat) buah batu kali, 1 (satu) unit sepeda motor, Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi PA 5594 RV dan nomor rangka MH1JM8115MK778796, nomor mesin JM81E1780736.

   Selain itu, ada 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A12 warna biru hitam dibungkus dengan silicon case condom warna bening, serta 1 (satu) unit Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, terpasang dengan nomor rangka MH1JM8219MK279627 beserta kunci kontaknya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota: ASN Jangan Coba-Coba Gerilya Politik!

  “Untuk tersangka KF karena terbukti telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum dan melakukan pengrusakan, sehingga pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP,  terhadap barang. Sementara tersangka FJ Pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ujar Kapolesk Abepura.

  AKP Lintong Simanjuntak mengatakan dari hasil pemeriksaan bahwa pada hari Senin 01 Agustus 2022 Pkl 15.00 Wit di depan Mall Ramayana Abepura dan di depan Kantor Polsek Abepura atau di Wilayah Hukum Polsek Abepura,  pelaku JF bersama dengan teman temanya melakukan pengrusakan mobil yang dikendarai oleh korban bernama Rolly Devis Daimoye.

  Kejadian itu berawal dari tersangka JF sedang duduk mengkonsumsi miras di Pangkalan Ojek Cigombong Kotaraja, ketika dia melihat kecelakaan yang melibatkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios yang dikendarai Korban dengan 1 (satu) unit sepeda motor.

Baca Juga :  Butuh Komitmen Untuk Membangun Kampung

  Ia kemudian langsung berdiri dan mengejar mobil korban dengan menggunakan sepeda motor miliknya, bersamaan dengan hal itu juga pelaku berinisial RY dan sejumlah orang yang tak dikenal melakukan pengejaran terhadap korban, kemudian tepat di depan mall ramayana pelaku melakukan pengrusakan mobil korban.

  Melihat hal itu akhirnya korban mengendarai mobilnya menuju Polsek Abepura, tapi ternyata pelaku JF tetap melakukan pengejaran dan pada saat didepan Kantor Polsek Abepura pelaku JF bersama dengan pelaku RY melempari kaca mobil korban dengan menggunakan batu kali. “Dari kejadian itu pelaku JF di tangkap oleh Pihak polsek Abepura sedangkan pelaku RY berhasil melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam proses pencarian (DPO). (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya