Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Mahdi Mengaku Bersalah Buang Pisau dan Bakar Baju

Kuasa Hukum Memohon Caca Dibebaskan dari Tuntutan JPU

JAYAPURA-Sempat diundur, sidang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Mahdi Mehrban dan Vergita Legina Hellu alias Caca kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (18/3).

Di ruang persidangan saat masing-masing kuasa hukum membacakan pembelaan mereka, baik Caca maupun Mahdi memilih menunduk di kursi persidangan dengan sesekali menatap majelis hakim dan penasehat hukum mereka yang berada di bagin sisi kanan.

Sidang agenda pembelaan dari kuasa hukum sendiri dilakukan secara terpisah di waktu yang sama.

Albar Yusuf, penasehat Hukum Caca dalam pembelaan yang dibacakan mengaku keberatan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntu umum saat persidangan sebelumnya.

“Dakwaan yang dibuat JPU adalah dakwaan yang tidak merujuk kepada hasil BAP, dakwan terkesan dilebih lebihkan. Apa yang menjadi keberatan sudah kami tuangkan dalam pembelaan kami,” kata Yusuf kepada Cenderawasih Pos.

Dikatakan, berdasarkan fakta-fakta dalam pembuktian persidangan mulai dari keterangan saksi, bukti surat ataupun bukti petunjuk lainnya. Tidak ada satupun yang menjelaskan kkliennya merupakan pelaku pembunuhan ataupun turut melakukan perbantuan dalam tindak pidana pembunuhan.

“Ketika kita melihat keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, ada beberapa saksi yang menyampaikan sebagaimana pengakuan terdakwa Mahdi pernah mengatakan telah melakukan pembunuhan. Itu yang kami tekankan dalam pembelaan kami,” ucapnya.

Lanjut Yusuf menerangkan, ada pengakuan secara langsung dari terdakwa Mahdi kepada salah satu saksi yang menyampaikan dirinya (Mahdi-red) telah melakukan pembunuhan kepada korban Nasrudin saat itu. Selain itu, didukung bukti pendukung lainnya termasuk keterangan ahli  forensik.

Baca Juga :  Polisi Tertibkan Premanisme di Pasar Potikelek

Dalam keterangan ahli forensik, ada bukti darah menempal di sepatu dan masker Mahdi saat kejadian. Selain itu, terdapat sidik jari Mahdi di atas tombol lampu tengah mobil yang digunakan korban. Semua itu singkron atau memiliki hubungan erat dengan keterangan Mahdi bahwa ia pernah masuk ke dalam mobil saat melakukan pembunuhan.

“Kami minta kejernihan dari hati hakim yang menangani perkara ini untuk melihat secara objektif berdasarkan bukti yang ada dalam persidangan. Kami sudah memohon kepada majelis hakim agar klien kami Caca dapat dibebaskan dari tuntutan JPU,” pintanya.

Adapun hal-hal yang meringankan Caca yakni tidak pernah dihukum pidana sebelumnya. Selain itu, selama persidangan Caca menyampaikan keterangan secara jujur. Caca juga adalah seorang ibu yang memiliki anak usia 1 tahun yang saat ini masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya.

Sementara itu, dalam pledoinya yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Mahdi mengatakan dirinya di Indoensia sebagai investor yang mempunyai kantor aktif dan mempunyai izin tinggal resmi dan sah sebagai investor.

Di hadapan majelis hakim, Mahdi juga menyampaikan dirinya masuk ke Jayapura untuk usaha kafe dan rencana distribusi saffron di Papua khususnya kota Jayapura. Kakaknya bernama Rajab Ali diundang untuk investasi di Jayapura.

Baca Juga :  Warga Tak Berani Tidur Jika Hujan Deras

“Awalnya pas kenalan dengan Caca saya ada rasa suka dengan Caca. Karena itu saya berkenalan baik dengan ibunya Caca. Tapi saya menjalin hubungan dengan Caca tanpa tahu sama sekali bahwa Caca sudah bersuami,” kata Mahdi dalam pledoi yang dibacanya saat persidangan.

Mahdi juga mengaku menitipkan uangnya sebesar 20 ribu USD kepada Caca. Mahdi menganggap hubungannya dengan Caca serius karena Caca selalu mengajak dirinya untuk hubungan serius.

Dalam pledoi yang dibacakan, Mahdi juga mengaku bersalah karena tidak melapor kepada Polisi yang ada di Kota Jayapura. Ia juga mengaku salah karena membuang pisau dan membakar baju. Namun semua itu dilakukan Mahdi dengan perintah dari Caca.

“Saya ingin sampaikan isi hati nurani saya kepada majelis hakim, niat saya untuk datang ke Indonesia khususnya di Kota Jayapura dengan niat baik yaitu investasi dan bisnis. Saya ingin keadilan sesunggguhnya dari majelis hakim. Saya sudah lumayan lama dipenjara dan saya minta dari majelis hakim jangan sampai Caca jadikan saya korban yang kedua setelah Nasruddin,” kata Mahdi.

Adapun agenda sidang berikutnya adalah agenda putusan yang dilanjutkan pada 31 maret mendatang.

Pantauan Cenderawasih Pos, proses persidangan dihadiri keluarga almarhum Nasrudin. Sesekali mereka geram dengan pembelaan yang dibacakan para kuasa hukum. Hingga ada yang berteriak “sudah dikasih surga mau minta neraka”. (fia/nat)

Kuasa Hukum Memohon Caca Dibebaskan dari Tuntutan JPU

JAYAPURA-Sempat diundur, sidang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Mahdi Mehrban dan Vergita Legina Hellu alias Caca kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (18/3).

Di ruang persidangan saat masing-masing kuasa hukum membacakan pembelaan mereka, baik Caca maupun Mahdi memilih menunduk di kursi persidangan dengan sesekali menatap majelis hakim dan penasehat hukum mereka yang berada di bagin sisi kanan.

Sidang agenda pembelaan dari kuasa hukum sendiri dilakukan secara terpisah di waktu yang sama.

Albar Yusuf, penasehat Hukum Caca dalam pembelaan yang dibacakan mengaku keberatan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntu umum saat persidangan sebelumnya.

“Dakwaan yang dibuat JPU adalah dakwaan yang tidak merujuk kepada hasil BAP, dakwan terkesan dilebih lebihkan. Apa yang menjadi keberatan sudah kami tuangkan dalam pembelaan kami,” kata Yusuf kepada Cenderawasih Pos.

Dikatakan, berdasarkan fakta-fakta dalam pembuktian persidangan mulai dari keterangan saksi, bukti surat ataupun bukti petunjuk lainnya. Tidak ada satupun yang menjelaskan kkliennya merupakan pelaku pembunuhan ataupun turut melakukan perbantuan dalam tindak pidana pembunuhan.

“Ketika kita melihat keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, ada beberapa saksi yang menyampaikan sebagaimana pengakuan terdakwa Mahdi pernah mengatakan telah melakukan pembunuhan. Itu yang kami tekankan dalam pembelaan kami,” ucapnya.

Lanjut Yusuf menerangkan, ada pengakuan secara langsung dari terdakwa Mahdi kepada salah satu saksi yang menyampaikan dirinya (Mahdi-red) telah melakukan pembunuhan kepada korban Nasrudin saat itu. Selain itu, didukung bukti pendukung lainnya termasuk keterangan ahli  forensik.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Mandor Perawatan PT IJS, Ternyata Residivis

Dalam keterangan ahli forensik, ada bukti darah menempal di sepatu dan masker Mahdi saat kejadian. Selain itu, terdapat sidik jari Mahdi di atas tombol lampu tengah mobil yang digunakan korban. Semua itu singkron atau memiliki hubungan erat dengan keterangan Mahdi bahwa ia pernah masuk ke dalam mobil saat melakukan pembunuhan.

“Kami minta kejernihan dari hati hakim yang menangani perkara ini untuk melihat secara objektif berdasarkan bukti yang ada dalam persidangan. Kami sudah memohon kepada majelis hakim agar klien kami Caca dapat dibebaskan dari tuntutan JPU,” pintanya.

Adapun hal-hal yang meringankan Caca yakni tidak pernah dihukum pidana sebelumnya. Selain itu, selama persidangan Caca menyampaikan keterangan secara jujur. Caca juga adalah seorang ibu yang memiliki anak usia 1 tahun yang saat ini masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya.

Sementara itu, dalam pledoinya yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Mahdi mengatakan dirinya di Indoensia sebagai investor yang mempunyai kantor aktif dan mempunyai izin tinggal resmi dan sah sebagai investor.

Di hadapan majelis hakim, Mahdi juga menyampaikan dirinya masuk ke Jayapura untuk usaha kafe dan rencana distribusi saffron di Papua khususnya kota Jayapura. Kakaknya bernama Rajab Ali diundang untuk investasi di Jayapura.

Baca Juga :  Perluasan Jalan Berlanjut, Entrop-Pelabuhan Jayapura Siap Dikerjakan

“Awalnya pas kenalan dengan Caca saya ada rasa suka dengan Caca. Karena itu saya berkenalan baik dengan ibunya Caca. Tapi saya menjalin hubungan dengan Caca tanpa tahu sama sekali bahwa Caca sudah bersuami,” kata Mahdi dalam pledoi yang dibacanya saat persidangan.

Mahdi juga mengaku menitipkan uangnya sebesar 20 ribu USD kepada Caca. Mahdi menganggap hubungannya dengan Caca serius karena Caca selalu mengajak dirinya untuk hubungan serius.

Dalam pledoi yang dibacakan, Mahdi juga mengaku bersalah karena tidak melapor kepada Polisi yang ada di Kota Jayapura. Ia juga mengaku salah karena membuang pisau dan membakar baju. Namun semua itu dilakukan Mahdi dengan perintah dari Caca.

“Saya ingin sampaikan isi hati nurani saya kepada majelis hakim, niat saya untuk datang ke Indonesia khususnya di Kota Jayapura dengan niat baik yaitu investasi dan bisnis. Saya ingin keadilan sesunggguhnya dari majelis hakim. Saya sudah lumayan lama dipenjara dan saya minta dari majelis hakim jangan sampai Caca jadikan saya korban yang kedua setelah Nasruddin,” kata Mahdi.

Adapun agenda sidang berikutnya adalah agenda putusan yang dilanjutkan pada 31 maret mendatang.

Pantauan Cenderawasih Pos, proses persidangan dihadiri keluarga almarhum Nasrudin. Sesekali mereka geram dengan pembelaan yang dibacakan para kuasa hukum. Hingga ada yang berteriak “sudah dikasih surga mau minta neraka”. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya