Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Polisi Amankan Pengedar Berikut 15 Paket Ganja

SENTANI – Patroli  rutin dilaksanakan Satuan Samapta Polres Jayapura dan berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis ganja kering siap edar di Wilayah Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (17/3)  pagi.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimbien mengatakan, dari penangkapan Itu polisi berhasil mengidentifikasi pelaku kepemilikan ganja yang diketahui berinisial RP (22).

“Pelaku RP (22) akhirnya digelandang ke Mapolres Jayapura oleh Tim Patroli Dalmas dan Elang Satuan Samapta Polres Jayapura, setelah terbukti memiliki 15 bungkus plastik ukuran kecil Narkotika jenis ganja kering siap edar, ” katanya.

Berdasarkan kronologi dari penangkapan terhadap pelaku kepemilikan ganja seberat 15 gram itu,  awalnya sejumlah anggota polisi Samapta Polres Jayapura melaksanakan patroli rutin tepatnya di seputaran Pos 7 Sentani.

Baca Juga :  APPMT Ancam Demo ke Kantor Bupati dan DPRD

Tim mencurigai gerak gerik warga yang sedang duduk di samping penjual pinang. Saat tim melakukan pemeriksaan, warga tersebut melarikan diri sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.

Penggeledahan kemudian dilakukan pada Noken yang dibuang oleh masyarakat tersebut, sehingga  tim menemukan 15 paket ganja dibungkus plastik kecil yang berada dalam Noken. Pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut.

“Dari pengakuannya, ganja – ganja tersebut akan dijual pelaku senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per bungkus. Saat ini pelaku telah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan atau pengembangan penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(roy/ary).

SENTANI – Patroli  rutin dilaksanakan Satuan Samapta Polres Jayapura dan berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis ganja kering siap edar di Wilayah Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (17/3)  pagi.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimbien mengatakan, dari penangkapan Itu polisi berhasil mengidentifikasi pelaku kepemilikan ganja yang diketahui berinisial RP (22).

“Pelaku RP (22) akhirnya digelandang ke Mapolres Jayapura oleh Tim Patroli Dalmas dan Elang Satuan Samapta Polres Jayapura, setelah terbukti memiliki 15 bungkus plastik ukuran kecil Narkotika jenis ganja kering siap edar, ” katanya.

Berdasarkan kronologi dari penangkapan terhadap pelaku kepemilikan ganja seberat 15 gram itu,  awalnya sejumlah anggota polisi Samapta Polres Jayapura melaksanakan patroli rutin tepatnya di seputaran Pos 7 Sentani.

Baca Juga :  Buru Pelaku Jambret, Polisi Bentuk Tim

Tim mencurigai gerak gerik warga yang sedang duduk di samping penjual pinang. Saat tim melakukan pemeriksaan, warga tersebut melarikan diri sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.

Penggeledahan kemudian dilakukan pada Noken yang dibuang oleh masyarakat tersebut, sehingga  tim menemukan 15 paket ganja dibungkus plastik kecil yang berada dalam Noken. Pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut.

“Dari pengakuannya, ganja – ganja tersebut akan dijual pelaku senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per bungkus. Saat ini pelaku telah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan atau pengembangan penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(roy/ary).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya