Pemkab Jayapura Siapkan Raperda Baru Pengelolaan Sampah

SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama WWF-Indonesia mulai mendorong pembaruan regulasi pengelolaan sampah melalui penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Penyusunan tersebut dilakukan melalui forum Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Rabu (23/9).

Pembaruan regulasi dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan sampah dengan perkembangan wilayah, perubahan pola konsumsi masyarakat, peningkatan timbulan sampah serta kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup.

Plt. Sekda Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi, mengatakan perubahan tersebut turut berdampak pada meningkatnya volume dan beragamnya karakteristik sampah yang dihasilkan masyarakat.

“Kita berpedoman pada Perda Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Namun harus kita akui, dalam kurun waktu 14 tahun terakhir dinamika di daerah kita telah berubah secara dramatis,” ujar Yusuf.

Baca Juga :  Dulu Anggaran RSUD Jayapura Ratusan Miliar, Kini Hanya Rp 26 Miliar

Menurutnya, selain perubahan demografi dan pola konsumsi, terdapat sejumlah regulasi nasional yang perlu diharmonisasikan dengan aturan di daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 81 Tahun 2012 serta Perpres Nomor 97 Tahun 2017.

Pengelolaan sampah tidak boleh hanya berorientasi pada pengumpulan dan pengangkutan sampah menuju tempat pembuangan akhir (TPA), tetapi harus dimulai dari upaya mengurangi sampah sejak dari sumber.

SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama WWF-Indonesia mulai mendorong pembaruan regulasi pengelolaan sampah melalui penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Penyusunan tersebut dilakukan melalui forum Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Rabu (23/9).

Pembaruan regulasi dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan sampah dengan perkembangan wilayah, perubahan pola konsumsi masyarakat, peningkatan timbulan sampah serta kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup.

Plt. Sekda Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi, mengatakan perubahan tersebut turut berdampak pada meningkatnya volume dan beragamnya karakteristik sampah yang dihasilkan masyarakat.

“Kita berpedoman pada Perda Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Namun harus kita akui, dalam kurun waktu 14 tahun terakhir dinamika di daerah kita telah berubah secara dramatis,” ujar Yusuf.

Baca Juga :  Sekda Hanna: Kami Masih Menunggu Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Menurutnya, selain perubahan demografi dan pola konsumsi, terdapat sejumlah regulasi nasional yang perlu diharmonisasikan dengan aturan di daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 81 Tahun 2012 serta Perpres Nomor 97 Tahun 2017.

Pengelolaan sampah tidak boleh hanya berorientasi pada pengumpulan dan pengangkutan sampah menuju tempat pembuangan akhir (TPA), tetapi harus dimulai dari upaya mengurangi sampah sejak dari sumber.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya