Pemkab Jayapura Siapkan Raperda Baru Pengelolaan Sampah

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen, mengatakan regulasi yang ada saat ini, yakni Perda Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, perlu disesuaikan dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi saat ini.

Menurutnya, sejumlah persoalan seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya partisipasi masyarakat serta sistem retribusi yang belum optimal menjadi bagian yang perlu diperbaiki melalui regulasi baru.

Sementara itu, Program Manager Sarmi-Jayapura WWF-Indonesia Program Papua, Bernadus Tethool, mengatakan pengelolaan sampah tidak cukup hanya berfokus pada pengangkutan dan pembuangan.

“Melalui aturan yang jelas, kita juga dapat membangun kesadaran dan mendorong perubahan kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah,” ujarnya.(ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  16 Adegan Diperagakan, Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ojol

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen, mengatakan regulasi yang ada saat ini, yakni Perda Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, perlu disesuaikan dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi saat ini.

Menurutnya, sejumlah persoalan seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya partisipasi masyarakat serta sistem retribusi yang belum optimal menjadi bagian yang perlu diperbaiki melalui regulasi baru.

Sementara itu, Program Manager Sarmi-Jayapura WWF-Indonesia Program Papua, Bernadus Tethool, mengatakan pengelolaan sampah tidak cukup hanya berfokus pada pengangkutan dan pembuangan.

“Melalui aturan yang jelas, kita juga dapat membangun kesadaran dan mendorong perubahan kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah,” ujarnya.(ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Jika Memaksa Dipastikan Akan Dibubarkan

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya