Pelaku Usaha Diminta Urus PBG
SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura mulai memperkuat penertiban legalitas bangunan gedung dan papan reklame di wilayah Kabupaten Jayapura. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap bangunan maupun aktivitas usaha memiliki dokumen perizinan yang sesuai aturan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan penertiban tidak semata-mata dilakukan untuk memberikan sanksi, tetapi lebih dahulu melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa izin mendirikan bangunan yang sebelumnya dikenal dengan istilah IMB kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG wajib diurus untuk pembangunan gedung baru, perubahan fungsi bangunan maupun perluasan bangunan. Proses pengajuannya juga sudah menggunakan sistem digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Yang kita dorong adalah masyarakat memahami pentingnya legalitas bangunan. Jangan sampai sudah membangun atau menjalankan usaha, tetapi dokumen perizinannya belum lengkap,” ujar Gustaf, Senin (14/9).
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 503/122/SE/SET tentang pemberitahuan Penertiban legalitas Perizinan penggunaan Bangunan gedung. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan mengenai bangunan gedung dan tata ruang di Kabupaten Jayapura.
Sosialisasi dilakukan dengan menyasar berbagai wilayah pembangunan, mulai dari wilayah pembangunan 1 hingga 4. Perhatian juga diberikan terhadap bangunan yang menggunakan badan atau sempadan jalan serta bangunan usaha, termasuk kos-kosan.
Untuk memperluas informasi, DPMPTSP menggandeng Polres Jayapura melalui Binmas . Sosialisasi dilakukan langsung di lapangan dengan menyisir sejumlah wilayah, termasuk kawasan Sentani Barat hingga perbatasan Kota dan Kabupaten Jayapura.