JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Jayapura melakukan evaluasi secara ketat terhadap capaian dan serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rustan menegaskan, evaluasi harus dilakukan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat direalisasikan secara optimal hingga berakhirnya tahun anggaran.
“BPKAD dan Bapperida harus melakukan evaluasi capaian APBD kita dengan ketat sampai masa akhir anggaran Tahun 2026. Cek, lihat dan perhatikan. Validasi dan verifikasi OPD mana saja yang menurut perhitungan tidak akan terserap sampai akhir tahun anggaran,” tegasnya.
Menurut Rustan, apabila terdapat program atau kegiatan yang diperkirakan tidak mampu direalisasikan hingga akhir tahun, maka harus segera dilakukan evaluasi dan rasionalisasi anggaran secara tepat.
Ia mengingatkan agar anggaran yang telah dialokasikan tidak dibiarkan menjadi sisa hanya karena lemahnya perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan. “Kalau ada anggaran yang sampai tidak terserap dan menjadi sisa karena kegiatan tidak berjalan, saya khawatir ini bisa berdampak hukum di kemudian hari. Karena itu, Bapak Sekda, Kepala BPKAD dan Kepala Bapperida, lakukan evaluasi itu dengan serius. Jangan main-main!” katanya.
Rustan mengatakan, tingkat serapan APBD merupakan salah satu indikator penting dalam melihat kinerja pemerintah daerah. Menurutnya, semakin cepat dan baik pelaksanaan anggaran, maka semakin besar pula dampaknya terhadap pembangunan serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia menjelaskan, pelaksanaan APBD tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki hubungan langsung dengan perputaran ekonomi di Kota Jayapura.
“Ini menyangkut kinerja Pemerintah Kota Jayapura. Kalau serapan kita cepat dan APBD cepat dilaksanakan, maka kota bisa mendapatkan insentif daerah. Tetapi kalau kita menghambat atau memperlambat, kemungkinan kita bisa terkena sanksi,” ujarnya.