Minta DPR Hadir Sebelum Terjadi Chaos
JAYAPURA-Penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi di Papua, khususnya di Kota Jayapura, diminta untuk dievaluasi. Langkah tersebut dinilai perlu guna meminimalisasi dampak yang merugikan masyarakat sipil di sekitar lokasi aksi. Sejatinya masalah penggunaan gas air mata ini bukan hal baru mendapat reaksi penolakan dari warga.
Beberapa bulan lalu ketika aparat brimob melepas gas air mata di sekitar lingkungan sekolah termasuk di Jl Biak ternyata banyak anak dan lansia yang terpapar hingga ada yang dilarikan ke rumah sakit.
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus Richard, mengatakan penggunaan gas air mata harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional, meskipun aparat diyakini telah memiliki standar operasional prosedur (SOP).
“Saya kira aparat sudah memiliki SOP. Namun, jika penggunaan gas air mata dilakukan maka harus mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama lingkungan di sekitar lokasi demonstrasi,” ucapnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (29/4). Ia menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang terdampak, meskipun tidak terlibat langsung dalam aksi unjuk rasa. Menurutnya, tembakan gas air mata tidak hanya mengenai massa aksi, tetapi juga warga yang berada di sekitar lokasi.
“Ini sangat disayangkan. Dampaknya bukan hanya kepada pengunjuk rasa, tetapi juga masyarakat umum yang berada di sekitar,” katanya. Sambungnya, dalam beberapa kasus, aktivitas masyarakat ikut terganggu termasuk kegiatan belajar mengajar yang terpaksa diliburkan saat terjadi aksi unjuk rasa. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa dampak pengendalian massa belum sepenuhnya terukur.
“Jangan sampai masyarakat justru menjadi korban dari penggunaan gas air mata, padahal yang menjadi sasaran adalah mereka yang melakukan tindakan anarkis,” ujarnya. Ia menegaskan, penggunaan gas air mata seharusnya menjadi langkah terakhir (last resort), yakni ketika situasi di lapangan sudah tidak terkendali atau mengarah pada tindakan brutal.
Dalam konteks tersebut, Yakobus mengingatkan bahwa pendekatan kepolisian yang mengedepankan prinsip presisi dan humanis harus benar-benar diwujudkan dalam praktik di lapangan. “Langkah-langkah yang bersifat presisi dan humanis harus diutamakan. Aparat perlu memiliki kemampuan profesional dalam membaca situasi dan mengambil tindakan yang tepat,” katanya.
Lebih lanjut, ia mendorong kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan gas air mata, termasuk kesiapan personel dan prosedur operasional di lapangan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap masyarakat. “Yang kita khawatirkan, ketika terjadi chaos, justru masyarakat yang menjadi korban. Ini yang harus diantisipasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Yakobus juga mengingatkan para pengunjuk rasa agar tetap mematuhi mekanisme dan prosedur dalam menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945, namun harus dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab. “Kebebasan berpendapat itu dijamin, tetapi tetap ada aturan dan tata cara yang harus dipatuhi,” katanya.