Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Gelar Mimbar Bebar,  Lima Orang Diamankan

JAYAPURA – Kegiatan mimbar bebas penolakan New York Agreemant 1962 dibubarkan paksa aparat dan peserta diangkut ke Polres Jayapura. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobai SH MH mengatakan bahwa, Dalam rangka menolak New York Agreement 1962 yang jatuh pada  15 Agustus. Dalam rangka merayakannya pada hari senin, 15 Agustus 2022 Kunume Numbay mengadakan aksi repuh story atau mimbar bebas di depan mata jalan  lembah bahari, Dok V atas, Kota Jayapura.

  Ia menjelaskan, Aksi repuh story atau Mimbar bebas tersebut sebelumnya direncanakan pada Pukul 10:00 WIT hingga berakhir, namun setelah Masa Aksi Mimbar bebas yang berjumlah 14 orang tiba di tempat aksi mimbar bebas sudah disana sudah ada anggota Polisi.

Baca Juga :  90 Ekor Satwa Liar Sitaan Dilepasliarkan

  Setelah masa aksi mulai berkumpul dan memutar lagu-lagu Mambesak selanjutnya saat hendak membuka panfelt untuk dipajang, namun langsung dirampas oleh aparat, selanjutnya Polisi menangkap 5 orang dan membawa 5 orang masa aksi ke Mapolresta Jayapura.

  “5 orang Nama-nama yang diangkut atau ditangkap, yaitu,  Tn.Jimmy Boroway (Wakil Ketua Kunume Numbay),  Ny.Regina Wenda (Sekertaris)  Brus Sangkek (Anggota),  Roy Haluk (Anggota), Mina Tabuni (Anggota) dan, 5 orang masa aksi mimbar bebas penolakan New York Agreement siang kemarin  di Mapolresta Jayapura dan diambil keterangannya oleh Petugas Reskrim Polresta Jayapura. Menurut petugas Reskrim Polresta Jayapura datang yang diambil selanjutkan akan diberikan kepada atasan untuk mendapatkan keputusan,” katanya.

Baca Juga :  50 Persen Bacaleg Gerindra Keterwakilan OAP

  Ia mengatakan,  kegiatan repuh story atau mimbar bebas merupakan salah satu kegiatan yang dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaian Pendapat Di Muka Umum.

  “Dimana dalam kegiatan Repuh Story atau mimbar bebas tidak berdampak pada kemacetan fasilitas public, sehingga diharapkan agar Kapolresta Jaypura dan jajarannya dapat mengeluarkan 5 orang masa aksi mimbar bebas pada hari senin, 15 Agustus 2022,” katanya. (oel/tri)

JAYAPURA – Kegiatan mimbar bebas penolakan New York Agreemant 1962 dibubarkan paksa aparat dan peserta diangkut ke Polres Jayapura. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobai SH MH mengatakan bahwa, Dalam rangka menolak New York Agreement 1962 yang jatuh pada  15 Agustus. Dalam rangka merayakannya pada hari senin, 15 Agustus 2022 Kunume Numbay mengadakan aksi repuh story atau mimbar bebas di depan mata jalan  lembah bahari, Dok V atas, Kota Jayapura.

  Ia menjelaskan, Aksi repuh story atau Mimbar bebas tersebut sebelumnya direncanakan pada Pukul 10:00 WIT hingga berakhir, namun setelah Masa Aksi Mimbar bebas yang berjumlah 14 orang tiba di tempat aksi mimbar bebas sudah disana sudah ada anggota Polisi.

Baca Juga :  Mencermati BBM Subsidi  yang Mulai Langka dan Timbulkan Antrean di SPBU

  Setelah masa aksi mulai berkumpul dan memutar lagu-lagu Mambesak selanjutnya saat hendak membuka panfelt untuk dipajang, namun langsung dirampas oleh aparat, selanjutnya Polisi menangkap 5 orang dan membawa 5 orang masa aksi ke Mapolresta Jayapura.

  “5 orang Nama-nama yang diangkut atau ditangkap, yaitu,  Tn.Jimmy Boroway (Wakil Ketua Kunume Numbay),  Ny.Regina Wenda (Sekertaris)  Brus Sangkek (Anggota),  Roy Haluk (Anggota), Mina Tabuni (Anggota) dan, 5 orang masa aksi mimbar bebas penolakan New York Agreement siang kemarin  di Mapolresta Jayapura dan diambil keterangannya oleh Petugas Reskrim Polresta Jayapura. Menurut petugas Reskrim Polresta Jayapura datang yang diambil selanjutkan akan diberikan kepada atasan untuk mendapatkan keputusan,” katanya.

Baca Juga :  Lihat Wanita Tertidur, Seorang Pemuda Nekad Berbuat Cabul

  Ia mengatakan,  kegiatan repuh story atau mimbar bebas merupakan salah satu kegiatan yang dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaian Pendapat Di Muka Umum.

  “Dimana dalam kegiatan Repuh Story atau mimbar bebas tidak berdampak pada kemacetan fasilitas public, sehingga diharapkan agar Kapolresta Jaypura dan jajarannya dapat mengeluarkan 5 orang masa aksi mimbar bebas pada hari senin, 15 Agustus 2022,” katanya. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya