Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Tiga Pengedar Ganja Resmi Tersangka

MERAUKE – Tiga pengedar dan pengguna ganja yang berhasil diamankan pada 5 Mei lalu, resmi  ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pelaku tersebut yakni KN, LE dan YU. ‘’Untuk ketiga pengedar dan pemakai ganja tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke AKBP IR. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, saat ditemui media ini, Rabu (11/5).

Kendati telah berstatus sebagai  tersangka, namun 2 dari tiga pelaku tersebut tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor. Keduanya adalah LE dan YU. Kasat menjelaskan, kedua pelaku ini masih di bawah umur  dan masih berstatus sebagai pelajar.

Tentunya, kalau ditahan penyidik hanya punya waktu yang  sangat terbatas dalam melakukan penahanan dan berkas pemeriksaan harus dinyatakan lengkap. Jika tidak, maka tentunya demi hukum  tersangka tidak bisa ditahan lagi.

Baca Juga :  Animo Anak-anak Ikuti Sekolah Kedinasan Sangat Tinggi

‘’Karena salah satu pertimbangan itu, maka kedua tersangka tidak ditahan. Tapi kalau tersangka KN tetap ditahan,’’ jelasnya.

Soal asal barang bukti yang diamankan tersebut, Kasat Iptu Anugrah menjelaskan, sementara ini masih dalam penyelidikan. Namun selama ini, umumnya Narkotika jenis ganja tersebut berasal di PNG lewat Kabupaten Boven Digoel, kemudian dibawa ke  Merauke. ‘’Rata-rata dari PNG,’’ tandasnya.

Sekadar diketahui, dua dari tiga pelaku Narkotika jenis ganja tersebut berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba  di sekitar Lingkaran Brawijaya (Libra) yakni KN dan Le pada Jumat (5/5) sekitar pukul 20.22 WIT.

Sedangkan pelaku Yu ditangkap di rumahnya. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket Narkotika jenis ganja 1 unit sepeda motor Yahama Vega yang digunakan para pelaku dan satu buah celana pendek warna hitam.  Para pelaku dijerat kesatu Pasal 114  ayat (1),  kedua Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tho)

Baca Juga :  Tidak Terapkan Prokes, Paslon Dijerat UU Karantina Kesehatan

MERAUKE – Tiga pengedar dan pengguna ganja yang berhasil diamankan pada 5 Mei lalu, resmi  ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pelaku tersebut yakni KN, LE dan YU. ‘’Untuk ketiga pengedar dan pemakai ganja tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke AKBP IR. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, saat ditemui media ini, Rabu (11/5).

Kendati telah berstatus sebagai  tersangka, namun 2 dari tiga pelaku tersebut tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor. Keduanya adalah LE dan YU. Kasat menjelaskan, kedua pelaku ini masih di bawah umur  dan masih berstatus sebagai pelajar.

Tentunya, kalau ditahan penyidik hanya punya waktu yang  sangat terbatas dalam melakukan penahanan dan berkas pemeriksaan harus dinyatakan lengkap. Jika tidak, maka tentunya demi hukum  tersangka tidak bisa ditahan lagi.

Baca Juga :  Keroyok Hingga Gigit Korban, Dua Pemuda Jadi Tersangka

‘’Karena salah satu pertimbangan itu, maka kedua tersangka tidak ditahan. Tapi kalau tersangka KN tetap ditahan,’’ jelasnya.

Soal asal barang bukti yang diamankan tersebut, Kasat Iptu Anugrah menjelaskan, sementara ini masih dalam penyelidikan. Namun selama ini, umumnya Narkotika jenis ganja tersebut berasal di PNG lewat Kabupaten Boven Digoel, kemudian dibawa ke  Merauke. ‘’Rata-rata dari PNG,’’ tandasnya.

Sekadar diketahui, dua dari tiga pelaku Narkotika jenis ganja tersebut berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba  di sekitar Lingkaran Brawijaya (Libra) yakni KN dan Le pada Jumat (5/5) sekitar pukul 20.22 WIT.

Sedangkan pelaku Yu ditangkap di rumahnya. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket Narkotika jenis ganja 1 unit sepeda motor Yahama Vega yang digunakan para pelaku dan satu buah celana pendek warna hitam.  Para pelaku dijerat kesatu Pasal 114  ayat (1),  kedua Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tho)

Baca Juga :  Ditikam, Seorang Pemuda Bersimbah Darah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya