Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Beli Laptop Curian, Seorang Pemuda Segera Disidang

JAYAPURA-Seorang pemuda berisinial SI (27), terpaksa harus berurusan dengan masalah hukum. Bahkan dalam waktu dekat akan serga disidang di Pengadilan negeri Jayapura. Pasalnya, tersangka ini menjadi penadah atau membeli laptop hasil curian.

  Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH, MH membenarkan bahwa tersangka SI, sebagai penadah barang curian  telah dierhakan ke pihak kejaksaan Negeri Jayaprua. Hal ini menyusul berka penyidikannya yang sudah dinyatakan lengkap.   

  “Pada (3/3) lalu sekitar pukul 23.30 wit, Tim Opsnal Polsek Abepura telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SI (27) karena membeli barang dari hasil kejahatan (pencurian) berupa 1 leptop merek Asus Type A455L warna hitam,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (14/4) kemarin.

Baca Juga :  16 Kali Mencuri, Seorang ABG Akhirnya Dibekuk

  Lanjutnya, setelah menangkap tersangka dan dilakukan penyelidikan, tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari FY senilai Rp 500 ribu. “Tersangka SI, dijerat pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,  atas  perbuatannya yaitu melakukan tindak pidana penadahan,”terangnya. (ana/tri)

JAYAPURA-Seorang pemuda berisinial SI (27), terpaksa harus berurusan dengan masalah hukum. Bahkan dalam waktu dekat akan serga disidang di Pengadilan negeri Jayapura. Pasalnya, tersangka ini menjadi penadah atau membeli laptop hasil curian.

  Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH, MH membenarkan bahwa tersangka SI, sebagai penadah barang curian  telah dierhakan ke pihak kejaksaan Negeri Jayaprua. Hal ini menyusul berka penyidikannya yang sudah dinyatakan lengkap.   

  “Pada (3/3) lalu sekitar pukul 23.30 wit, Tim Opsnal Polsek Abepura telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SI (27) karena membeli barang dari hasil kejahatan (pencurian) berupa 1 leptop merek Asus Type A455L warna hitam,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (14/4) kemarin.

Baca Juga :  Tak Miliki Tempat Rehab, Penyidik Harus Bolak Balik ke Makassar

  Lanjutnya, setelah menangkap tersangka dan dilakukan penyelidikan, tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari FY senilai Rp 500 ribu. “Tersangka SI, dijerat pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,  atas  perbuatannya yaitu melakukan tindak pidana penadahan,”terangnya. (ana/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya