Berkas Ayah Hamili Anak Kandung Diserahkan ke Jaksa

MERAUKE – Kasus ayah hamili 2 kali anak kandung kali  di Merauke  berinisial MF (38), akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke,  Kamis, (12/5), kemarin.

Tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan ke JPU setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Untuk  tersangka ayah hamili anak kandung 2 kali sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkasnya dinyatakan lengkap,’’ tandas Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, kemarin. 

Sebagaimana diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya ini terungkap pada Januari 2022 lalu. Dimana korban yang merupakan anak kandung dari tersangka telah 2 kali melahirkan yang akibat perbuatan bejat yang dilakukan tersangka.

Baca Juga :  Unmus Akan Buka Sejumlah Fakultas, Termasuk Kedokteran

Kasus persetubuhan itu dilakukan tersangka saat anak semata wayangnya tersebut masih duduk di Kelas IV SD tahun saat korban baru berumur 9 tahun  sampai  korban berumur 16 tahun di Bulan November 2021.

Kasus ini sebenarnya sempat diminta oleh ibu kandung korban untuk diselesaikan di Polsek Kurik, namun karena perbuatan bejat tersangka tidak dapat dimaafkan sehingga oleh Kapolres Merauke Untung Sangaji menarik kasus tersebut ditangani langsung oleh Reserse Kriminal Polres Merauke.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 81 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2002 dengan ancaman  15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman hukuman karena kasus dilakukan oleh keluarga terdekat  sehingga menjadi 20 tahun penjara. (ulo/tho)    

Baca Juga :  Anggota Komisi I DPR RI Soroti Lampu Runway Mopah

MERAUKE – Kasus ayah hamili 2 kali anak kandung kali  di Merauke  berinisial MF (38), akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke,  Kamis, (12/5), kemarin.

Tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan ke JPU setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Untuk  tersangka ayah hamili anak kandung 2 kali sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkasnya dinyatakan lengkap,’’ tandas Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, kemarin. 

Sebagaimana diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya ini terungkap pada Januari 2022 lalu. Dimana korban yang merupakan anak kandung dari tersangka telah 2 kali melahirkan yang akibat perbuatan bejat yang dilakukan tersangka.

Baca Juga :  Pengurus DPW dan DPD Nasdem 4 Kabupaten Dilantik, Siap Berkolaborasi

Kasus persetubuhan itu dilakukan tersangka saat anak semata wayangnya tersebut masih duduk di Kelas IV SD tahun saat korban baru berumur 9 tahun  sampai  korban berumur 16 tahun di Bulan November 2021.

Kasus ini sebenarnya sempat diminta oleh ibu kandung korban untuk diselesaikan di Polsek Kurik, namun karena perbuatan bejat tersangka tidak dapat dimaafkan sehingga oleh Kapolres Merauke Untung Sangaji menarik kasus tersebut ditangani langsung oleh Reserse Kriminal Polres Merauke.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 81 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2002 dengan ancaman  15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman hukuman karena kasus dilakukan oleh keluarga terdekat  sehingga menjadi 20 tahun penjara. (ulo/tho)    

Baca Juga :  Ada Upaya Rebut Senjata Sebelum Tewas Tertembak

Berita Terbaru

Artikel Lainnya