Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Tiga Pemilik Sabu 195,27 Gram Terancam Seumur Hidup Penjara

JAYAPURA-Kasus kepemilikan ganja dengan tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu  yakni RS, FS dan Z akhirnya Kamis (12/5) kemarin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.  Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mendampingi  dan menyerahkan ketiganya untuk kelanjutan proses hukum.  Ketiganya diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, Mohammad Arifin, SH dalam keadaan sehat beserta barang bukti sabu sebanyak 195,27 Gram.

   Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH., MH menjelaskan bahwa penyerahan ketiga tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B-648/R.1.10/Enz.1/04/2022 yang menyatakan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21.  Ia menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap seputaran Entrop depan warung makan Rahmat Distrik Jayapura Selatan pada 14 Februari 2022, sekira pukul 17.10 WIT.

Baca Juga :  Kakanwil Pantau Pelaksanaan SKTT Moderasi Beragama CPPPK

   “Penangkapan ketiga tersangka bermula ketika tim Opsnal mendapat informasi bahwa adanya paket dari jasa pengiriman yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian saat mengetahui tim membuntuti jasa pengiriman yang akan diantarkan ke rumah tersangka sehingga tim berhasil menangkap ketiga pelaku bersama barang bukti,”  ujar Alamsyah dalam rilisnya, Kamis kemarin.

   Iptu Alamsyah menambahkan atas perbuatannya RS, FS dan Z dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. “Barang buktinya cukup banyak dan ketiganya terancam hukuma 20 tahun pidana atau seumur hidup. Nanti pengadilan yang menentukan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemilihan Rektor Uncen Diagendakan  7 September   

   Sementara untuk kasus tiga orang yang diamankan dari tempat hiburan malam pada Jumat pekan lalu (6/5) dimana ketiganya mengaku mengkonsumsi sabu, kasusnya masih ditangani penyidik Sat Narkoba Polresta.

   Pihak BNN Papua lewat pengawas barang bukti, Bachtiar menyampaikan bahwa hingga kini belum ada yang diserahkan, namun surat – surat yang berkaitan dengan ketiganya belum masuk. “Sempat dihubungi tapi belum diserahkan (pelakunya),” imbuh Bachtiar. (ade/tri)

JAYAPURA-Kasus kepemilikan ganja dengan tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu  yakni RS, FS dan Z akhirnya Kamis (12/5) kemarin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.  Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mendampingi  dan menyerahkan ketiganya untuk kelanjutan proses hukum.  Ketiganya diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, Mohammad Arifin, SH dalam keadaan sehat beserta barang bukti sabu sebanyak 195,27 Gram.

   Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH., MH menjelaskan bahwa penyerahan ketiga tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B-648/R.1.10/Enz.1/04/2022 yang menyatakan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21.  Ia menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap seputaran Entrop depan warung makan Rahmat Distrik Jayapura Selatan pada 14 Februari 2022, sekira pukul 17.10 WIT.

Baca Juga :  RO Naik Lagi, Wali Kota Ingatkan Waspadai Covid Varian Baru

   “Penangkapan ketiga tersangka bermula ketika tim Opsnal mendapat informasi bahwa adanya paket dari jasa pengiriman yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian saat mengetahui tim membuntuti jasa pengiriman yang akan diantarkan ke rumah tersangka sehingga tim berhasil menangkap ketiga pelaku bersama barang bukti,”  ujar Alamsyah dalam rilisnya, Kamis kemarin.

   Iptu Alamsyah menambahkan atas perbuatannya RS, FS dan Z dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. “Barang buktinya cukup banyak dan ketiganya terancam hukuma 20 tahun pidana atau seumur hidup. Nanti pengadilan yang menentukan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kakanwil Pantau Pelaksanaan SKTT Moderasi Beragama CPPPK

   Sementara untuk kasus tiga orang yang diamankan dari tempat hiburan malam pada Jumat pekan lalu (6/5) dimana ketiganya mengaku mengkonsumsi sabu, kasusnya masih ditangani penyidik Sat Narkoba Polresta.

   Pihak BNN Papua lewat pengawas barang bukti, Bachtiar menyampaikan bahwa hingga kini belum ada yang diserahkan, namun surat – surat yang berkaitan dengan ketiganya belum masuk. “Sempat dihubungi tapi belum diserahkan (pelakunya),” imbuh Bachtiar. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya