Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Terancam 20 Tahun Penjara

MERAUKE- Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di pemandian Biras, Taman Nasional Wasur  yang tak lain sepupu dari korban sendiri berinisial JH, akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian Resor Merauke.

‘JH sudah kita tangkap. Sekarang ini sudah kita masukkan dalam ruang tahanan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin,MH, saat ditemui media ini,  Kamis (12/5).

Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, setelah pelaku ditangkap maka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA.  Sekadar diketahui, kasus persetubuhan itu dilakukan JH terhadap korban yang masih di bawah umur yang tak lain sepupu dari pelaku di Biras Permandian Wasur, Merauke. Pelaku tercatat 5 kali menyetubuhi korban di hari tersebut, menyebabkan korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Merauke.

Baca Juga :  Momen Idul Fitri,  Pj Apolo Safanpo Ajak Warga Jaga Toleransi 

Kasus persetubuhan itu berawal saat pelaku  sekitar pukul 08.30 WIT,  meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban pergi mengambil motor yang mengalami ban bocor di Kelapa Lima.

Lalu pelaku dan korban pergi dengan menggunakan motor. Korban merasa curiga di dalam perjalanan, kemudian menanyakan kepada pelaku mau kemana yang dijawab pelaku akan menjemput seseorang yang sedang memancing ke Biras Wasur.

Sesampai di TKP, pelaku dengan cara paksa melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali dengan korban.  Atas perbuatannya, pelaku  akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tho)

Terancam 20 Tahun Penjara

MERAUKE- Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di pemandian Biras, Taman Nasional Wasur  yang tak lain sepupu dari korban sendiri berinisial JH, akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian Resor Merauke.

‘JH sudah kita tangkap. Sekarang ini sudah kita masukkan dalam ruang tahanan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin,MH, saat ditemui media ini,  Kamis (12/5).

Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, setelah pelaku ditangkap maka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA.  Sekadar diketahui, kasus persetubuhan itu dilakukan JH terhadap korban yang masih di bawah umur yang tak lain sepupu dari pelaku di Biras Permandian Wasur, Merauke. Pelaku tercatat 5 kali menyetubuhi korban di hari tersebut, menyebabkan korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Merauke.

Baca Juga :  Kematian Akibat HIV Tertinggi di Papua

Kasus persetubuhan itu berawal saat pelaku  sekitar pukul 08.30 WIT,  meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban pergi mengambil motor yang mengalami ban bocor di Kelapa Lima.

Lalu pelaku dan korban pergi dengan menggunakan motor. Korban merasa curiga di dalam perjalanan, kemudian menanyakan kepada pelaku mau kemana yang dijawab pelaku akan menjemput seseorang yang sedang memancing ke Biras Wasur.

Sesampai di TKP, pelaku dengan cara paksa melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali dengan korban.  Atas perbuatannya, pelaku  akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya