Friday, May 10, 2024
25.7 C
Jayapura

Tentara-Polisi Jadi Penjabat Kepala Daerah Tidak Jabat Aktif di Institusinya

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, menyampaikan jika ada personel TNI dan Kepolisian Indonesia yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah maka syaratnya tidak lagi menjabat secara aktif di institusinya.

“Saya melihat (jika ada calon penjabat kepala daerah dari TNI-Polri) tidak harus bukan dipensiunkan maksudnya, tapi tidak menjabat aktif di institusinya. Menggunakan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya yaitu alih status atau ditugaskan di luar institusinya,” kata Mendagri Tito Karnavian yang dikutip dari Antara, Kamis (12/5).

Salah satu penjabat gubernur yang dia lantik pada Kamis ini dan sudah alih status kepegawaian yakni Penjabat Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw. Walau sudah purnawira namun Waterpauw adalah pejabat teras definitif di BNPP Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Waktu Mepet, Pemerintah Tak Ambil Tambahan Kuota Haji

“Pak Waterpauw sudah pensiun, cuma ini alih status (dari ASN BNPP),” kata Karnavian. Setelah pensiun sebagai perwira tinggi polisi, Waterpauw dipercaya menjadi deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri.

Selain Waterpauw, Karnavian juga melantik empat penjabat gubernur lain dan mereka semua juga ASN dengan jabatan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Sesuai dengan undang-undang, kekosongan (jabatan gubernur) diisi oleh penjabat, syaratnya pejabat tinggi madya setara eselon 1,” kata Karnavian.

Mereka adalah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar (penjabat gubernur Banten), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (penjabat gubernur Kepulauan Bangka Belitung), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik (penjabat gubernur Sulawesi Barat), dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer (penjabat gubernur Gorontalo). (Antara/nat)

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bertemu Joe Biden, Bahas Kerja Sama Soal Perdagangan

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, menyampaikan jika ada personel TNI dan Kepolisian Indonesia yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah maka syaratnya tidak lagi menjabat secara aktif di institusinya.

“Saya melihat (jika ada calon penjabat kepala daerah dari TNI-Polri) tidak harus bukan dipensiunkan maksudnya, tapi tidak menjabat aktif di institusinya. Menggunakan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya yaitu alih status atau ditugaskan di luar institusinya,” kata Mendagri Tito Karnavian yang dikutip dari Antara, Kamis (12/5).

Salah satu penjabat gubernur yang dia lantik pada Kamis ini dan sudah alih status kepegawaian yakni Penjabat Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw. Walau sudah purnawira namun Waterpauw adalah pejabat teras definitif di BNPP Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Bisa Mulai Cicil Dana Pilkada 2024

“Pak Waterpauw sudah pensiun, cuma ini alih status (dari ASN BNPP),” kata Karnavian. Setelah pensiun sebagai perwira tinggi polisi, Waterpauw dipercaya menjadi deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri.

Selain Waterpauw, Karnavian juga melantik empat penjabat gubernur lain dan mereka semua juga ASN dengan jabatan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Sesuai dengan undang-undang, kekosongan (jabatan gubernur) diisi oleh penjabat, syaratnya pejabat tinggi madya setara eselon 1,” kata Karnavian.

Mereka adalah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar (penjabat gubernur Banten), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (penjabat gubernur Kepulauan Bangka Belitung), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik (penjabat gubernur Sulawesi Barat), dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer (penjabat gubernur Gorontalo). (Antara/nat)

Baca Juga :  BNPB Siapkan TMC, BPBD Hadirkan Pawang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya