Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Modus Antarkan ke RS, Sopir Bawa Kabur Tas Korban

SENTANI- Seorang warga di Kabupaten Jayapura yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir harus berurusan dengan pihak Kepolisian,  Karena yang bersangkutan telah melakukan tindakan pencurian barang milik korban yang terjadi di sekitar RSUD Yowari, Kabupaten Jayapura beberapa waktu lalu.

“Penangkapan pelaku pencurian yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sentani Timur terhadap salah seorang sopir rental di Pos 7 Sentani Kabupaten Jayapura dilakukan Sabtu (16/4),” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (16/4).

Dijelaskan, kronologi peristiwa ini bermula ketika pada satu kesempatan, pelaku pencurian berinisial A (27) seorang sopir rental  bersama saksi Sunarti (39) membantu mengantarkan korban kecelakaan tunggal di Kampung Nendali Sentani Timur yang dialami korban Reni Dwi Novianty (22) dan Rohana Yulianti (28) ke Rumah Sakit Yowari Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Tahun ini 10 Puskesmas Lakukan Akreditasi

“Saat itu saksi Sunarti  melihat korban kecelakaan kemudian mencari bantuan dengan memberhentikan pelaku  A yang sedang melintas mengendarai mobil. Selanjutnya, korban diantar ke RS Yowari guna mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Sesampainya di RSUD Yowari,  saksi yang mengantarkan ke dalam ruang UGD setelah keluar kemudian mendapati sopir atau pelaku sudah tidak berada di parkiran, dimana di dalam mobil pelaku terdapat tas milik korban kecelakaan Rohana Yulianti (28) dan saksi Sunarti (39) yang didalamnya terdapat 2 unit handphone,”jelasnya.

Mendapati sopir yang sudah membawa kabur barang milik korban,  selanjutnya saksi yang juga korban membuat laporan polisi. Pelaku berhasil diidentifikasi setelah anggota melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Sempat Dianiaya, Seorang Tenaga Medis Lolos dari Upaya Pemerkosaan

  “Kami berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi – saksi, pelaku A (27) yang sehari – hari bekerja sebagai sopir rental berhasil kami ringkus saat berada di rumah temannya yang berlokasi di Pos 7 Sentani, berikut barang bukti 2 unit handphone Realme 9 pro dan Oppo A37,”jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang mana kemudian polisi menangkapnya.  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan di di ruang tahanan mapolsek Sentani Timur.

“A (27) saat ini telah resmi kami tahan di rutan Mapolsek Sentani Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku A (27) diketahui merupakan residivis yang sudah 3 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan di kasus yang sama,”tandasnya.(roy/ary)

SENTANI- Seorang warga di Kabupaten Jayapura yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir harus berurusan dengan pihak Kepolisian,  Karena yang bersangkutan telah melakukan tindakan pencurian barang milik korban yang terjadi di sekitar RSUD Yowari, Kabupaten Jayapura beberapa waktu lalu.

“Penangkapan pelaku pencurian yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sentani Timur terhadap salah seorang sopir rental di Pos 7 Sentani Kabupaten Jayapura dilakukan Sabtu (16/4),” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (16/4).

Dijelaskan, kronologi peristiwa ini bermula ketika pada satu kesempatan, pelaku pencurian berinisial A (27) seorang sopir rental  bersama saksi Sunarti (39) membantu mengantarkan korban kecelakaan tunggal di Kampung Nendali Sentani Timur yang dialami korban Reni Dwi Novianty (22) dan Rohana Yulianti (28) ke Rumah Sakit Yowari Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Nyaleg, 4 Kepala Kampung di Kab. Jayapura  Undur Diri

“Saat itu saksi Sunarti  melihat korban kecelakaan kemudian mencari bantuan dengan memberhentikan pelaku  A yang sedang melintas mengendarai mobil. Selanjutnya, korban diantar ke RS Yowari guna mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Sesampainya di RSUD Yowari,  saksi yang mengantarkan ke dalam ruang UGD setelah keluar kemudian mendapati sopir atau pelaku sudah tidak berada di parkiran, dimana di dalam mobil pelaku terdapat tas milik korban kecelakaan Rohana Yulianti (28) dan saksi Sunarti (39) yang didalamnya terdapat 2 unit handphone,”jelasnya.

Mendapati sopir yang sudah membawa kabur barang milik korban,  selanjutnya saksi yang juga korban membuat laporan polisi. Pelaku berhasil diidentifikasi setelah anggota melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Kampung Adat Implementasi Sesungguhnya dari Otsus Papua

  “Kami berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi – saksi, pelaku A (27) yang sehari – hari bekerja sebagai sopir rental berhasil kami ringkus saat berada di rumah temannya yang berlokasi di Pos 7 Sentani, berikut barang bukti 2 unit handphone Realme 9 pro dan Oppo A37,”jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang mana kemudian polisi menangkapnya.  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan di di ruang tahanan mapolsek Sentani Timur.

“A (27) saat ini telah resmi kami tahan di rutan Mapolsek Sentani Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku A (27) diketahui merupakan residivis yang sudah 3 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan di kasus yang sama,”tandasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya