Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Pelaku Pembunuhan Hj Nurjani Terungkap

Melawan Petugas, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

JAYAPURA-Tim Gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap korban almarhumah Hj. Nurjani di Jembatan Temiri Nafri Jalan Koya Koso Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2022 lalu.

Ada dua terduga pelaku yang dibekuk di wilayah Arso, Kabupaten Keerom yakni WI dan SR. Dimana WI dihadiahi timah panas di bagian kaki kiri lantaran saat ditangkap melawan petugas.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos.,M.Si, Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH, Wakasat Reskrim Iptu Heppye Salampessy, SH dan Kasie Humas Ipda Sarah Kafiar, SH saat melaksanakan press conference di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (19/4) siang.

“Kini kedua pelaku pembunuhan, curas dan pemerkosaan terhadap korban saat ini telah mendekam di balik jeruji Mapolresta Jayapura Kota,” jelas Kapolresta Gustav Urbinas kepada awak media.

Baca Juga :  Konsorsium 303 Buat Polri Bersih – bersih Judi

  “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat primer pasal 338 KUHP, Subsider pasal 365 KUHP, Lebih subsider pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana 15 tahun untuk perbuatan pembunuhan, 12 tahun untuk perbuatan curas dan 12 tahun untuk perbuatan pemerkosaan,” sambungnya.

Gustav Urbinas menuturkan, dari hasil olah TKP, pihak Kepolisian berhasil mengamankan kendaraan bermotor milik korban, pakaian milik korban, handphone merk Oppo dan sandal swallow milik pelaku.   

“Dalam kasus pembunuhan, pencurian dan kekerasan disertai pemerkosaan yang sempat heboh di media sosial dan grub whatsapp ada sekira 7 orang saksi diperiksa untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Kedua pelaku diakuinya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Dimana pelaku WI menurut Gustav Urbinas, diduga melakukan pembunuhan, curas dan pemerkosaan terhadap korban. Sedangkan terduga pelaku SR merupakan aktor dari perbuatan curas terhadap korban.

“Pelaku WI juga merupakan residivis curas yang baru keluar dari Lapas Abepura pada bulan Desember 2021,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Hipnotis Dibekuk

Mengenai motif kasus ini, Gustav Urbinas menyebutkan pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol melihat kesempatan serta ingin menguasai barang milik korban.

“Motifnya sendiri adalah para pelaku saat itu dalam dipengaruhi minuman keras dan melihat kesempatan serta ingin mengusai barang milik korban kemudian melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, “ujarnya.

Kombes Pol Gustav menjelaskan bahwa mayat korban yang ditemukan dalam posisi telanjang dan terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh korban pertama kali ditemukan oleh saksi UL dan LW yang saat itu sedang mencari kayu bakar.

Mendapat informasi itu, tim gabungan Polresta Jayapura Kota langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi di lapangan, hingga akhirnya Senin (18/4) atau kurang lebih tiga bulan setelah kejadian, kedua pelaku berhasil dibekuk.

“Pelaku berinisial WI dibekuk di Arso VIII Kabupaten Keerom, Senin (18/4) sekira pukul 17.00 WIT., dan pelaku SR juga ditangkap dengan lokasi yang sama Arso VIII sekira pukul 21.30 WIT,” pungkasnya. (ade/nat)

Melawan Petugas, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

JAYAPURA-Tim Gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap korban almarhumah Hj. Nurjani di Jembatan Temiri Nafri Jalan Koya Koso Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2022 lalu.

Ada dua terduga pelaku yang dibekuk di wilayah Arso, Kabupaten Keerom yakni WI dan SR. Dimana WI dihadiahi timah panas di bagian kaki kiri lantaran saat ditangkap melawan petugas.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos.,M.Si, Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH, Wakasat Reskrim Iptu Heppye Salampessy, SH dan Kasie Humas Ipda Sarah Kafiar, SH saat melaksanakan press conference di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (19/4) siang.

“Kini kedua pelaku pembunuhan, curas dan pemerkosaan terhadap korban saat ini telah mendekam di balik jeruji Mapolresta Jayapura Kota,” jelas Kapolresta Gustav Urbinas kepada awak media.

Baca Juga :  Sembilan Nakes Berhasil Dievakuasi dari Kiwirok

  “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat primer pasal 338 KUHP, Subsider pasal 365 KUHP, Lebih subsider pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana 15 tahun untuk perbuatan pembunuhan, 12 tahun untuk perbuatan curas dan 12 tahun untuk perbuatan pemerkosaan,” sambungnya.

Gustav Urbinas menuturkan, dari hasil olah TKP, pihak Kepolisian berhasil mengamankan kendaraan bermotor milik korban, pakaian milik korban, handphone merk Oppo dan sandal swallow milik pelaku.   

“Dalam kasus pembunuhan, pencurian dan kekerasan disertai pemerkosaan yang sempat heboh di media sosial dan grub whatsapp ada sekira 7 orang saksi diperiksa untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Kedua pelaku diakuinya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Dimana pelaku WI menurut Gustav Urbinas, diduga melakukan pembunuhan, curas dan pemerkosaan terhadap korban. Sedangkan terduga pelaku SR merupakan aktor dari perbuatan curas terhadap korban.

“Pelaku WI juga merupakan residivis curas yang baru keluar dari Lapas Abepura pada bulan Desember 2021,” ujarnya.

Baca Juga :  Momentum HUT ke-77 RI, Pemkab Keerom Gelar Pameran UMKM dan Festival Band

Mengenai motif kasus ini, Gustav Urbinas menyebutkan pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol melihat kesempatan serta ingin menguasai barang milik korban.

“Motifnya sendiri adalah para pelaku saat itu dalam dipengaruhi minuman keras dan melihat kesempatan serta ingin mengusai barang milik korban kemudian melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, “ujarnya.

Kombes Pol Gustav menjelaskan bahwa mayat korban yang ditemukan dalam posisi telanjang dan terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh korban pertama kali ditemukan oleh saksi UL dan LW yang saat itu sedang mencari kayu bakar.

Mendapat informasi itu, tim gabungan Polresta Jayapura Kota langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi di lapangan, hingga akhirnya Senin (18/4) atau kurang lebih tiga bulan setelah kejadian, kedua pelaku berhasil dibekuk.

“Pelaku berinisial WI dibekuk di Arso VIII Kabupaten Keerom, Senin (18/4) sekira pukul 17.00 WIT., dan pelaku SR juga ditangkap dengan lokasi yang sama Arso VIII sekira pukul 21.30 WIT,” pungkasnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya