Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Tersangka Pembunuhan Mandor Perawatan PT IJS, Ternyata Residivis

MERAUKE- Tersangka pembunuhan terhadap mandor perawatan PT IJS Supriyanto berinsial RK, ternyata seorang residivis. Tersangka RK dinyatakan bebas murni pada Maret lalu setelah sebelumnya mendapatkan asimilasi Covid-19. 

‘’Tersangka seorang residivis, dimana yang bersangkutan  sebelumnya masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Merauke karena kasus pembunuhan,’’kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH dan Kasie Humas Iptu Bambang Sutrisno saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan tersangka tersebut di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (20/4).

Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada korban karena ada masalah pribadi, di mana korban sebagai mandor.  ‘’Ada masalah pribadi antara tersangka dengan korban, di mana korban sebagai mandor,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Tunggal di Sentani, Sopir Meninggal di Tempat 

Karena itu, tersangka merencanakan untuk membunuh korban dengan terlebih dahulu minum  minuman keras jenis Sopi sebanyak 3 botol bersama 3 rekan lainnya. Lalu tersangka mempersiapkan busur dan anak panah serta parang. Kemudian melakukan ulah di lapangan, depan barak yang ditempati korban.

Pada Sabtu (16/4) malam sekitar  pukul 11.00 WIT, tersangka kemudian berteriak-teriak memanggil korban. Ketika korban keluar dari dalam rumah yang ditempati lewat bagian belakang, tersangka kemudian menusuk korban dengan anak panah tepat pada bagian dada, lalu  bagian leher  samping dan belakang serta pergelangan tangan kiri putus.

Karena itu, tandas Kasat Reskrim, atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Baca Juga :  Di Merauke, Seorang IRT Tewas Gantung Diri

Tersangka RK sendiri berhasil ditangkap di Kampung Baidup atau Bupul 12,  Distrik Ulilin, pada Selasan (19/4) sekitar pukul 03.00 WIT oleh  personel Polsek Muting bersama dengan anggota Reskrim Polres Merauke. (ulo/tho)

MERAUKE- Tersangka pembunuhan terhadap mandor perawatan PT IJS Supriyanto berinsial RK, ternyata seorang residivis. Tersangka RK dinyatakan bebas murni pada Maret lalu setelah sebelumnya mendapatkan asimilasi Covid-19. 

‘’Tersangka seorang residivis, dimana yang bersangkutan  sebelumnya masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Merauke karena kasus pembunuhan,’’kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH dan Kasie Humas Iptu Bambang Sutrisno saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan tersangka tersebut di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (20/4).

Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada korban karena ada masalah pribadi, di mana korban sebagai mandor.  ‘’Ada masalah pribadi antara tersangka dengan korban, di mana korban sebagai mandor,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Seorang Warga Meninggal di Atas Kompor

Karena itu, tersangka merencanakan untuk membunuh korban dengan terlebih dahulu minum  minuman keras jenis Sopi sebanyak 3 botol bersama 3 rekan lainnya. Lalu tersangka mempersiapkan busur dan anak panah serta parang. Kemudian melakukan ulah di lapangan, depan barak yang ditempati korban.

Pada Sabtu (16/4) malam sekitar  pukul 11.00 WIT, tersangka kemudian berteriak-teriak memanggil korban. Ketika korban keluar dari dalam rumah yang ditempati lewat bagian belakang, tersangka kemudian menusuk korban dengan anak panah tepat pada bagian dada, lalu  bagian leher  samping dan belakang serta pergelangan tangan kiri putus.

Karena itu, tandas Kasat Reskrim, atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Baca Juga :  Polisi Masih Kejar Pencungkil  Mata Tukang Ojek 

Tersangka RK sendiri berhasil ditangkap di Kampung Baidup atau Bupul 12,  Distrik Ulilin, pada Selasan (19/4) sekitar pukul 03.00 WIT oleh  personel Polsek Muting bersama dengan anggota Reskrim Polres Merauke. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya