Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Kasus Pengrusakan Rumah di Wasur Tetap Diproses

MERAUKE- Kasus  pengrusakan rumah milik  Rusmayanti di Wasur Kampung 2, Distrik  Merauke yang dilakukan oleh IR bersama adik iparnya LT berlanjut ke proses hukum. Jumat  (6/5) kemarin, korban dan para saksi  tersebut mulai dimintai keterangan untuk pemberkasan.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Djoko Juniar S., dihubungi lewat telepon  selulernya mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang telah diamankan sebelumnya tersebut tetap berlanjut. ‘’Saat ini proses pemeriksaan terhadap  korban dan para saksi mulai dilakukan oleh penyidik,’’ tandas KBO Ipda Djoko Juniar.

Kedua pelaku, lanjut KBO  akan dijerat dengan Pasal 170  KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama. ‘’Tapi untuk ayat yang tepat dikenakan kepada kedua pelaku, nanti dari hasil penyidik. Sementara ini sedang didalami dari pemeriksaan dan barang bukti,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Vitta Seluler Dibobol, 17 Laptop dan 2 HP Raib

Dikatakan, kasus pengrusakan ini tetap lanjut diproses karena pelaku sering melakukan ulah kepada warga yang ada di daerah tersebut. Namun selama ini, tidak ada warga yang  melapor karena merasa  takut dengan ancaman pelaku. Karena itu, proses  hukum  tersebut untuk memberi efek jerah kepada pelaku untuk dikemudian hari tidak melakukan hal yang sama. 

Sekadar diketahui, kasus pengrusakan rumah  itu dilakukan kedua pelaku pada Senin (2/5) sekitar pukul 02.00 WIT. Dimana pelaku merusak kaca rumah  dan menggobok-obok barang yang ada dalam rumah. Kedua pelaku juga membawa HP dan sebuah speaker aktif milik korban. (ulo/tho)

MERAUKE- Kasus  pengrusakan rumah milik  Rusmayanti di Wasur Kampung 2, Distrik  Merauke yang dilakukan oleh IR bersama adik iparnya LT berlanjut ke proses hukum. Jumat  (6/5) kemarin, korban dan para saksi  tersebut mulai dimintai keterangan untuk pemberkasan.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Djoko Juniar S., dihubungi lewat telepon  selulernya mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang telah diamankan sebelumnya tersebut tetap berlanjut. ‘’Saat ini proses pemeriksaan terhadap  korban dan para saksi mulai dilakukan oleh penyidik,’’ tandas KBO Ipda Djoko Juniar.

Kedua pelaku, lanjut KBO  akan dijerat dengan Pasal 170  KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama. ‘’Tapi untuk ayat yang tepat dikenakan kepada kedua pelaku, nanti dari hasil penyidik. Sementara ini sedang didalami dari pemeriksaan dan barang bukti,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Kabur, Dua Napi Lapas Merauke Ditangkap di Boven Digoel 

Dikatakan, kasus pengrusakan ini tetap lanjut diproses karena pelaku sering melakukan ulah kepada warga yang ada di daerah tersebut. Namun selama ini, tidak ada warga yang  melapor karena merasa  takut dengan ancaman pelaku. Karena itu, proses  hukum  tersebut untuk memberi efek jerah kepada pelaku untuk dikemudian hari tidak melakukan hal yang sama. 

Sekadar diketahui, kasus pengrusakan rumah  itu dilakukan kedua pelaku pada Senin (2/5) sekitar pukul 02.00 WIT. Dimana pelaku merusak kaca rumah  dan menggobok-obok barang yang ada dalam rumah. Kedua pelaku juga membawa HP dan sebuah speaker aktif milik korban. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya