Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Pelaku Pengeroyokan Tukang Ojek Diserahkan ke Jaksa

 Dua Pelaku Masih Buron

MERAUKE – Pelaku pengeroyokan terhadap tukang ojek bernama La Ode Iru di Kabupaten Mappi sekitar bulan Mei 2021 lalu, yang videonya sempat viral, kini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke. Penyerahan tersangka ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Tersangka sudah kita serahkan Selasa  (8/2) kemarin,’’ kata Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim  Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dihubungi, Jumat (11/2).

Namun dari 3 tersangka  pengeroyokan itu, baru satu orang yang diserahkan berinisial SB. Sedangkan 2 tersangka lainnya DK dan AK masih buron atau DPO. Kasat menjelaskan, kasus  pengeroyokan ini  terjadi saat ketiga tersangka dalam keadaan mabuk memberhentikan korban La  Ode Iru  dengan maksud untuk menumpang ojek.

Baca Juga :  Salah Satu Pelaku Pembunuhan Bripda Anton Kembali Ditangkap

Namun karena bertiga sehingga korban menolak untuk bonceng 3 dan mengarahkan yang  satu mencari ojek lain. Namun  ketiga tersangka marah,  selanjutnya tersangka DK menikam korban dengan pisau sangkur disusul SB dan AK melakukan pengeroyokan dengan cara menendang, melempar kayu dan memukul korban. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian punggung sebelah kanan dan ruka robek di bagian rusuk sebelah kanan. Kasat Reskim menjelasakan bahwa terkadap kasus ini  penyelidikannya sempat terkendala kebedaraan dan kehadiran  saksi-saksi.

Namun sejak akhir Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan penyelidikannya lengkap  dan untuk kedua tersangka yang masih dalam pengejaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk tersangka SB dijerat  Pasal 170 Ayat (2) ke – 2 KUHP, Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Kawal Kinerja Tiga Satker di Bawah Kanwil Hukum dan HAM Papua

 Dua Pelaku Masih Buron

MERAUKE – Pelaku pengeroyokan terhadap tukang ojek bernama La Ode Iru di Kabupaten Mappi sekitar bulan Mei 2021 lalu, yang videonya sempat viral, kini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke. Penyerahan tersangka ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Tersangka sudah kita serahkan Selasa  (8/2) kemarin,’’ kata Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim  Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dihubungi, Jumat (11/2).

Namun dari 3 tersangka  pengeroyokan itu, baru satu orang yang diserahkan berinisial SB. Sedangkan 2 tersangka lainnya DK dan AK masih buron atau DPO. Kasat menjelaskan, kasus  pengeroyokan ini  terjadi saat ketiga tersangka dalam keadaan mabuk memberhentikan korban La  Ode Iru  dengan maksud untuk menumpang ojek.

Baca Juga :  Di Dok IX, Seorang Pemuda Bacok Leher Tetangga

Namun karena bertiga sehingga korban menolak untuk bonceng 3 dan mengarahkan yang  satu mencari ojek lain. Namun  ketiga tersangka marah,  selanjutnya tersangka DK menikam korban dengan pisau sangkur disusul SB dan AK melakukan pengeroyokan dengan cara menendang, melempar kayu dan memukul korban. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian punggung sebelah kanan dan ruka robek di bagian rusuk sebelah kanan. Kasat Reskim menjelasakan bahwa terkadap kasus ini  penyelidikannya sempat terkendala kebedaraan dan kehadiran  saksi-saksi.

Namun sejak akhir Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan penyelidikannya lengkap  dan untuk kedua tersangka yang masih dalam pengejaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk tersangka SB dijerat  Pasal 170 Ayat (2) ke – 2 KUHP, Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Opname Kas di Setiap SKPD Masih Berlanjut

Berita Terbaru

Artikel Lainnya