Tuesday, April 23, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemilik Kapal Siap Bayar Denda yang Dijatuhkan Pengadilan PNG

MERAUKE– Pemilik kapal berusaha membayar denda yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan PNG terhadap 13 nelayan asal Kabupaten Merauke yang tertangkap otoritas PNG  beberapa waktu lalu karena melanggar wilayah teroterial PNG. 

Plt Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, S.STP, menjelaskan, awalnya pemilik kapal menyatakan tidak sanggup untuk membayar denda kurang lebih  Rp 800 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan PNG terhadap 13 warga Indonesia asal Kabupaten Merauke, namun  belakangan  pemilik kapal berusaha untuk mengumpulkan dana agar bisa membayar denda tersebut.

Sehingga nantinya, jika denda tersebut dibayar,  selain para nelayan itu bebas, juga kapal bisa dikembalikan pihak Otoritas PNG. ‘’Jadi sekarang ini pemilik kapal berusaha mengumpulkan uang untuk dapat membayar denda   tersebut,’’ katanya.

Baca Juga :  Berkas Ayah Hamili Anak Kandung Diserahkan ke Jaksa

Ditanya sampai kapan waktu yang diberikan oleh pihak Pengadilan PNG, Rekianus Samkakai  mengaku  bahwa secepatnya. ‘’Selain kita berupaya untuk dapat menurunkan pidananya, pemilik kapal juga sedang berupaya mencari uang. Tapi, kalau nanti denda sudah dibayar maka pidana tidak lagi dijalani, mereka sudah bebas,’’ tandasnya.

Sekadar diketahui,  Otoritas Papua New Guinea (PNG) menangkap  13 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke pada  17 November 2021 lalu karena memasuki dan menangkap ikan di wilayah teroterial PNG. 

KMN Aditya Sumatera Jaya 01  yang dinahkodai oleh Alwin Lajawa bersama dengan 7 ABK  lainnya ditangkap, ditambah 5 warga Indonesia lainnya yang  menggunakan speed boat  yang sandar di KMN Aditya Sumatera Jaya 01 saat penangkapan sehingga total yang ditangkap sebanyak 13 orang. Ke-13 orang tersebut dijatuhi hukuman antara 2-4 tahun  dengan total denda kurang lebih 800 juta. (ulo/tho)

Baca Juga :  Bawaslu Hentikan 3 Laporan Pelanggaran Pemilu

MERAUKE– Pemilik kapal berusaha membayar denda yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan PNG terhadap 13 nelayan asal Kabupaten Merauke yang tertangkap otoritas PNG  beberapa waktu lalu karena melanggar wilayah teroterial PNG. 

Plt Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, S.STP, menjelaskan, awalnya pemilik kapal menyatakan tidak sanggup untuk membayar denda kurang lebih  Rp 800 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan PNG terhadap 13 warga Indonesia asal Kabupaten Merauke, namun  belakangan  pemilik kapal berusaha untuk mengumpulkan dana agar bisa membayar denda tersebut.

Sehingga nantinya, jika denda tersebut dibayar,  selain para nelayan itu bebas, juga kapal bisa dikembalikan pihak Otoritas PNG. ‘’Jadi sekarang ini pemilik kapal berusaha mengumpulkan uang untuk dapat membayar denda   tersebut,’’ katanya.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan Seluruh ASN Terus Bekerja Layani Masyarakat

Ditanya sampai kapan waktu yang diberikan oleh pihak Pengadilan PNG, Rekianus Samkakai  mengaku  bahwa secepatnya. ‘’Selain kita berupaya untuk dapat menurunkan pidananya, pemilik kapal juga sedang berupaya mencari uang. Tapi, kalau nanti denda sudah dibayar maka pidana tidak lagi dijalani, mereka sudah bebas,’’ tandasnya.

Sekadar diketahui,  Otoritas Papua New Guinea (PNG) menangkap  13 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke pada  17 November 2021 lalu karena memasuki dan menangkap ikan di wilayah teroterial PNG. 

KMN Aditya Sumatera Jaya 01  yang dinahkodai oleh Alwin Lajawa bersama dengan 7 ABK  lainnya ditangkap, ditambah 5 warga Indonesia lainnya yang  menggunakan speed boat  yang sandar di KMN Aditya Sumatera Jaya 01 saat penangkapan sehingga total yang ditangkap sebanyak 13 orang. Ke-13 orang tersebut dijatuhi hukuman antara 2-4 tahun  dengan total denda kurang lebih 800 juta. (ulo/tho)

Baca Juga :  Pemilik Toko dan Sopir Harus Saling Pengertian

Berita Terbaru

Artikel Lainnya