Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Pelaku Pergoki Sepasang Kekasih Sedang Berduaan

MERAUKE-  Tim Inafis Reskrim Polres Merauke melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan yang dialami sepasang kekasih di sekitar tempat permandian di Kampung Wasur II, Kampung Wasur, Merauke, kemarin.

Olah TKP ini dipimpin Tim Inafis Aipda Sugiyanto, S.Kom.  Informasi yang diterima media ini menyebutkan, saat itu  sepasang kekasih ini sedang berduaan  dan dipergoki pelaku. Kemudian pelaku mengancam kedua korban untuk telanjang.

Lalu pelaku mengarahkan parang ke korban laki-laki tersebut, kemudian parang tersebut berusaha ditahan korban, sehingga saat pelaku menarik parang itu membuat jari-jari tangan korban terluka.

Kapolres Merauke  AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Ipda Junioar Djoko S., dan Katim Inafis Aipda Sugiyanto menjelaskan, olah TKP yang dilakukan ini untuk mengetahui dan memperjelas kejadian tersebut secara terang benderang, termasuk mengumpulkan barang  bukti di TKP serta mendengarkan keterangan saksi-saksi sehingga mempermudah pengungkapan kasus ini.

Baca Juga :  Enam Pelaku Pencurian Laptop di SMK Antonius, Diringkus

‘’Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini  terjadi 14 Maret 2022 lalu di Kolam 8 Kampung Wasur II, dimana korban dan saksi diancam dan dianiaya dengan menggunakan alat tajam berupa parang dan akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada jari-jari kedua tangan akibat  merebut parang pelaku,’’katanya.

Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang-barang korban dan saksi berupa 2 buah HP, jam tangan dan helem.  Kasus ini sendiri tambahnya masih dalam penyelidikan, dimana pelakunya belum berhasil  ditangkap. (ulo/tho)

MERAUKE-  Tim Inafis Reskrim Polres Merauke melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan yang dialami sepasang kekasih di sekitar tempat permandian di Kampung Wasur II, Kampung Wasur, Merauke, kemarin.

Olah TKP ini dipimpin Tim Inafis Aipda Sugiyanto, S.Kom.  Informasi yang diterima media ini menyebutkan, saat itu  sepasang kekasih ini sedang berduaan  dan dipergoki pelaku. Kemudian pelaku mengancam kedua korban untuk telanjang.

Lalu pelaku mengarahkan parang ke korban laki-laki tersebut, kemudian parang tersebut berusaha ditahan korban, sehingga saat pelaku menarik parang itu membuat jari-jari tangan korban terluka.

Kapolres Merauke  AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Ipda Junioar Djoko S., dan Katim Inafis Aipda Sugiyanto menjelaskan, olah TKP yang dilakukan ini untuk mengetahui dan memperjelas kejadian tersebut secara terang benderang, termasuk mengumpulkan barang  bukti di TKP serta mendengarkan keterangan saksi-saksi sehingga mempermudah pengungkapan kasus ini.

Baca Juga :  Festival Kreasi Seni dan Kreasi Budaya Ajang Tampilkan Kreativitas Warga

‘’Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini  terjadi 14 Maret 2022 lalu di Kolam 8 Kampung Wasur II, dimana korban dan saksi diancam dan dianiaya dengan menggunakan alat tajam berupa parang dan akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada jari-jari kedua tangan akibat  merebut parang pelaku,’’katanya.

Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang-barang korban dan saksi berupa 2 buah HP, jam tangan dan helem.  Kasus ini sendiri tambahnya masih dalam penyelidikan, dimana pelakunya belum berhasil  ditangkap. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya