Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Polisi Grebek Dua Titik Penimbunan BBM

Amankan Lima Orang Terduga Penimbun BBM

JAYAPURA – Pengembangan informasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua akhirnya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan lokasi di belakang kantor ATR Sentani, Kabupaten Jayapura dan di Pasar Youtefa Abepura.

Polisi berhasil menyita ratusan liter solar yang masih memungkinkan akan dikirim ke luar Jayapura. Tak hanya itu ada beberapa unit mobil maupun truk serta alat untuk memindahkan BBM juga ikut diamankan.

Di lokasi Pasar Youtefa polisi mengamankan empat orang masing – masing berinisial AS, AA, Ir dan Sa sedangkan di belakang kantor ATR polisi hanya mengamankan seorang pria berinisial K.

Baca Juga :  Antrean Truk ke SPBU Masih Jadi PR yang Belum Terselesaikan 

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (14/4) sekira pukul 13.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT.

Berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Pasar Yotefa. Dari informasi tersebut personel langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 lokasinya didatangi.

“Personel Dit Reskrimsus Polda Papua bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat sejak pukul 10.00 Wit dan berhasil mengamankan sejumlah truk pengangkut solar bersubsidi tersebut beserta sopirnya sekitar pukul 20.00 Wit di sekitar Pasar Youtefa, Kota Jayapura,” ungkap Kamal.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit truk warna kuning merk Mitsubishi dengan nomor polisi DS 7673 J No. rangka : MHMFE75P6EKO30132 no mesin 4D34T-K26680, satu kunci mobil, satu buah potongan galon (untuk corong), satu buah mesin pompa, empat buah selang dengan panjang kurang lebih 1 meter, delapan buah jerigen ukuran 35 liter warna biru yang berisikan solar, tiga buah jerigen warna kuning ukuran 20 liter yang berisikan solar dan empat buah drum plastik warna biru ukuran 200 liter yang berisikan solar.

Baca Juga :  Penyiksaan Tiga Anak di Keerom Masuk Pelanggaran HAM

Dit Reskrimsus Polda Papua masih terus menyelidiki kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan pelaku bukan hanya satu orang melainkan adanya keterlibatan oknum petugas di SPBU. (ade/roy/nat)

Amankan Lima Orang Terduga Penimbun BBM

JAYAPURA – Pengembangan informasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua akhirnya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan lokasi di belakang kantor ATR Sentani, Kabupaten Jayapura dan di Pasar Youtefa Abepura.

Polisi berhasil menyita ratusan liter solar yang masih memungkinkan akan dikirim ke luar Jayapura. Tak hanya itu ada beberapa unit mobil maupun truk serta alat untuk memindahkan BBM juga ikut diamankan.

Di lokasi Pasar Youtefa polisi mengamankan empat orang masing – masing berinisial AS, AA, Ir dan Sa sedangkan di belakang kantor ATR polisi hanya mengamankan seorang pria berinisial K.

Baca Juga :  Baru 6 Daerah Usulkan Penetapan NIP

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (14/4) sekira pukul 13.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT.

Berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Pasar Yotefa. Dari informasi tersebut personel langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 lokasinya didatangi.

“Personel Dit Reskrimsus Polda Papua bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat sejak pukul 10.00 Wit dan berhasil mengamankan sejumlah truk pengangkut solar bersubsidi tersebut beserta sopirnya sekitar pukul 20.00 Wit di sekitar Pasar Youtefa, Kota Jayapura,” ungkap Kamal.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit truk warna kuning merk Mitsubishi dengan nomor polisi DS 7673 J No. rangka : MHMFE75P6EKO30132 no mesin 4D34T-K26680, satu kunci mobil, satu buah potongan galon (untuk corong), satu buah mesin pompa, empat buah selang dengan panjang kurang lebih 1 meter, delapan buah jerigen ukuran 35 liter warna biru yang berisikan solar, tiga buah jerigen warna kuning ukuran 20 liter yang berisikan solar dan empat buah drum plastik warna biru ukuran 200 liter yang berisikan solar.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri  Resmi Tersangka

Dit Reskrimsus Polda Papua masih terus menyelidiki kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan pelaku bukan hanya satu orang melainkan adanya keterlibatan oknum petugas di SPBU. (ade/roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya