Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Baru 6 Daerah Usulkan Penetapan NIP

Tim pemberkasan NIP Kagreng IX BKN Jayapura, saat serius melihat berkas-berkas dari berbagai daerah yang sudah diserahkan di Kantor Kanreg IX BKN Jayapura, Rabu (30/9). ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Kantor Regional (Kanreg) IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura terus menerima usulan tentang penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2018 yang telah dinyatakan lulus dari Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

Kepala Kanreg IX BKN Jayapura, Paulus Dwi Laksono mengatakan, sejak diumumkannya hasil CPNS formasi tahun 2018 di Provinsi Papua hingga saat ini, baru ada 6 daerah di Papua yang telah menyerahkan pengusulan penetapan NIP ke BKN. Sementara itu, masih ada 24 daerah di Papua yang belum menyerahkan pengusulan NIP ke BKN.

“Baru 6 daerah yang sudah mengusulkan penetapan NIP dan masih menunggu 24 daerah yang belum. Dimohon segera mengusulkan penetapan NIP mengingat batas akhir adalah 30 November 2020,” katanya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Rabu (30/9).

Baca Juga :  TNI Disiagakan di Daerah Serambakon

Paulus menjelaskan, daerah yang sudah menyerahkan penetapan NIP, yaitu Kabupaten Sarmi sebanyak 366 formasi. Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sebanyak 323 formasi. Sementara, 41 formasi yang berkas tidak lengkap dan 2 formasi yang tidak memenuhi syarat.

“Untuk Kabupaten Sarmi sejumlah 323 dari total formasi 366. Sisanya ada yang perlu kelengkapan berkas dan ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Berkas yang tidak lengkap dinyatakan berkas tidak lengkap antara lain karena surat penetapan yang ditandatangani bukan oleh instansi penerima formasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Paulus menjelaskan, Kabupaten Biak sejumlah 110 NIP dari total formasi 123. Sisanya masih perlu dilengkapi berkasnya. Kemudian Kabupaten Jayapura sebanyak 373 dari formasi 639, sisanya masih dalam proses. Untuk Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai, Kota Jayapura yang sudah dimasukkan usul penetapan NIP dan menunggu proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Di Sentani Timur, Hutan Sagu Ludes Terbakar

Paulus menyatakan, yang tidak memenuhi syarat dinyatakan TMS antara lain karena ada perbedaan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar, usia pada saat melamar lebih dari 35 tahun.

“Kami berharap daerah lain bisa menyerahkan berkas pengusulan NIP sebelum tanggal 30 November, sehingga bisa ditetapkan NIP bagi CPNS formasi tahun 2018,” tutupnya. (bet/nat)

Tim pemberkasan NIP Kagreng IX BKN Jayapura, saat serius melihat berkas-berkas dari berbagai daerah yang sudah diserahkan di Kantor Kanreg IX BKN Jayapura, Rabu (30/9). ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Kantor Regional (Kanreg) IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura terus menerima usulan tentang penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2018 yang telah dinyatakan lulus dari Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

Kepala Kanreg IX BKN Jayapura, Paulus Dwi Laksono mengatakan, sejak diumumkannya hasil CPNS formasi tahun 2018 di Provinsi Papua hingga saat ini, baru ada 6 daerah di Papua yang telah menyerahkan pengusulan penetapan NIP ke BKN. Sementara itu, masih ada 24 daerah di Papua yang belum menyerahkan pengusulan NIP ke BKN.

“Baru 6 daerah yang sudah mengusulkan penetapan NIP dan masih menunggu 24 daerah yang belum. Dimohon segera mengusulkan penetapan NIP mengingat batas akhir adalah 30 November 2020,” katanya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Rabu (30/9).

Baca Juga :  Manajemen Persipura Tunjuk Yan Mandenas

Paulus menjelaskan, daerah yang sudah menyerahkan penetapan NIP, yaitu Kabupaten Sarmi sebanyak 366 formasi. Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sebanyak 323 formasi. Sementara, 41 formasi yang berkas tidak lengkap dan 2 formasi yang tidak memenuhi syarat.

“Untuk Kabupaten Sarmi sejumlah 323 dari total formasi 366. Sisanya ada yang perlu kelengkapan berkas dan ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Berkas yang tidak lengkap dinyatakan berkas tidak lengkap antara lain karena surat penetapan yang ditandatangani bukan oleh instansi penerima formasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Paulus menjelaskan, Kabupaten Biak sejumlah 110 NIP dari total formasi 123. Sisanya masih perlu dilengkapi berkasnya. Kemudian Kabupaten Jayapura sebanyak 373 dari formasi 639, sisanya masih dalam proses. Untuk Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai, Kota Jayapura yang sudah dimasukkan usul penetapan NIP dan menunggu proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Sepakbola PON Papua Menang Tipis Atas Jawa Timur

Paulus menyatakan, yang tidak memenuhi syarat dinyatakan TMS antara lain karena ada perbedaan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar, usia pada saat melamar lebih dari 35 tahun.

“Kami berharap daerah lain bisa menyerahkan berkas pengusulan NIP sebelum tanggal 30 November, sehingga bisa ditetapkan NIP bagi CPNS formasi tahun 2018,” tutupnya. (bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya