Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Tiga Komisioner KPU Diberhentikan Sementara

MERAUKE- Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 3 anggota KPU Kabupaten Boven Digoel berupa pemberhentian sementara. Dalam surat Keputusan Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI./2020   tertanggal  4 November 2020  yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman  tentang pemberian sanksi pemberhentian sementara ketiga komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel  tersebut terkait dengan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan atau fakta integritas   tanggal 22 Oktober 2020. Dimana kesimpulan hasil verifikasi dan klarifikasi pelanggaran kode perilaku Nomor: 001/HK.06.4-Lp/91/Prov/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020, ketiga  komisioner KPU Boven Digoel yang diberi sanksi   pemberhentian sementara tersebut adalah Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Veronika Lande.

Dalam  surat itu juga disebutkan bahwa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku sampai dengan diterbitkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua  untuk memperbaiki Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020. 

Baca Juga :  Angka Penyebaran Covid Turun, Tetap Disiplin Prokes

Terkait dengan pemberhentian sementara 3 komisioner KPU Kabupaten  Boven Digoel  tersebut, KPU RI  juga mengeluarkan surat bernomor 982/SDM.13-SD/05/KPU/XI./2020   terrtanggal  4 November 2020   perihal pengambilalihan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel tahun 2020. Dimana, KPU Provinsi Papua  diberi tugas untuk mengambil alih tugas KPU Kabupaten Boven Digoel, untuk melaksanakan  tahapan Pilkada.

Dalam surat keputusan KPU RI sangat jelas jika  pemberhentian sementara ketiga Komisioner KPU  Boven Digoel ini terkait dengan penetapan  pasangan Yusak Yaluwo sebagai  calon bupati Boven Digoel 2020. Karena diketahui, pada penetapan Calon Bupati  Boven Digoel 23 September 2020 lalu,  dari 5 komisioner KPU  Boven Digoel, 3 di antaranya  menetapkan Yusak Yaluwo sebagai calon Bupati Boven Digoel  tahun 2020. Sedangkan  2 komisioner  lainnya  menyatakan TMS, dengan pertimbangan  Yusak Yaluwo belum cukup 5 tahun bebas murni.

Baca Juga :  Harga Telur Mulai Turun

Ketua KPU Kabupaten  Boven Digoel Helda Ambay saat dikonfirmasi lewat telpon selulernya membenarkan adanya surat keputusan dari KPU RI  terkait pemberhentian sementara 3 anggota KPU Boven  Digoel  tersebut. Hanya saja, Helda Ambay menyarankan media ini untuk menghubungi langsung Komisioner KPU Papua. Karena menurutnya  kewenangan sudah diambil alih oleh KPU Provinsi Papua, meski dirinya tidak termasuk dalam daftar yang diberhentikan sementara itu.

“Baiknya  hubungi langsung ke KPU Provinsi karena kewenangan sudah diambilalih,” ucapnya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah pemberhentian semnetara  3 komisioner KPU Boven Digoel terkait dengan penetapan Yusak Yaluwo  sebagai calon bupati Boven Digoel 2020, Helda Ambay juga enggan memberikan tanggapan. (ulo/nat)

MERAUKE- Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 3 anggota KPU Kabupaten Boven Digoel berupa pemberhentian sementara. Dalam surat Keputusan Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI./2020   tertanggal  4 November 2020  yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman  tentang pemberian sanksi pemberhentian sementara ketiga komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel  tersebut terkait dengan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan atau fakta integritas   tanggal 22 Oktober 2020. Dimana kesimpulan hasil verifikasi dan klarifikasi pelanggaran kode perilaku Nomor: 001/HK.06.4-Lp/91/Prov/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020, ketiga  komisioner KPU Boven Digoel yang diberi sanksi   pemberhentian sementara tersebut adalah Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Veronika Lande.

Dalam  surat itu juga disebutkan bahwa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku sampai dengan diterbitkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua  untuk memperbaiki Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020. 

Baca Juga :  Melambangkan 5 Sila dan Mewakili 5 Wilayah Adat

Terkait dengan pemberhentian sementara 3 komisioner KPU Kabupaten  Boven Digoel  tersebut, KPU RI  juga mengeluarkan surat bernomor 982/SDM.13-SD/05/KPU/XI./2020   terrtanggal  4 November 2020   perihal pengambilalihan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel tahun 2020. Dimana, KPU Provinsi Papua  diberi tugas untuk mengambil alih tugas KPU Kabupaten Boven Digoel, untuk melaksanakan  tahapan Pilkada.

Dalam surat keputusan KPU RI sangat jelas jika  pemberhentian sementara ketiga Komisioner KPU  Boven Digoel ini terkait dengan penetapan  pasangan Yusak Yaluwo sebagai  calon bupati Boven Digoel 2020. Karena diketahui, pada penetapan Calon Bupati  Boven Digoel 23 September 2020 lalu,  dari 5 komisioner KPU  Boven Digoel, 3 di antaranya  menetapkan Yusak Yaluwo sebagai calon Bupati Boven Digoel  tahun 2020. Sedangkan  2 komisioner  lainnya  menyatakan TMS, dengan pertimbangan  Yusak Yaluwo belum cukup 5 tahun bebas murni.

Baca Juga :  Victor Yeimo Tolak Dakwaan JPU

Ketua KPU Kabupaten  Boven Digoel Helda Ambay saat dikonfirmasi lewat telpon selulernya membenarkan adanya surat keputusan dari KPU RI  terkait pemberhentian sementara 3 anggota KPU Boven  Digoel  tersebut. Hanya saja, Helda Ambay menyarankan media ini untuk menghubungi langsung Komisioner KPU Papua. Karena menurutnya  kewenangan sudah diambil alih oleh KPU Provinsi Papua, meski dirinya tidak termasuk dalam daftar yang diberhentikan sementara itu.

“Baiknya  hubungi langsung ke KPU Provinsi karena kewenangan sudah diambilalih,” ucapnya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah pemberhentian semnetara  3 komisioner KPU Boven Digoel terkait dengan penetapan Yusak Yaluwo  sebagai calon bupati Boven Digoel 2020, Helda Ambay juga enggan memberikan tanggapan. (ulo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya