Timbun BBM,  Tujuh Ton Lebih Solar Diamankan

JAYAPURA-Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian aparat di Papua. Dalam sembilan bulan terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua mengamankan sekitar 7,9 ton BBM subsidi jenis solar dari tiga lokasi berbeda.

Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi di Kota Jayapura dan satu lokasi di Merauke. Temuan terbesar berada di Kota Jayapura, salah satunya dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi di Koya Barat dengan jumlah barang bukti sekitar empat ton. PS Kanit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, AKP Fazar, mengatakan solar tersebut diamankan saat hendak dibawa ke tempat penampungan. Sebagian lainnya ditemukan di gudang yang digunakan sebagai lokasi penampungan.

Baca Juga :  Dampak Langsung dari Perang Iran vs Israel - Amerika
PS Kanit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, AKP Fazar (foto:Elfira/Cepos)

“Kami sudah menangani salah satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Koya Barat dengan jumlah barang bukti sekitar empat ton,” kata Fazar kepada Cenderawasih Pos saat mengikuti sidak di salah satu SPBU, Selasa (22/9).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka telah menjalani tahap II dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Fazar mengungkapkan, modus yang ditemukan dalam penyalahgunaan solar subsidi umumnya dilakukan dengan membeli BBM melalui pelansir, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. “Rata-rata penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, modusnya mereka membeli dari pelansir-pelansir kemudian dijual ulang,” jelasnya.

JAYAPURA-Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian aparat di Papua. Dalam sembilan bulan terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua mengamankan sekitar 7,9 ton BBM subsidi jenis solar dari tiga lokasi berbeda.

Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi di Kota Jayapura dan satu lokasi di Merauke. Temuan terbesar berada di Kota Jayapura, salah satunya dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi di Koya Barat dengan jumlah barang bukti sekitar empat ton. PS Kanit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, AKP Fazar, mengatakan solar tersebut diamankan saat hendak dibawa ke tempat penampungan. Sebagian lainnya ditemukan di gudang yang digunakan sebagai lokasi penampungan.

Baca Juga :  Tempati Lokasi Ilegal, Puluhan Pedagang Disomasi
PS Kanit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, AKP Fazar (foto:Elfira/Cepos)

“Kami sudah menangani salah satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Koya Barat dengan jumlah barang bukti sekitar empat ton,” kata Fazar kepada Cenderawasih Pos saat mengikuti sidak di salah satu SPBU, Selasa (22/9).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka telah menjalani tahap II dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Fazar mengungkapkan, modus yang ditemukan dalam penyalahgunaan solar subsidi umumnya dilakukan dengan membeli BBM melalui pelansir, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. “Rata-rata penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, modusnya mereka membeli dari pelansir-pelansir kemudian dijual ulang,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya