Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Penyiksaan Tiga Anak di Keerom Masuk Pelanggaran HAM

JAYAPURA – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) lakukan investigasi terkait dengan dugaan penyiksaan tiga anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota Kopasus di Kabupaten Keerom.

Dalam investigasi yang sementara sedang berjalan, Komnas HAM Papua sudah mendengarkan keterangan dari tiga orang korban yakni Rahmad Faisei (14), Bastian Bate dan Laurents Kaung termasuk salah satu orang tua korban.

Kepala Komnas HAM Frits Ramandey menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangdam terkait dengan kejadian di Keerom. Bahkan, Pangdam  XVII/Cenderawasih telah memberi perintah kepada Danpom.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom, kami juga sudah mendatangi korban di rumah sakit Marthen Indey termasuk sedang berkoordinasi dengan pihak Kopasus terkait. Kasus ini  telah mejadi atensi Komnas HAM RI,” kata Frits kepada Cenderawasih Pos, Minggu (30/10).

Dikatakan Frits, tiga korban penyiksaan memberi kesaksian yang sama atas apa yang mereka alami. Dan Komnas HAM sendiri belum membuat kesimpulan terhadap peristiwa ini.

“Kami masih dalam proses investigasi dan penyelidikan yang dipimpin oleh saya sendiri. Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom termasuk melihat secara langsung ada sejumlah anggota Kopasus yang dimintai keterangan di Pomdam,” ucapnya.

Frits meyakini, sebagai pasukan elit, Kopasus yang terlibat dalam kasus ini akan kooperatif. Frits juga telah menandatangani 1 surat yang akan dikirim ke Pangdam untuk meminta keterangan dari sejumlah oknum anggota Kopasus yang melakukan penyiksaan terhadap anak anak.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat Balik Sindir Bupati Biak

“Pihak Kopasus cukup kooperatif, ketika kemarin saya coba berkomunikasi untuk minta waktu mereka. Kami akan ke Keerom untuk memintai keterangan terkait siapa siapa yang diduga terlibat dalam  kasus ini,” ungkapnya.

“Kami punya beberapa fakta, setelah kami mintai keterangan dari Kopasus. Kami akan  umumkan kepada publik, tapi juga proses hukum  harus kita kawal sama sama,” sambungnya.

Kata Frits, dalam koordinasi dengan Wadanpom, proses ini sedang berjalan dan menjadi atensi Mabes TNI, Kepala Staf AD dan Panglima TNI. Sehingga Denpom sedang bekerja.

Disampaikan Frits, Komnas HAM punya tanggung jawab konstitusi berdasarkan UU 39, penyiksaan terhadap anak di bawah umur masuk dalam unsur pelanggaran HAM. Terlebih dilakukan oleh simbol simbol negara, maka itu menjadi perhatian Komnas HAM.  “Kasus Keerom masuk unsur pelanggaran HAM,” tegasnya.

Frits menyayangkan terkait dengan penyiksaan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di Keerom serta beberapa kejadian kekerasan lainnya di Papua. Harus ada upaya perbaikan oleh negara dan institusi.

Baca Juga :  Di Nabire, Seorang Balita Tewas Usai Kemaluannya Ditusuk

  Sementara itu Direktur Amnesty International Indonesia dan Dewan Pakar Peradi Usman Hamid menguuk keras kejadian penyiksaan terhadap anak dibawah umur. “Kami mengutuk keras tindakan penyiksaan yang dilakukan sejumlah aparat keamanan terhadap anak di bawah umur,” katanya.

Usmana mengatakan Peristiwa terbaru ini menjadi bukti kesekian kalinya dari penyiksaan terhadap anak, diantaranya sebagaimana telah terjadi di Sinak, Kabupaten Puncak Papua pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, Beberapa anak mendapatkan luka sangat parah.

“dirujuk menuju rumah sakit, dan ada yang meninggal dunia, maka Kejadian penyiksaan tersebut mempertegas rendahnya penghormatan aparat pada manusia dan kentalnya kultur kekerasan oleh aparat keamanan yang bertugas di  Papua,” katanya.

Lanjutnya selain menambah daftar panjang pelanggaran HAM, peristiwa ini juga memperkuat anggapan bahwa negara tidak mampu untuk mengakhiri masalah sistemik dan mengakar di Papua, yaitu Kekerasan dan pelanggaran HAM.

“Norma tersebut juga senada dengan mandat konstitusi yang menyebutkan bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak yang tidak dapat dikurangi,” katanya. Ia meminta Negara harus bertanggung jawab dengan mengusut tindakan penyiksaan tersebut secara efektif, terbuka dan akuntabel di peradilan HAM. Negara harus menghukum siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindakan penyiksaan(fia/oel/wen)

JAYAPURA – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) lakukan investigasi terkait dengan dugaan penyiksaan tiga anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota Kopasus di Kabupaten Keerom.

Dalam investigasi yang sementara sedang berjalan, Komnas HAM Papua sudah mendengarkan keterangan dari tiga orang korban yakni Rahmad Faisei (14), Bastian Bate dan Laurents Kaung termasuk salah satu orang tua korban.

Kepala Komnas HAM Frits Ramandey menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangdam terkait dengan kejadian di Keerom. Bahkan, Pangdam  XVII/Cenderawasih telah memberi perintah kepada Danpom.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom, kami juga sudah mendatangi korban di rumah sakit Marthen Indey termasuk sedang berkoordinasi dengan pihak Kopasus terkait. Kasus ini  telah mejadi atensi Komnas HAM RI,” kata Frits kepada Cenderawasih Pos, Minggu (30/10).

Dikatakan Frits, tiga korban penyiksaan memberi kesaksian yang sama atas apa yang mereka alami. Dan Komnas HAM sendiri belum membuat kesimpulan terhadap peristiwa ini.

“Kami masih dalam proses investigasi dan penyelidikan yang dipimpin oleh saya sendiri. Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom termasuk melihat secara langsung ada sejumlah anggota Kopasus yang dimintai keterangan di Pomdam,” ucapnya.

Frits meyakini, sebagai pasukan elit, Kopasus yang terlibat dalam kasus ini akan kooperatif. Frits juga telah menandatangani 1 surat yang akan dikirim ke Pangdam untuk meminta keterangan dari sejumlah oknum anggota Kopasus yang melakukan penyiksaan terhadap anak anak.

Baca Juga :  Kibarkan Bintang Kejora dan Nyatakan Perang Berlanjut

“Pihak Kopasus cukup kooperatif, ketika kemarin saya coba berkomunikasi untuk minta waktu mereka. Kami akan ke Keerom untuk memintai keterangan terkait siapa siapa yang diduga terlibat dalam  kasus ini,” ungkapnya.

“Kami punya beberapa fakta, setelah kami mintai keterangan dari Kopasus. Kami akan  umumkan kepada publik, tapi juga proses hukum  harus kita kawal sama sama,” sambungnya.

Kata Frits, dalam koordinasi dengan Wadanpom, proses ini sedang berjalan dan menjadi atensi Mabes TNI, Kepala Staf AD dan Panglima TNI. Sehingga Denpom sedang bekerja.

Disampaikan Frits, Komnas HAM punya tanggung jawab konstitusi berdasarkan UU 39, penyiksaan terhadap anak di bawah umur masuk dalam unsur pelanggaran HAM. Terlebih dilakukan oleh simbol simbol negara, maka itu menjadi perhatian Komnas HAM.  “Kasus Keerom masuk unsur pelanggaran HAM,” tegasnya.

Frits menyayangkan terkait dengan penyiksaan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di Keerom serta beberapa kejadian kekerasan lainnya di Papua. Harus ada upaya perbaikan oleh negara dan institusi.

Baca Juga :  Meminta Kasus Penimbunan Lokasi ini Dikawal

  Sementara itu Direktur Amnesty International Indonesia dan Dewan Pakar Peradi Usman Hamid menguuk keras kejadian penyiksaan terhadap anak dibawah umur. “Kami mengutuk keras tindakan penyiksaan yang dilakukan sejumlah aparat keamanan terhadap anak di bawah umur,” katanya.

Usmana mengatakan Peristiwa terbaru ini menjadi bukti kesekian kalinya dari penyiksaan terhadap anak, diantaranya sebagaimana telah terjadi di Sinak, Kabupaten Puncak Papua pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, Beberapa anak mendapatkan luka sangat parah.

“dirujuk menuju rumah sakit, dan ada yang meninggal dunia, maka Kejadian penyiksaan tersebut mempertegas rendahnya penghormatan aparat pada manusia dan kentalnya kultur kekerasan oleh aparat keamanan yang bertugas di  Papua,” katanya.

Lanjutnya selain menambah daftar panjang pelanggaran HAM, peristiwa ini juga memperkuat anggapan bahwa negara tidak mampu untuk mengakhiri masalah sistemik dan mengakar di Papua, yaitu Kekerasan dan pelanggaran HAM.

“Norma tersebut juga senada dengan mandat konstitusi yang menyebutkan bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak yang tidak dapat dikurangi,” katanya. Ia meminta Negara harus bertanggung jawab dengan mengusut tindakan penyiksaan tersebut secara efektif, terbuka dan akuntabel di peradilan HAM. Negara harus menghukum siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindakan penyiksaan(fia/oel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya