Wednesday, May 8, 2024
24.7 C
Jayapura

MRP se-Tanah Papua Kini Punya Asosiasi 

Bertekad Bulat Wujudkan Pelaksanaan Otsus di Tanah Papua

MIMIKA – Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua membentuk asosiasi dalam rangka mewujudkan secara nyata pelaksanaan otonomi khusus di Tanah Papua. Dibentuknya Asosiasi Pimpinan MRP sebagai sarana untuk memperjuangkan Hak-hak dasar orang asli papua yang belum diproteksi dalam Undang-undang otonomi khusus melalui penyempurnaan undang-undang sebagaimana dimaksud.

“Dalam memperjuangkan Hak-hak Dasar orang asli papua yang belum terakomodir dalam Undang-undang otonomi Khusus dipandang perlu melakukan penyamaan persepsi, untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan perubahan dan diperjuangkan secara bersama-sama ke Pemerintah Pusat,” ungkap Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak di Mimika, Kamis (25/4) kemarin.

Baca Juga :  7.764 Keluarga di Lanny Jaya Terima BST Covid 19

Agustinus mengatakan, kelembagaan MRP merupakan Lembaga representasi kultur Orang Asli Papua yang dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Kata Agustinus, UU Otsus hadir untuk memproteksi hak-hak dasar orang asli papua, berupa hak Politik, hak ekonomi, hak sosial budaya, hak adat, dan Hak Asasi Manusia secara umum.

Sementara, dalam kurun waktu lebih dari 23 tahun penyelenggaraan Otsus di Tanah Papua, realita yang terjadi tidak berjalan sesuai dengan roh Otsus yang mendorong lahirnya UU tersebut.

Kata Agustinus, di sisi lain, terdapat pula hal-hal yang kurang bahkan tidak mengakomodir hak-hak Dasar Orang Asli Papua (OAP), sehingga dipandang perlu adanya Pokok-pokok pikiran baru yang berpihak kepada OAP dalam rangka penyempumaan UU Otsus dan peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Di Beoga, Empat Pekerja Tertembak

Bertekad Bulat Wujudkan Pelaksanaan Otsus di Tanah Papua

MIMIKA – Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua membentuk asosiasi dalam rangka mewujudkan secara nyata pelaksanaan otonomi khusus di Tanah Papua. Dibentuknya Asosiasi Pimpinan MRP sebagai sarana untuk memperjuangkan Hak-hak dasar orang asli papua yang belum diproteksi dalam Undang-undang otonomi khusus melalui penyempurnaan undang-undang sebagaimana dimaksud.

“Dalam memperjuangkan Hak-hak Dasar orang asli papua yang belum terakomodir dalam Undang-undang otonomi Khusus dipandang perlu melakukan penyamaan persepsi, untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan perubahan dan diperjuangkan secara bersama-sama ke Pemerintah Pusat,” ungkap Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak di Mimika, Kamis (25/4) kemarin.

Baca Juga :  Kasus Judi Mulai Dibidik

Agustinus mengatakan, kelembagaan MRP merupakan Lembaga representasi kultur Orang Asli Papua yang dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Kata Agustinus, UU Otsus hadir untuk memproteksi hak-hak dasar orang asli papua, berupa hak Politik, hak ekonomi, hak sosial budaya, hak adat, dan Hak Asasi Manusia secara umum.

Sementara, dalam kurun waktu lebih dari 23 tahun penyelenggaraan Otsus di Tanah Papua, realita yang terjadi tidak berjalan sesuai dengan roh Otsus yang mendorong lahirnya UU tersebut.

Kata Agustinus, di sisi lain, terdapat pula hal-hal yang kurang bahkan tidak mengakomodir hak-hak Dasar Orang Asli Papua (OAP), sehingga dipandang perlu adanya Pokok-pokok pikiran baru yang berpihak kepada OAP dalam rangka penyempumaan UU Otsus dan peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Papua Perlu Figur Sekda yang Komplit

Berita Terbaru

Artikel Lainnya