Wednesday, April 17, 2024
24.7 C
Jayapura

Disetubuhi Lima Kali, Anak Dibawah Umur Dilarikan ke RS

MERAUKE- Seorang anak dibawah umur di Kabupaten Merauke terpaksa dilarikan ke rumah sakit, akibat disetubuhi  oleh seorang lelaki yang sudah kumpul kebo dengan seorang wanita.

Korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan akibat disetubuhi pelaku sebanyak lima kali  di Pemandian Biras, Jalan Trans Papua Merauke, Jumat  (6/5) lalu.

Pelaku sebenarnya memiliki hubungan darah dengan korban karena masih saudara sepupu. Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Merauke.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas  Iptu Bambang Soetrisno, membenarkan laporan persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

Bambang Soetrisno mengungkapkan kasus persetubuhan anak dibawah umur ini bermula saat pelaku yang merupakan keponakan ibu korban meminta izin untuk mengajak korban pergi mengambil motor yang mengalami ban bocor di Kelapa Lima.

Baca Juga :  Hasil Pilkada Boven Digoel Diketahui 5 Januari

“Lalu pelaku dan korban pergi menggunakan motor. Korban merasa curiga di dalam perjalanan kemudian menanyakan kepada pelaku kita mau ke mana yang dijawab pelaku akan menjemput seseorang yang sedang memancing ke Biras Wasur,” beber Bambang Soetrisno.

Sesampai di TKP, pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali.  Akibatnya, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit  Angkatan Laut Merauke untuk mendapatkan perawatan medis.  “Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ucap Bambang Soetrisno.

Pelaku  sendiri dijerat dengan    UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksinal 20 tahun penjara. (ulo/nat)

MERAUKE- Seorang anak dibawah umur di Kabupaten Merauke terpaksa dilarikan ke rumah sakit, akibat disetubuhi  oleh seorang lelaki yang sudah kumpul kebo dengan seorang wanita.

Korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan akibat disetubuhi pelaku sebanyak lima kali  di Pemandian Biras, Jalan Trans Papua Merauke, Jumat  (6/5) lalu.

Pelaku sebenarnya memiliki hubungan darah dengan korban karena masih saudara sepupu. Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Merauke.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas  Iptu Bambang Soetrisno, membenarkan laporan persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

Bambang Soetrisno mengungkapkan kasus persetubuhan anak dibawah umur ini bermula saat pelaku yang merupakan keponakan ibu korban meminta izin untuk mengajak korban pergi mengambil motor yang mengalami ban bocor di Kelapa Lima.

Baca Juga :  DOB Dianggap Bukan Solusi

“Lalu pelaku dan korban pergi menggunakan motor. Korban merasa curiga di dalam perjalanan kemudian menanyakan kepada pelaku kita mau ke mana yang dijawab pelaku akan menjemput seseorang yang sedang memancing ke Biras Wasur,” beber Bambang Soetrisno.

Sesampai di TKP, pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali.  Akibatnya, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit  Angkatan Laut Merauke untuk mendapatkan perawatan medis.  “Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ucap Bambang Soetrisno.

Pelaku  sendiri dijerat dengan    UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksinal 20 tahun penjara. (ulo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya