Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Diduga Gagal Jambret dan Tabrak Mobil Diparkir, Bagaimana Kondisi Dua Pria

WAMENA – Diduga gagal melakukan aksi penjambretan dua orang pengendara motor berinisial RH (20) dan EW (30) kehilangan keseimbangan saat melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak mobil yang terparkir di Jalan Bhayangkara Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (8/9) sekira pukul 11.00 WIT.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, SIK., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pengendara serta penumpang sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi PA 2651 B yang berinisial RH (20) dan EW (30) diduga sebagai pelaku jambret.

“Kejadian berawal saat pengendara sepeda motor datang dari arah Sinakma melalui Jalan Bhayangkara menuju Tugu Salib dengan kecepatan tinggi dengan tidak menggunakan helm. Saat mendekati Hotel Grand Sartika pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi Miras mencoba merampas barang milik salah satu pengendara motor lain yang sedang melaju berlawanan arah.”ungkapnya di Mapolres Jayawijaya.

Baca Juga :  Guest House Pemda Yalimo Dibakar

Akibat aksi itu, korban pengendara motor oleng dan terjatuh ke selokan sebelah kiri, namun dua pelaku yang masih dalam keadaan melaju kencang tidak bisa menguasai kendaraanya sehingga menabrak bagian depan mobil Toyota Avanza yang sedang terparkir di pinggir jalan sebelah kiri depan Hotel Grand Sartika.

“Akibat kejadian tersebut kedua pelaku pengendara dan penumpang sepeda motor terpental ke aspal dan mobil yang dalam posisi terparkir bergeser mundur dari posisi awal sekira 4 meter dan menabrak satu unit motor lagi yang ada di posisi belakang mobil,” tambahnya.

Kedua terduga pelaku sudah dilarikan ke RSUD Wamena untuk mendapatkan perawatan medis. Dimana pengendara RH (20) mengalami luka-luka di bagian lutut, dagu dan kaki serta luka benturan pada bagian hidung. Sedangkan untuk penumpang berinisial EW (30) mengalami luka lecet pada bagian lutut, benturan di kepala serta pendarahan aktif di bagian telinga. (jo/nat)

Baca Juga :  Kenaikan BBM Tak Pengaruhi Kuota bagi 2 APMS di Wamena

WAMENA – Diduga gagal melakukan aksi penjambretan dua orang pengendara motor berinisial RH (20) dan EW (30) kehilangan keseimbangan saat melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak mobil yang terparkir di Jalan Bhayangkara Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (8/9) sekira pukul 11.00 WIT.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, SIK., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pengendara serta penumpang sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi PA 2651 B yang berinisial RH (20) dan EW (30) diduga sebagai pelaku jambret.

“Kejadian berawal saat pengendara sepeda motor datang dari arah Sinakma melalui Jalan Bhayangkara menuju Tugu Salib dengan kecepatan tinggi dengan tidak menggunakan helm. Saat mendekati Hotel Grand Sartika pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi Miras mencoba merampas barang milik salah satu pengendara motor lain yang sedang melaju berlawanan arah.”ungkapnya di Mapolres Jayawijaya.

Baca Juga :  Timsus Cycloop Polres Jayapura Tangkap  Pelaku Curas

Akibat aksi itu, korban pengendara motor oleng dan terjatuh ke selokan sebelah kiri, namun dua pelaku yang masih dalam keadaan melaju kencang tidak bisa menguasai kendaraanya sehingga menabrak bagian depan mobil Toyota Avanza yang sedang terparkir di pinggir jalan sebelah kiri depan Hotel Grand Sartika.

“Akibat kejadian tersebut kedua pelaku pengendara dan penumpang sepeda motor terpental ke aspal dan mobil yang dalam posisi terparkir bergeser mundur dari posisi awal sekira 4 meter dan menabrak satu unit motor lagi yang ada di posisi belakang mobil,” tambahnya.

Kedua terduga pelaku sudah dilarikan ke RSUD Wamena untuk mendapatkan perawatan medis. Dimana pengendara RH (20) mengalami luka-luka di bagian lutut, dagu dan kaki serta luka benturan pada bagian hidung. Sedangkan untuk penumpang berinisial EW (30) mengalami luka lecet pada bagian lutut, benturan di kepala serta pendarahan aktif di bagian telinga. (jo/nat)

Baca Juga :  Rentan Sakit, Dilarang Berkeliaran

Berita Terbaru

Artikel Lainnya