Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Tiga Penyelundup Teripang  Ilegal Ditangkap

Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

MERAUKE – Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Merauke, akhirnya menangkap 3 orang  yang diduga menyelundupkan Teripang sebanyak 9 karung dengan berat 377,4 Kg ke Merauke. Berdasarkan data yang diterima media ini, Teripang sebanyak 9 karung dengan berat itu 377,4 Kg itu berhasil diamankan Petugas Bea dan Cukai dari Seksi Penindakan dan penyidikan pada Jumat, (8/4) di Dermaga Kelapa Lima sekitar pukul 12.45 WIT.

Dari penangkapan Teripang Ilegal ini, Kantor Bea dan Cukai Merauke mengamankan 3 orang sebagai pelaku bahkan ketiga orang tersebut ditetapkan  sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ketiga tersangka yang ditahan tersebut diantaranya berinisial  FHY dan AK. 

Penahanan  ketiga tersangka ini dilakukan Bea dan Cukai Merauke dengan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas  IIB Merauke pada Sabtu (9/4) sekitar pukul 21.30 WIT, karena Kantor Bea dan Cukai tidak punya ruang tahanan.

Baca Juga :  Kakanwil Hukum dan HAM Papua akan Kunjungi Lapas Merauke

Dijelaskan, ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana Kepabaenan yaitu membongkar barang impor di luar kawasan kepabaenan atau tempat lain tanpa izin kepala Kantor Kepabaenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf (b)  Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Nomor 10 Tahun 2006 tentang Kepabaenan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang-barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, melanggar Pasal  103 huruf  (d) UU nomor 10 tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Nomor 10 tahun 2006 tentang Kepabaenan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berupa Teripang Pasir sebanyak 9 karung dengan total 373,4 Kg.

Baca Juga :  Ambil Paketan Ganja,  Sepasang Pria dan Wanita Dibekuk

    Kalapas Klas IIB Merauke Lukas Laksana Frans melalui  Kepala Seksi Keamanan Bekti Utomo, S.Sos  membenarkan ketiga tersangka Teripang dari Kantor Bea dan Cukai Merauke yang penahanannya dititipkan di Lapas  Merauke.

‘’Tadi malam kita terima titipan penahanan ketiga tersangka dari Kantor Bea dan Cukai terkait  tindak pidana  teripang tersebut sekitar pukul 21.30 WIT atau sekitar setengah sepuluh,’’ kata  Bekti Utomo.

Ketiga tahanan tersebut masih dimasukkan dalam ruangan khusus  selama 1 minggu untuk menjalani pengenalan lingkungan. ‘’Sebelum dimasukan dalam ruang tahanan, mereka kita tempatkan di ruangan khusus terlebih dahulu untuk pengenalan lingkungan. Selama di ruang khusus tersebut kita pelajari  kasusnya, kemudian kita sampaikan apa yang menjadi hak dan kewajibannya  dan larangan,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

MERAUKE – Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Merauke, akhirnya menangkap 3 orang  yang diduga menyelundupkan Teripang sebanyak 9 karung dengan berat 377,4 Kg ke Merauke. Berdasarkan data yang diterima media ini, Teripang sebanyak 9 karung dengan berat itu 377,4 Kg itu berhasil diamankan Petugas Bea dan Cukai dari Seksi Penindakan dan penyidikan pada Jumat, (8/4) di Dermaga Kelapa Lima sekitar pukul 12.45 WIT.

Dari penangkapan Teripang Ilegal ini, Kantor Bea dan Cukai Merauke mengamankan 3 orang sebagai pelaku bahkan ketiga orang tersebut ditetapkan  sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ketiga tersangka yang ditahan tersebut diantaranya berinisial  FHY dan AK. 

Penahanan  ketiga tersangka ini dilakukan Bea dan Cukai Merauke dengan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas  IIB Merauke pada Sabtu (9/4) sekitar pukul 21.30 WIT, karena Kantor Bea dan Cukai tidak punya ruang tahanan.

Baca Juga :  Polisi Tertibkan Premanisme di Pasar Potikelek

Dijelaskan, ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana Kepabaenan yaitu membongkar barang impor di luar kawasan kepabaenan atau tempat lain tanpa izin kepala Kantor Kepabaenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf (b)  Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Nomor 10 Tahun 2006 tentang Kepabaenan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang-barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, melanggar Pasal  103 huruf  (d) UU nomor 10 tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Nomor 10 tahun 2006 tentang Kepabaenan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berupa Teripang Pasir sebanyak 9 karung dengan total 373,4 Kg.

Baca Juga :  Celana Dalam Pink Jadi Barang Bukti

    Kalapas Klas IIB Merauke Lukas Laksana Frans melalui  Kepala Seksi Keamanan Bekti Utomo, S.Sos  membenarkan ketiga tersangka Teripang dari Kantor Bea dan Cukai Merauke yang penahanannya dititipkan di Lapas  Merauke.

‘’Tadi malam kita terima titipan penahanan ketiga tersangka dari Kantor Bea dan Cukai terkait  tindak pidana  teripang tersebut sekitar pukul 21.30 WIT atau sekitar setengah sepuluh,’’ kata  Bekti Utomo.

Ketiga tahanan tersebut masih dimasukkan dalam ruangan khusus  selama 1 minggu untuk menjalani pengenalan lingkungan. ‘’Sebelum dimasukan dalam ruang tahanan, mereka kita tempatkan di ruangan khusus terlebih dahulu untuk pengenalan lingkungan. Selama di ruang khusus tersebut kita pelajari  kasusnya, kemudian kita sampaikan apa yang menjadi hak dan kewajibannya  dan larangan,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya