Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Rugikan Perusahaan Puluhan Juta, Dua Wanita Diproses Hukum

JAYAPURA-Duakaryawati sebuah perusahaan tersangka yakni CR (23) dan AS (32)  tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura karena dianggap telah merugikan perusahaan. Keduanya pada Senin (11/4) kemarin dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses ke pengadilan. Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, penyerahan kedua tersangka CR dan AS karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

   Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak menyampaikan bahwa keduanya diproses hukum atas laporan korban bernama Vivi (36) selaku pimpinan perusahaan tempat dimana kedua tersangka bekerja. Keduanya disebut terlibat dalam perbuatan penipuan atau turut serta melakukan penggelapan dengan pemberatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Baca Juga :  125 Orang Gugur dalam Seleksi CPNS Kejaksaan

  “Kedua tersangka saat menjadi karyawan korban melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta lebih,” ujar Kapolsek seperti rilis yang disampaikan Humas Polresta Jayapura Kota kemarin.

Lebih lanjut kata Kapolsek, keduanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti yang terhubung dengan tindak pidana yang dilakukan yang dikuatkan dengan penandatanganan berita acara. Bentuk perbuatan yang dilakukan salah satunya adalah adanya  4 nota penagihan yang tidak dibayarkan kemudian menjual barang tanpa faktur nota. Para pelaku juga menaikan harga barang perkarton 50 dan ini dilakukan sejak Oktober sewaktu PON Papua hingga Desember 2021.

“Untuk itu, atas perbuatan kedua tersangka oleh Penyidik disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Wali Kota Kesal, Lampu JPU Dirusak Sekelompok  Remaja

  Ia pun menambahkan, salah satu tersangka yakni AS diketahui merupakan residivis atau orang yang sudah pernah dihukum. “Ia pernah dihukum penjara 5 tahun atas perkara penipuan dan pencucian uang,” tandasnya. (ade/ana/tri)

JAYAPURA-Duakaryawati sebuah perusahaan tersangka yakni CR (23) dan AS (32)  tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura karena dianggap telah merugikan perusahaan. Keduanya pada Senin (11/4) kemarin dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses ke pengadilan. Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, penyerahan kedua tersangka CR dan AS karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

   Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak menyampaikan bahwa keduanya diproses hukum atas laporan korban bernama Vivi (36) selaku pimpinan perusahaan tempat dimana kedua tersangka bekerja. Keduanya disebut terlibat dalam perbuatan penipuan atau turut serta melakukan penggelapan dengan pemberatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Baca Juga :  125 Orang Gugur dalam Seleksi CPNS Kejaksaan

  “Kedua tersangka saat menjadi karyawan korban melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta lebih,” ujar Kapolsek seperti rilis yang disampaikan Humas Polresta Jayapura Kota kemarin.

Lebih lanjut kata Kapolsek, keduanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti yang terhubung dengan tindak pidana yang dilakukan yang dikuatkan dengan penandatanganan berita acara. Bentuk perbuatan yang dilakukan salah satunya adalah adanya  4 nota penagihan yang tidak dibayarkan kemudian menjual barang tanpa faktur nota. Para pelaku juga menaikan harga barang perkarton 50 dan ini dilakukan sejak Oktober sewaktu PON Papua hingga Desember 2021.

“Untuk itu, atas perbuatan kedua tersangka oleh Penyidik disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Mayat Bayi Dalam Kantong Gemparkan Warga

  Ia pun menambahkan, salah satu tersangka yakni AS diketahui merupakan residivis atau orang yang sudah pernah dihukum. “Ia pernah dihukum penjara 5 tahun atas perkara penipuan dan pencucian uang,” tandasnya. (ade/ana/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya