Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Penadah Motor Curanmor Diamankan

JAYAPURA-Seorang pemuda berinisil OM (26) terpaksa harus meringkuk di tahanan Polresta Jayapura Kota setelah pada Sabtu (16/4). Ia diamankan karena disinyalir  menjadi penadah motor curian.  Dugaan polisi ini akhirnya dikuatkan dengan ditemukannya dua unit motor tanpa surat – surat yang dicurigai sebagai motor curanmor. Tanpa banyak tanya,  OM langsung diamankan.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan OM dan dua unit SPM yang diduga hasil curian tersebut.

   Kasat menerangkan, berawal saat tim opsnal mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) unit SPM jenis Honda beat warna hitam yang dicurigai merupakan motor hasil curian melintas di sekitar Dok VII Distrik Jayapura Utara, tim kemudian merespon informasi tersebut.

Baca Juga :  Gelar Pasar Murah, Masyarakat Diminta Manfaatkan Pangan Lokal

  “Setelah membuntuti sepeda motor tersebut kemudian tim memberhentikan dan mengamankan saksi bertempat di sekitaran Wisma Atlet Stadion Mandala Distrik Jayapura Utara. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pengendara motor tersebut dan diakui motor itu dipinjam dari temannya atau terduga pelaku yakni OM yang tinggal di Dok V Atas,” ungkas Kasat.

   Lebih lanjut kata Kasat, tim kemudian bersama dengan saksi menuju ke rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan OM, namun pada saat diamankan tim menemukan satu unit SPM Honda Beat Street warna Silver terparkir disamping rumah OM yang kontak motornya hanya menggunakan kabel.

  “Tim kemudian membawa OM dan dua unit SPM tersebut ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. Ketika sampai di Polres diketahui bahwa SPM Honda Beat warna hitam memiliki Laporan Polisi Nomor : LP / 198 / IV / 2022 / Polresta Jayapura Kota / Sekta Japsel di Polsek Jayapura Selatan,” ujar Kasat.

Baca Juga :  Di Keerom, Seorang Lansia Setubuhi Anak Tirinya 10 Kali

   Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap OM diketahui bahwa Honda Beat warna hitam miliknya dibeli dari temannya pada awal bulan April lalu seharga Rp 3 juta, sementara untuk Honda Beat Street warna Silver yang ditemukan disamping rumah merupakan milik keluarganya.

  “Kasus tersebut kini dalam penanganan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, sementara itu tim akan menyelidiki keberadaan terduga pelaku pencurian yang menjual motor tersebut kepada OM, sedangkan untuk Honda Beat Street warna Silver tersebut tim akan menyelidiki siapa pemilik kendaraan sebenarnya,” pungkas AKP Handry.

  Ia pun menambahkan, terhadap OM sendiri kini terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (ade/tri)

JAYAPURA-Seorang pemuda berinisil OM (26) terpaksa harus meringkuk di tahanan Polresta Jayapura Kota setelah pada Sabtu (16/4). Ia diamankan karena disinyalir  menjadi penadah motor curian.  Dugaan polisi ini akhirnya dikuatkan dengan ditemukannya dua unit motor tanpa surat – surat yang dicurigai sebagai motor curanmor. Tanpa banyak tanya,  OM langsung diamankan.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan OM dan dua unit SPM yang diduga hasil curian tersebut.

   Kasat menerangkan, berawal saat tim opsnal mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) unit SPM jenis Honda beat warna hitam yang dicurigai merupakan motor hasil curian melintas di sekitar Dok VII Distrik Jayapura Utara, tim kemudian merespon informasi tersebut.

Baca Juga :  Di Keerom, Seorang Lansia Setubuhi Anak Tirinya 10 Kali

  “Setelah membuntuti sepeda motor tersebut kemudian tim memberhentikan dan mengamankan saksi bertempat di sekitaran Wisma Atlet Stadion Mandala Distrik Jayapura Utara. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pengendara motor tersebut dan diakui motor itu dipinjam dari temannya atau terduga pelaku yakni OM yang tinggal di Dok V Atas,” ungkas Kasat.

   Lebih lanjut kata Kasat, tim kemudian bersama dengan saksi menuju ke rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan OM, namun pada saat diamankan tim menemukan satu unit SPM Honda Beat Street warna Silver terparkir disamping rumah OM yang kontak motornya hanya menggunakan kabel.

  “Tim kemudian membawa OM dan dua unit SPM tersebut ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. Ketika sampai di Polres diketahui bahwa SPM Honda Beat warna hitam memiliki Laporan Polisi Nomor : LP / 198 / IV / 2022 / Polresta Jayapura Kota / Sekta Japsel di Polsek Jayapura Selatan,” ujar Kasat.

Baca Juga :  Residivis Paksa IRT Layani Nafsu Bejatnya

   Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap OM diketahui bahwa Honda Beat warna hitam miliknya dibeli dari temannya pada awal bulan April lalu seharga Rp 3 juta, sementara untuk Honda Beat Street warna Silver yang ditemukan disamping rumah merupakan milik keluarganya.

  “Kasus tersebut kini dalam penanganan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, sementara itu tim akan menyelidiki keberadaan terduga pelaku pencurian yang menjual motor tersebut kepada OM, sedangkan untuk Honda Beat Street warna Silver tersebut tim akan menyelidiki siapa pemilik kendaraan sebenarnya,” pungkas AKP Handry.

  Ia pun menambahkan, terhadap OM sendiri kini terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya