Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Di Keerom, Seorang Lansia Setubuhi Anak Tirinya 10 Kali

JAYAPURA–Seorang pria Lanjut Usia (Lansia) berinisial HL (68), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pelaku dilaporkan ke polisi karena diduga telah mencabuli  anak tirinya sendiri berusia 16 tahun. 

Dari laporan inilah polisi bergerak dan mencaritahu keberadaan pelaku. Dan Senin (26/9), barulah pelaku dibekuk saat melintas di Arso VII. Iapun digelandang ke Polres Keerom untuk diperiksa. “Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 318 / IX / 2022 / SPKT /Polres Keerom/Polda Papua tanggal 25 September 2022 tentang dugaan tindak pidana pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait mengatakan, setelah diperiksa, HL akhirnya mengaku. Mirisnya perbuatan tersebut bukan dilakukan kali pertama melainkan sudah 10 kali. Hanya di sini penyidik tidak menjelaskan apakah selama itu korban pernah hamil. “Pelaku dibekuk personel Timsus Polres Keerom di pertigaan Jalan Arso VII Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom Senin (26/9),” beber Jetni.

Baca Juga :  ADD 25 Kampung di Keerom Segera Disalurkan

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kepada penyidik pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu. Pelaku juga mengakui sudah sebanyak 10 kali bersetubuh dengan korban. “Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali dari bulan Februari tahun 2021, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah korban juga,”tambahnya.

Dikatakan, saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Keerom guna proses hukum hukum lebih lanjut. “Langsung kami lakukan penahanan,” tutupnya. (ade/eri/tho)

JAYAPURA–Seorang pria Lanjut Usia (Lansia) berinisial HL (68), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pelaku dilaporkan ke polisi karena diduga telah mencabuli  anak tirinya sendiri berusia 16 tahun. 

Dari laporan inilah polisi bergerak dan mencaritahu keberadaan pelaku. Dan Senin (26/9), barulah pelaku dibekuk saat melintas di Arso VII. Iapun digelandang ke Polres Keerom untuk diperiksa. “Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 318 / IX / 2022 / SPKT /Polres Keerom/Polda Papua tanggal 25 September 2022 tentang dugaan tindak pidana pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait mengatakan, setelah diperiksa, HL akhirnya mengaku. Mirisnya perbuatan tersebut bukan dilakukan kali pertama melainkan sudah 10 kali. Hanya di sini penyidik tidak menjelaskan apakah selama itu korban pernah hamil. “Pelaku dibekuk personel Timsus Polres Keerom di pertigaan Jalan Arso VII Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom Senin (26/9),” beber Jetni.

Baca Juga :  Hari Terakhir Ops Lilin, Arus Lalin di Keerom Aman dan Lancar

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kepada penyidik pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu. Pelaku juga mengakui sudah sebanyak 10 kali bersetubuh dengan korban. “Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali dari bulan Februari tahun 2021, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah korban juga,”tambahnya.

Dikatakan, saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Keerom guna proses hukum hukum lebih lanjut. “Langsung kami lakukan penahanan,” tutupnya. (ade/eri/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya