Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Bupati Gusbager : Keerom Tolak Miras

KEEROM – Bupati Keerom, Piter Gusbager menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat Kabupaten Keerom melarang keras peredaran minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol di wilayah mereka.

Bahkan penolakan miras juga sudah diatur dalam peraturan daerah serta instruksi bupati. Sehingga masyarakat diminta untuk sama-sama memerangi Miras.

“Saya sebagai pimpinan daerah ingin menyampaikan kepada semua masyarakat Keerom dan semua pihak bahwa sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Keerom,” ungkap Bupati Gusbager kepada awak media, Selasa (19/3).

Orang nomor satu di Kabupaten Keerom itu menyebutkan tidak diperbolehkan ada pihak-pihak yang memproduksi dan mengedarkan miras di luar ketentuan yang ada. Dia dengan lantang menyebutkan bahwa ada konsekuansi hukum bagi para pihak yang melanggar.

Baca Juga :  Satgas Yonif 122/TS Pos Bendungan Tami Berikan Pelayanan Kesehatan

“Saya tegaskan untuk menjadi pedoman, miras sudah diperangi semua pihak. Termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan dan pemuda kita sudah deklarasi di beberapa wilayah di Kabupaten Keerom, kami tolak miras di Kabupaten Keerom,” pungkasnya. (eri/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

KEEROM – Bupati Keerom, Piter Gusbager menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat Kabupaten Keerom melarang keras peredaran minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol di wilayah mereka.

Bahkan penolakan miras juga sudah diatur dalam peraturan daerah serta instruksi bupati. Sehingga masyarakat diminta untuk sama-sama memerangi Miras.

“Saya sebagai pimpinan daerah ingin menyampaikan kepada semua masyarakat Keerom dan semua pihak bahwa sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Keerom,” ungkap Bupati Gusbager kepada awak media, Selasa (19/3).

Orang nomor satu di Kabupaten Keerom itu menyebutkan tidak diperbolehkan ada pihak-pihak yang memproduksi dan mengedarkan miras di luar ketentuan yang ada. Dia dengan lantang menyebutkan bahwa ada konsekuansi hukum bagi para pihak yang melanggar.

Baca Juga :  Razia Miras, Polsek Okaba Amankan Empat Orang

“Saya tegaskan untuk menjadi pedoman, miras sudah diperangi semua pihak. Termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan dan pemuda kita sudah deklarasi di beberapa wilayah di Kabupaten Keerom, kami tolak miras di Kabupaten Keerom,” pungkasnya. (eri/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya