Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Gobai: Alokasi dan Realisasi Dana Otsus Tiap Tahun Harus Jelas

JAYAPURA-Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua Jhon NR Gobai menungkapkan bawha terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sejak Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Alm.Klemen Tinal, telah disusun dan ditetapkan sesuai Perdasus Nomor 25 Tahun 2013. Dimana pembagian diatur a 80:20, 80% untuk Kabupaten/kota  dan 20% untuk provinsi setelah dipotong dana urusan bersama.

   Menurut Jhon Gobai  dengan Dana Otsus Pemprov Papua mempunyai lima program urusan bersama yaitu beasiswa, Kartu Papua Sehat, Prospek, Perumahan dan Gerbangmas kemudian dirubah menjadi Program Bangga Papua, yang kemudian menjadi program Bangga Papua.

  “Ini (Dana Otsus) program yang dikelola provinsi, tapi turun juga ke kabupaten/kota,” kata Gobai kepada Cenderawasih Pos, Selasa, (27/9).

  Dikatakan dalam regulasi  Pasal 11 Perdasus Papua Nomor 25 Tahun 2013, disebutkan dengan rinci kepada apa dan siapa dana harus dibagikan. “Dana Otonomi Khusus bagian kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dialokasikan untuk: Pembiayaan pelayanan bidang pendidikan minimal 30 persen, yang penganggarannya untuk membiayai PAUD, pendidikan dasar 9 tahun, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi,” tuturnya.

  Dikatakan, pembiayaan pelayanan bidang kesehatan minimal 15 persen yang penganggarannya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, perbaikan gizi masyarakat, pembinaan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar, dan pelayanan kesehatan dalam situasi bencana.

  “Pembiayaan pengembangan ekonomi kerakyatan minimal 20 persen yang penganggarannya dialokasikan untuk perkreditan usaha ekonomi rakyat, dana bergulir, subsidi harga kebutuhan sembilan bahan pokok, dan pengembangan komoditi unggulan,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Perlu Bubarkan Warga yang Ngumpul Lalu Nongkrong di Jembatan Merah

  Ia mengatakan  pembiayaan pembangunan infrastruktur minimal 20 persen yang dialokasikan untuk pembangunan prasarana dan sarana perumahan rakyat, penerangan, air bersih, dan telekomunikasi.

  Pembiayaan bantuan afirmasi kepada lembaga keagamaan, lembaga masyarakat adat asli, dan kelompok perempuan yang penganggarannya dialokasikan maksimal enam persen. “Membiayai perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah, monitoring dan evaluasi, pelaporan program dan kegiatan yang penganggarannya dialokasikan maksimal empat persen,” katanya.

  Dikatakan, kewenangan kabupaten perdasus ini memberikan kewenangan besar bagi kabupaten untuk membuat aturan pelaksanaan karena kabupaten mendapat porsi yang lebih besar dari pembagian dana Otonomi Khusus di Tanah Papua.

  “Bidang pendidikan di kabupaten mendapat jatah yang lebih besar yaitu sebanyak 30 persen. Diikuti bidang infrastruktur 20 persen, ekonomi kerakyatan 20 persen, pengembangan infrastruktur daerah sebesar 15 persen, dan bantuan afirmasi kepada kelompok perempuan, agama dan adat mendapat enam persen dari alokasi dana Otsus.

   Dalam perdasus tersebut, ayat (2) Pembiayaan Dana Otonomi Khusus bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diperuntukkan untuk aksesibilitas pendidikan dan kesehatan. Ayat (3), Pedoman teknis pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati dan Walikota,” paparnya.

  Gobai mengatakan, khusus dana Prospek pada tahun 2019 kemudian tidak dapat berjalan karena Papua menjadi tuan rumah PON, ini juga karena mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, karena PON merupakan agenda negara.

Baca Juga :  Sudak Fix, Jumlah Kursi DPRD Kota  35 Kursi

  “Kemudian tentang kartu Papua sehat atau KPS akibat adanya surat edaran untuk mengintegrasikan KPS ke dalam BPJS, maka dilakukan penyesuaian-penyesuaian sejak tahun 2020. Sejak tahun 2021 skema dana otsus kemudian berubah menjadi dana tersebut dibagi langsung oleh pemerintah pusat dengan skema blok Grand dan spesific grant, sesuai dengan usulan provinsi dan kabupaten dan kota,” katanya.

  Dikatakan, yang harus di pahami juga adalah kapan dana tersebut dikirimkan ke pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Menurut informasi beberapa tahun dana tersebut dikirim pada triwulan ketiga dan keempat apa yang mau dikerjakan bila dikirimkan pada triwulan ke-4, dana tersebut juga dikirim bertahap bukan sekaligus sesuai dengan nilai peruntukan dana otsus setiap tahun.

  ” Hal ini penting dipastikan agar kita menjadi jelas antara alokasi dan realisasi dana otsus tiap tahunnya. Bila disebut kan dana otsus itu dikorupsi ratusan miliar kira-kira dana nya darimana bila dana tersebut telah dibagi sesuai dengan peruntukan berdasarkan perdasus. Dana Otsus yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ke Papua sampai dengan tahun 2020 dengan total transfer  sebesar Rp 92.685.467.979.550,- yang mana  dana ini bersumber dari  dana Otsus sebesar Rp 70.816.137.035.550,- dan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp  21.869.330.994.000,” Ujar Gobai.  (oel).

JAYAPURA-Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua Jhon NR Gobai menungkapkan bawha terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sejak Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Alm.Klemen Tinal, telah disusun dan ditetapkan sesuai Perdasus Nomor 25 Tahun 2013. Dimana pembagian diatur a 80:20, 80% untuk Kabupaten/kota  dan 20% untuk provinsi setelah dipotong dana urusan bersama.

   Menurut Jhon Gobai  dengan Dana Otsus Pemprov Papua mempunyai lima program urusan bersama yaitu beasiswa, Kartu Papua Sehat, Prospek, Perumahan dan Gerbangmas kemudian dirubah menjadi Program Bangga Papua, yang kemudian menjadi program Bangga Papua.

  “Ini (Dana Otsus) program yang dikelola provinsi, tapi turun juga ke kabupaten/kota,” kata Gobai kepada Cenderawasih Pos, Selasa, (27/9).

  Dikatakan dalam regulasi  Pasal 11 Perdasus Papua Nomor 25 Tahun 2013, disebutkan dengan rinci kepada apa dan siapa dana harus dibagikan. “Dana Otonomi Khusus bagian kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dialokasikan untuk: Pembiayaan pelayanan bidang pendidikan minimal 30 persen, yang penganggarannya untuk membiayai PAUD, pendidikan dasar 9 tahun, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi,” tuturnya.

  Dikatakan, pembiayaan pelayanan bidang kesehatan minimal 15 persen yang penganggarannya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, perbaikan gizi masyarakat, pembinaan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar, dan pelayanan kesehatan dalam situasi bencana.

  “Pembiayaan pengembangan ekonomi kerakyatan minimal 20 persen yang penganggarannya dialokasikan untuk perkreditan usaha ekonomi rakyat, dana bergulir, subsidi harga kebutuhan sembilan bahan pokok, dan pengembangan komoditi unggulan,” katanya.

Baca Juga :  Wali Kota: Tak Ada  Keuntungan yang Diambil dari Penanganan Covid-19

  Ia mengatakan  pembiayaan pembangunan infrastruktur minimal 20 persen yang dialokasikan untuk pembangunan prasarana dan sarana perumahan rakyat, penerangan, air bersih, dan telekomunikasi.

  Pembiayaan bantuan afirmasi kepada lembaga keagamaan, lembaga masyarakat adat asli, dan kelompok perempuan yang penganggarannya dialokasikan maksimal enam persen. “Membiayai perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah, monitoring dan evaluasi, pelaporan program dan kegiatan yang penganggarannya dialokasikan maksimal empat persen,” katanya.

  Dikatakan, kewenangan kabupaten perdasus ini memberikan kewenangan besar bagi kabupaten untuk membuat aturan pelaksanaan karena kabupaten mendapat porsi yang lebih besar dari pembagian dana Otonomi Khusus di Tanah Papua.

  “Bidang pendidikan di kabupaten mendapat jatah yang lebih besar yaitu sebanyak 30 persen. Diikuti bidang infrastruktur 20 persen, ekonomi kerakyatan 20 persen, pengembangan infrastruktur daerah sebesar 15 persen, dan bantuan afirmasi kepada kelompok perempuan, agama dan adat mendapat enam persen dari alokasi dana Otsus.

   Dalam perdasus tersebut, ayat (2) Pembiayaan Dana Otonomi Khusus bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diperuntukkan untuk aksesibilitas pendidikan dan kesehatan. Ayat (3), Pedoman teknis pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati dan Walikota,” paparnya.

  Gobai mengatakan, khusus dana Prospek pada tahun 2019 kemudian tidak dapat berjalan karena Papua menjadi tuan rumah PON, ini juga karena mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, karena PON merupakan agenda negara.

Baca Juga :  17 Koramil Pastikan Penyelenggaraan Pemilu Sukses

  “Kemudian tentang kartu Papua sehat atau KPS akibat adanya surat edaran untuk mengintegrasikan KPS ke dalam BPJS, maka dilakukan penyesuaian-penyesuaian sejak tahun 2020. Sejak tahun 2021 skema dana otsus kemudian berubah menjadi dana tersebut dibagi langsung oleh pemerintah pusat dengan skema blok Grand dan spesific grant, sesuai dengan usulan provinsi dan kabupaten dan kota,” katanya.

  Dikatakan, yang harus di pahami juga adalah kapan dana tersebut dikirimkan ke pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Menurut informasi beberapa tahun dana tersebut dikirim pada triwulan ketiga dan keempat apa yang mau dikerjakan bila dikirimkan pada triwulan ke-4, dana tersebut juga dikirim bertahap bukan sekaligus sesuai dengan nilai peruntukan dana otsus setiap tahun.

  ” Hal ini penting dipastikan agar kita menjadi jelas antara alokasi dan realisasi dana otsus tiap tahunnya. Bila disebut kan dana otsus itu dikorupsi ratusan miliar kira-kira dana nya darimana bila dana tersebut telah dibagi sesuai dengan peruntukan berdasarkan perdasus. Dana Otsus yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ke Papua sampai dengan tahun 2020 dengan total transfer  sebesar Rp 92.685.467.979.550,- yang mana  dana ini bersumber dari  dana Otsus sebesar Rp 70.816.137.035.550,- dan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp  21.869.330.994.000,” Ujar Gobai.  (oel).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya