Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Residivis Paksa IRT Layani Nafsu Bejatnya

JAYAPURA – Seorang pria berinisial OM alias Opi (27) dibekuk tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota lantaran merupakan pelaku rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Abepura. Polisi berusaha keras hingga berhasil membekuk OM karena selain melakukan rudapaksa, ia juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau Curas.

Tak hanya itu, akibat berusaha melawan aparat saat diamankan, salah satu kakinya terpaksa harus ditembus  timah panas. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon  melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian Minggu (23/7) siang  menjelaskan bahwa  OM melakukan aksinya pada Sabtu (15/7) dini hari sekira pukul 02.00 WIT.

“OM diciduk berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi nomor : LP / B / 719 / VII / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Juli 2023 tentang Curas dan Pemerkosaan,” ungkap Oscar.

Baca Juga :  11 Ondoafi Dapat Hadiah Mobil dari Pj Wali Kota

Lebih lanjut, kata AKP Oscar, saat dilakukan pemeriksaan awal, OM membenarkan bahwa dirinyalah pelaku Curas dan pemerkosaan  dimana saat kejadian dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui loteng, dan saat berada di dalam rumah ia menemukan korban kemudian langsung mengancam korban menggunakan sebuah pisau. Disitulah pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

“Setelah itu, OM kemudian memaksa korban untuk memberikan barang-barang berharga milik korban,” tambahnya.

Dimana pelaku berhasil sejumlah barang korban,  yaitu 6 untai kalung, 6 pasang anting-anting, 15 cincin termasuk yang ada berliannya, 6 buah gelang, 4 jam tangan merk Michael Cross, 3 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Barang bukti yang berhasil dari tangan OM hanya beberapa, sementara sisanya menurut pengakuannya telah diserahkan ke temannya, hal tersebut sedang kami dalami melalui penyelidikan oleh tim Resmob,” imbuh AKP Oscar.

Baca Juga :  Ketua DPRD Pastikan Menolak Untuk Tandatangan

Ia pun menambahkan, saat mengumpulkan barang bukti di tempat penyimpanannya OM, pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Dengan tindakan tegas terukur OM kemudian berhasil dihentikan dengan melayangkan timah panas pada kaki sebelah kirinya.

OM sendiri diketahui sudah 4 kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan dengan putusan ingkrah dari pengadilan, tindak pidana yang dilakukannya antara lain yakni 1 kasus pembunuhan dan 3 kasus curanmor. (ade/tri)

JAYAPURA – Seorang pria berinisial OM alias Opi (27) dibekuk tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota lantaran merupakan pelaku rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Abepura. Polisi berusaha keras hingga berhasil membekuk OM karena selain melakukan rudapaksa, ia juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau Curas.

Tak hanya itu, akibat berusaha melawan aparat saat diamankan, salah satu kakinya terpaksa harus ditembus  timah panas. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon  melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian Minggu (23/7) siang  menjelaskan bahwa  OM melakukan aksinya pada Sabtu (15/7) dini hari sekira pukul 02.00 WIT.

“OM diciduk berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi nomor : LP / B / 719 / VII / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Juli 2023 tentang Curas dan Pemerkosaan,” ungkap Oscar.

Baca Juga :  Kapolda Segera Temui DPRP dan MRP

Lebih lanjut, kata AKP Oscar, saat dilakukan pemeriksaan awal, OM membenarkan bahwa dirinyalah pelaku Curas dan pemerkosaan  dimana saat kejadian dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui loteng, dan saat berada di dalam rumah ia menemukan korban kemudian langsung mengancam korban menggunakan sebuah pisau. Disitulah pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

“Setelah itu, OM kemudian memaksa korban untuk memberikan barang-barang berharga milik korban,” tambahnya.

Dimana pelaku berhasil sejumlah barang korban,  yaitu 6 untai kalung, 6 pasang anting-anting, 15 cincin termasuk yang ada berliannya, 6 buah gelang, 4 jam tangan merk Michael Cross, 3 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Barang bukti yang berhasil dari tangan OM hanya beberapa, sementara sisanya menurut pengakuannya telah diserahkan ke temannya, hal tersebut sedang kami dalami melalui penyelidikan oleh tim Resmob,” imbuh AKP Oscar.

Baca Juga :  Tahun Depan, Program Padat Karya Diarahkan Pembersihan Parit dan Drainase

Ia pun menambahkan, saat mengumpulkan barang bukti di tempat penyimpanannya OM, pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Dengan tindakan tegas terukur OM kemudian berhasil dihentikan dengan melayangkan timah panas pada kaki sebelah kirinya.

OM sendiri diketahui sudah 4 kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan dengan putusan ingkrah dari pengadilan, tindak pidana yang dilakukannya antara lain yakni 1 kasus pembunuhan dan 3 kasus curanmor. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya