Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Pelaku Curas yang Tewaskan Korbannya Segera Disidangkan

JAYAPURA-Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka pembunuhan di Buper berinisial BW. Pria berusia 29 tahun ini pada Jumat (8/4) kemarin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Meski  dari perbuatannya tidak langsung membunuh korban, namun dari perbuatannya melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ini yang akhirnya menewaskan korban bernama Emmy Tuharea.

   Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M menyampaikan bahwa BW dilimpahkan beserta barang bukti yang digunakan dan atau hasil dari kejahatannya. Kasat mengatakan, BW diketahui telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan Ayat (3) KUHP dengan Hukuman penjara maksimal lima belas tahun dijatuhkan karena perbuatan itu ada orang mati atau meninggal dunia.

Baca Juga :  Ikut Dukung Operasi Lilin Matoa 2020

   “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 293 / XII / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Heram, tanggal 14 Desember 2021 tentang Pencurian dengan Kekerasan maka terhadap BW dilakukan proses penyidikan karena merupakan terduga pelaku,” beber Hendry Bawiling.

   Seperti diketahui kejadian yang menimpa korban Emmy terjadi pada Senin 13 Desember 2021 sekira jam 05.30 WIT dimana pelaku BW bersama rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang, ketika itu tengah berada di lokasi kejadian di sekitar Kampus STAIN Buper. Kemudian tersangka melihat korban mengendarai sepeda motor dan langsung memepet motor korban kemudian menarik tas yang digunakan sehingga terjatuh dan sempat terseret.

   “Korban kemudian sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun sayang luka yang akibat benturan tersebut membuat nyawa korban tak tertolong. Lanjut Kasat  pelaku BW diserahkan ke Jaksa bernama Marlini Adtri, S.H dengan dikuatkan oleh Penandatanganan Berita Acara Serah Terima tersangka dan barang bukti.

Baca Juga :  Vitta Seluler Dibobol, 17 Laptop dan 2 HP Raib

   “Atas perbuatannya tersebut kini pelaku siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan siap untuk disidangkan di pengadilan,” tutup Handry. (ade/tri)

JAYAPURA-Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka pembunuhan di Buper berinisial BW. Pria berusia 29 tahun ini pada Jumat (8/4) kemarin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Meski  dari perbuatannya tidak langsung membunuh korban, namun dari perbuatannya melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ini yang akhirnya menewaskan korban bernama Emmy Tuharea.

   Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M menyampaikan bahwa BW dilimpahkan beserta barang bukti yang digunakan dan atau hasil dari kejahatannya. Kasat mengatakan, BW diketahui telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan Ayat (3) KUHP dengan Hukuman penjara maksimal lima belas tahun dijatuhkan karena perbuatan itu ada orang mati atau meninggal dunia.

Baca Juga :  Vitta Seluler Dibobol, 17 Laptop dan 2 HP Raib

   “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 293 / XII / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Heram, tanggal 14 Desember 2021 tentang Pencurian dengan Kekerasan maka terhadap BW dilakukan proses penyidikan karena merupakan terduga pelaku,” beber Hendry Bawiling.

   Seperti diketahui kejadian yang menimpa korban Emmy terjadi pada Senin 13 Desember 2021 sekira jam 05.30 WIT dimana pelaku BW bersama rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang, ketika itu tengah berada di lokasi kejadian di sekitar Kampus STAIN Buper. Kemudian tersangka melihat korban mengendarai sepeda motor dan langsung memepet motor korban kemudian menarik tas yang digunakan sehingga terjatuh dan sempat terseret.

   “Korban kemudian sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun sayang luka yang akibat benturan tersebut membuat nyawa korban tak tertolong. Lanjut Kasat  pelaku BW diserahkan ke Jaksa bernama Marlini Adtri, S.H dengan dikuatkan oleh Penandatanganan Berita Acara Serah Terima tersangka dan barang bukti.

Baca Juga :  Satu Anggota Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC Meninggal

   “Atas perbuatannya tersebut kini pelaku siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan siap untuk disidangkan di pengadilan,” tutup Handry. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya