Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Terdakwa Percobaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dituntut 3 Tahun

MERAUKE- Terdakwa AL, pelaku percobaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur  akhirnya dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kasmawati, SH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan hendak melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur yakni 9 tahun tersebut. ‘’Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,’’ tandas Kasmawati saat membacakan tuntutannya  di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (17/5).

Kasus tersebut   terjadi  beberapa waktu lalu di sekitar Monumen Kapsul Waktu. Dimana saat korban  bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengaku korban untuk mengantarkan ke rumahnya. Rumah korban kebetulan  berada di sekitar belakang Monumen Kapsul Waktu.

Baca Juga :  Menuju New Normal, Satgas Covid-19 Desinfektan Lagi

Namun  terdakwa membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Biak. Di rumah kosong itu, terdakwa pernah membawa pacarnya ke tempat tersebut. Namun sebelum sampai di  rumah kosong itu, korban yang tahu rencana busuk terdakwa tersebut langsung berteriak kepada seorang mama-mama yang kebetulan saat itu bertemu, seakan-akan mengenal ibu tersebut. 

Mama-mama tersebut dengan cepat merespon teriakan korban, sehingga terdakwa melepas  korban.  Terdakwa  sendiri saat itu dalam posisi dipengaruhi minuman keras. (ulo/tho)

MERAUKE- Terdakwa AL, pelaku percobaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur  akhirnya dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kasmawati, SH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan hendak melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur yakni 9 tahun tersebut. ‘’Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,’’ tandas Kasmawati saat membacakan tuntutannya  di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (17/5).

Kasus tersebut   terjadi  beberapa waktu lalu di sekitar Monumen Kapsul Waktu. Dimana saat korban  bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengaku korban untuk mengantarkan ke rumahnya. Rumah korban kebetulan  berada di sekitar belakang Monumen Kapsul Waktu.

Baca Juga :  Demo Save Lukas Enembe, 14 Orang Diamankan 

Namun  terdakwa membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Biak. Di rumah kosong itu, terdakwa pernah membawa pacarnya ke tempat tersebut. Namun sebelum sampai di  rumah kosong itu, korban yang tahu rencana busuk terdakwa tersebut langsung berteriak kepada seorang mama-mama yang kebetulan saat itu bertemu, seakan-akan mengenal ibu tersebut. 

Mama-mama tersebut dengan cepat merespon teriakan korban, sehingga terdakwa melepas  korban.  Terdakwa  sendiri saat itu dalam posisi dipengaruhi minuman keras. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya