Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Sidang Pembelaan Kasus Cinta Segitiga Diundur

Materi Pembelaaan Kuasa Hukum Belum Siap

JAYAPURA-Sidang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Mahdi Mehrban dan Vergita Legina Hellu alias Caca yang diagendakan Selasa (15/3) kemarin terpaksa diundur.

Pengunduran agenda sidang kasus pembunuhan juragan emas yang terjadi di Holtekamp pada Juni 2021 lalu dikarenakan para kuasa hukum dari para terdakwa belum siap dengan materinya.

Kuasa Hukum Mahdi, Yulianto SH menyampaikan, sidangnya ditunda karena pembelaan dari kuasa hukum belum siap dengan materi. Para kuasa hukum harus melengkapi materi pembelaan terlebih dahulu.

“Infonya Jumat (18/3) diberikan kesempatan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya,” terang Yulianto kepada Cenderawasih Pos, kemarin (15/3).

Baca Juga :  Bermodalkan Pinang 15 Kg,  Tersangka Barter dengan Ganja 

Iapun mengaku bahwa Jumat mendatang pihaknya sudah siap dengan materi agenda pembelaan. “Pada Jumat nanti kami sudah siap,” ucapnya.

Sementara itu, Mursani, SH, MH kuasa hukum Caca menyampaikan alasan persidangan diundur lantaran dari penasehat hukum belum siap terkait pledoinya. Jumat akan diagendakan Pembelaan Pledoi. “Sidangnya diundur ke Jumat (18/3) setelah salat Jumat,” ucapnya.

Mursani menyampaikan, Jumat nanti berkas pembelaan untuk kliennya itu sudah siap sanggahan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Tuntutan seumur hidup untuk kliennya kami dianggap memberatkan, sehingga kami harus mengajukan pledoi pembelaan,” tegasnya.

Sebelumnya, korban Nasruddin tewas dianiaya ketika melintas di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu. Almarhum dianiaya ketika bersama istrinya (Caca,red) dalam perjalanan pulang ke Arso 2 Kabupaten Keerom.

Baca Juga :  Bawa Ganja 1,9 Kg, Seorang Pemuda Terancam Pidana Seumur Hidup

Dalam perjalanan pulang, mobil yang dikendarai korban dihadang dan dianiaya hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Mahdi sendiri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya. (fia/nat)

Materi Pembelaaan Kuasa Hukum Belum Siap

JAYAPURA-Sidang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Mahdi Mehrban dan Vergita Legina Hellu alias Caca yang diagendakan Selasa (15/3) kemarin terpaksa diundur.

Pengunduran agenda sidang kasus pembunuhan juragan emas yang terjadi di Holtekamp pada Juni 2021 lalu dikarenakan para kuasa hukum dari para terdakwa belum siap dengan materinya.

Kuasa Hukum Mahdi, Yulianto SH menyampaikan, sidangnya ditunda karena pembelaan dari kuasa hukum belum siap dengan materi. Para kuasa hukum harus melengkapi materi pembelaan terlebih dahulu.

“Infonya Jumat (18/3) diberikan kesempatan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya,” terang Yulianto kepada Cenderawasih Pos, kemarin (15/3).

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Dana Kampung Dilimpakah ke Pengadilan Tipikor

Iapun mengaku bahwa Jumat mendatang pihaknya sudah siap dengan materi agenda pembelaan. “Pada Jumat nanti kami sudah siap,” ucapnya.

Sementara itu, Mursani, SH, MH kuasa hukum Caca menyampaikan alasan persidangan diundur lantaran dari penasehat hukum belum siap terkait pledoinya. Jumat akan diagendakan Pembelaan Pledoi. “Sidangnya diundur ke Jumat (18/3) setelah salat Jumat,” ucapnya.

Mursani menyampaikan, Jumat nanti berkas pembelaan untuk kliennya itu sudah siap sanggahan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Tuntutan seumur hidup untuk kliennya kami dianggap memberatkan, sehingga kami harus mengajukan pledoi pembelaan,” tegasnya.

Sebelumnya, korban Nasruddin tewas dianiaya ketika melintas di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu. Almarhum dianiaya ketika bersama istrinya (Caca,red) dalam perjalanan pulang ke Arso 2 Kabupaten Keerom.

Baca Juga :  Masyarakat Mamteng Mulai Terima BLT dan BST

Dalam perjalanan pulang, mobil yang dikendarai korban dihadang dan dianiaya hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Mahdi sendiri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya