Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Letakkan Parang di Leher Korban, Pelaku Curas Ditangkap

MERAUKE – Nekat mengancam dengan meletakkan parang di leher korbannya agar diberi rokok dan bisa dengan leluasa mengambil barang korban, seorang lelaki di Merauke berinisial  SW berhasil ditangkap oleh Polres Merauke beberapa jam setelah kejadian tersebut.

Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ini terungkap saat  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasie Humas AKP , Ariffin, S.Sos, Kapolsek Sota, Ipda Yustus Maudul,  SE, MA dan KBO Satuan Reskrim Ipda Juniar Djoko S. menggelar konfrensi pers di ruang data Mapolres Merauke, Senin (14/3).  Kasie Humas  AKP Ariffin, S.Sos mengungkapkan, kasus Curas ini dilakukan tersangka DU  terhadap Roni Sahulata di Jalan Seringgu pada Minggu (13/3), di mana saat itu korban membeli rokok di kios.

Baca Juga :  Rombongan Pendulang di Seradala Dihadang, 1 Pendulang Tewas

Saat itu, korban melihat ada 3 orang duduk di kios.  Ketika korban selesai membeli rokok, pelaku mendekati korban dan meminta rokok. Selanjutnya, korban memberikan rokok kepada pelaku. ‘’Saat mengambil rokok, pelaku langsung menempelkan parang pada leher korban, kemudian mengambil  HP dari saku celana korban,’’ kata Kasubag Humas.

Setelah  mengambil rokok dan HP, pelaku melarikan diri.  Namun  saat itu, patroli yang mendapatkan laporan  adanya pencurian dan kekerasan langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku pada malam itu juga. 

KBO Sat Reskrim Ipda Juniar Djoko, S.,  menambahkan, saat pelaku menaruh parang di leher korban, salah satu dari teman pelaku tersebut melarang pelaku, namun  pelaku tidak terima dan balik mengayunkan parang ke temannya itu dan mengenai bagian punggung temannya. Pelaku saat kejadian tersebut lanjut  KBO Juniar dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Baca Juga :  Hingga Hari Keenam, Pencarian Terhadap Seorang ABK Cumi Masih Nihil   

‘’Kita juga masih  melakukan penyelidikan, apakah pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya atau tidak. Tapi berdasarkan  pengakuannya baru kali ini, tapi tetap kita akan selidiki,’’ tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat  Pasal  365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ulo/tho)

MERAUKE – Nekat mengancam dengan meletakkan parang di leher korbannya agar diberi rokok dan bisa dengan leluasa mengambil barang korban, seorang lelaki di Merauke berinisial  SW berhasil ditangkap oleh Polres Merauke beberapa jam setelah kejadian tersebut.

Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ini terungkap saat  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasie Humas AKP , Ariffin, S.Sos, Kapolsek Sota, Ipda Yustus Maudul,  SE, MA dan KBO Satuan Reskrim Ipda Juniar Djoko S. menggelar konfrensi pers di ruang data Mapolres Merauke, Senin (14/3).  Kasie Humas  AKP Ariffin, S.Sos mengungkapkan, kasus Curas ini dilakukan tersangka DU  terhadap Roni Sahulata di Jalan Seringgu pada Minggu (13/3), di mana saat itu korban membeli rokok di kios.

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Sempit, Ibu-Ibu Kelurahan Dilatih Tanam Sayur Hidroponik

Saat itu, korban melihat ada 3 orang duduk di kios.  Ketika korban selesai membeli rokok, pelaku mendekati korban dan meminta rokok. Selanjutnya, korban memberikan rokok kepada pelaku. ‘’Saat mengambil rokok, pelaku langsung menempelkan parang pada leher korban, kemudian mengambil  HP dari saku celana korban,’’ kata Kasubag Humas.

Setelah  mengambil rokok dan HP, pelaku melarikan diri.  Namun  saat itu, patroli yang mendapatkan laporan  adanya pencurian dan kekerasan langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku pada malam itu juga. 

KBO Sat Reskrim Ipda Juniar Djoko, S.,  menambahkan, saat pelaku menaruh parang di leher korban, salah satu dari teman pelaku tersebut melarang pelaku, namun  pelaku tidak terima dan balik mengayunkan parang ke temannya itu dan mengenai bagian punggung temannya. Pelaku saat kejadian tersebut lanjut  KBO Juniar dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Pendidikan Lanny Jaya, SMP Beam Diresmikan

‘’Kita juga masih  melakukan penyelidikan, apakah pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya atau tidak. Tapi berdasarkan  pengakuannya baru kali ini, tapi tetap kita akan selidiki,’’ tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat  Pasal  365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya