Mabuk dan Merusak, Seorang Warga di Merauke Dijerat UU Darurat

MERAUKE- Seorang warga di Merauke berinisial YW terpaksa berurusan dengan pihak aparat kepolisian gara-gara mabuk, membawa parang serta melakukan pengrusakan dengan alat tajam yang  dibawanya tersebut.  Warga tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)  UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

  Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK membenarkan pria mabuk yang membawa parang dan melakukan pengrusakan tersebut diproses hukum untuk memberi efek jerah kepada warga agar tidak sembarangan membawa alat tajam dan mengancam orang.

Kapolres menjelaskan kasus tersebut terjadi   di Jalan Soekardjo, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, 7 April 2024 sekitar pukul 10.30 WIT.  Dimana pada saat itu, pelaku YW dalam keadaan mabuk membawa parang dan melakukan pengerusakan kaca mobil taxi. 

Baca Juga :  Diakui Potensi Wisata Alam dan Budaya di Papsel Belum Dikelola Secara Baik

‘’Atas laporan  masyarakat ke Polsek KP3L kemudian petugas mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang,  Kemudian diamankan ke Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” katanya.

terhadap pelaku yang membawa senjata tajam tanpa ijin dan bukan pada tempatnya, tandas Kapolres  dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. 

Karena itu, Kapolres mengimbau  masyarakat Merauke agar jangan membawa senjata tajam baik itu berupa parang, kampak, badik, pisau dan sejenisnya tanpa ijin  bukan pada tempatnya merupakan pelanggaran hukum  sehingga dapat diproses hukum. (ulo)

Baca Juga :  Terkendala Sertifkat Tanah, Bantuan Presiden Tidak Terealisasi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE- Seorang warga di Merauke berinisial YW terpaksa berurusan dengan pihak aparat kepolisian gara-gara mabuk, membawa parang serta melakukan pengrusakan dengan alat tajam yang  dibawanya tersebut.  Warga tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)  UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

  Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK membenarkan pria mabuk yang membawa parang dan melakukan pengrusakan tersebut diproses hukum untuk memberi efek jerah kepada warga agar tidak sembarangan membawa alat tajam dan mengancam orang.

Kapolres menjelaskan kasus tersebut terjadi   di Jalan Soekardjo, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, 7 April 2024 sekitar pukul 10.30 WIT.  Dimana pada saat itu, pelaku YW dalam keadaan mabuk membawa parang dan melakukan pengerusakan kaca mobil taxi. 

Baca Juga :  Sat Narkoba Kembali Grebek Pabrik Sopi Rumahan  di Lepro dan Jalan Peternakan

‘’Atas laporan  masyarakat ke Polsek KP3L kemudian petugas mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang,  Kemudian diamankan ke Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” katanya.

terhadap pelaku yang membawa senjata tajam tanpa ijin dan bukan pada tempatnya, tandas Kapolres  dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. 

Karena itu, Kapolres mengimbau  masyarakat Merauke agar jangan membawa senjata tajam baik itu berupa parang, kampak, badik, pisau dan sejenisnya tanpa ijin  bukan pada tempatnya merupakan pelanggaran hukum  sehingga dapat diproses hukum. (ulo)

Baca Juga :  Pendataan dan Verifikasi Aset Provinsi untuk Boven dan Mappi Selesai   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya