Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Nekat Habisi Mantan Istri Lantaran Ajakan Rujuk Ditolak

Pembunuh Mantan Istri Ditangkap di Hutan Sagu

SENTANI- Sempat buron selama hampir satu minggu, N (38) pelaku pembunuhan terhadap  mantan istri Sriyati di Sentani, Kabupaten Jayapura, akhirnya ditangkap polisi, Minggu (22/5) sore.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di hutan sagu yang terletak di sekitar Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Pria yang nekat menghabisi mantan istrinya dengan sebilah pisau di tempat kerja istrinya, Minggu (15/5), ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.

Informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos menyebutkan, pelaku langsung kabur usai menikam mantan istrinya yang sedang beristirahat dalam kamar. Pelaku kabur ke hutan sagu untuk menghindari kejaran polisi. Selama buron, pelaku mengaku tidur di atas pohon. “Pagi kalau dia lapar, dia keluar cari makan di tempat-tempat yang ada di sekitar tempat persembunyiannya,” ungkap  Wakapolres Jayapura Kompol Dedi Puhiri dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura, Senin (23/5).

Baca Juga :  Penerapatan Disiplin Masyarakat, 4 Wilayah Disekat

Wakapolres Dedi Puhiri menyebutkan, tempat persembunyian pelaku berhasil diketahui setelah dia keluar untuk menggadaikan handphonenya. “Kemudian warga yang melihat pelaku langsung melaporkan kepada kami dan anggota langsung ke tempat persembunyiannya kemudian mengamankan pelaku,” bebernya.

Mengenai motifnya, Wakapolres mengatakan, pelaku nekat menghabisi nyawa mantan istrinya lantaran ajakannya untuk rujuk atau membina kembali rumah tangga ditolak korban. “Jadi selama di sini, dia meminta untuk rujuk kembali tetapi ditolak oleh korban,” jelasnya.

Antara pelaku dan korban diankuinya pernah menjalin hubungan sebagai suami istri dan menikah secara resmi pada tahun 2002 lalu, yang kemudian keduanya berpisah.

Dari Hasil perkawinan itu mereka dikaruniai tiga orang anak yang semuanya saat ini berada di kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat. Kemudian pada  tahun 2021 lalu, keduanya kembali menikah siri di Sentani, lalu hubungan keduanya kembali renggang dan sejak itu pelaku berusaha untuk kembali meminta rujuk kepada mantan istrinya itu. “Jadi sempat menikah kemudian berpisah dan minta rujuk kembali lalu ditolak oleh istrinya itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Proses Hukum Ayah Hamili Anak Kandung Tetap Lanjut

Terkait dengan perbuatannya, pelaku menurut Wakapolres Dedi Puhiri, terancam hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara. Pasalnya dari hasil penyelidikan dan penyisikan, pelaku diduga telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Hal itu diketahui dari beberapa barang bukti dan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Polisi sejauh ini.

“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap mantan istrinya. Karena satu hari sebelum membunuh korban dia sudah berada di sekitar TKP dengan menginap di salah satu hotel.  Kemudian dia juga sebelumnya sempat membeli pisau dapur di pasar yang selanjutnya dipakai untuk membunuh mantan istrinya,”pungkasnya. (roy/nat)

Pembunuh Mantan Istri Ditangkap di Hutan Sagu

SENTANI- Sempat buron selama hampir satu minggu, N (38) pelaku pembunuhan terhadap  mantan istri Sriyati di Sentani, Kabupaten Jayapura, akhirnya ditangkap polisi, Minggu (22/5) sore.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di hutan sagu yang terletak di sekitar Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Pria yang nekat menghabisi mantan istrinya dengan sebilah pisau di tempat kerja istrinya, Minggu (15/5), ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.

Informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos menyebutkan, pelaku langsung kabur usai menikam mantan istrinya yang sedang beristirahat dalam kamar. Pelaku kabur ke hutan sagu untuk menghindari kejaran polisi. Selama buron, pelaku mengaku tidur di atas pohon. “Pagi kalau dia lapar, dia keluar cari makan di tempat-tempat yang ada di sekitar tempat persembunyiannya,” ungkap  Wakapolres Jayapura Kompol Dedi Puhiri dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura, Senin (23/5).

Baca Juga :  Dikejar, Pelaku Kabur Tinggalkan Ikatan Ganja

Wakapolres Dedi Puhiri menyebutkan, tempat persembunyian pelaku berhasil diketahui setelah dia keluar untuk menggadaikan handphonenya. “Kemudian warga yang melihat pelaku langsung melaporkan kepada kami dan anggota langsung ke tempat persembunyiannya kemudian mengamankan pelaku,” bebernya.

Mengenai motifnya, Wakapolres mengatakan, pelaku nekat menghabisi nyawa mantan istrinya lantaran ajakannya untuk rujuk atau membina kembali rumah tangga ditolak korban. “Jadi selama di sini, dia meminta untuk rujuk kembali tetapi ditolak oleh korban,” jelasnya.

Antara pelaku dan korban diankuinya pernah menjalin hubungan sebagai suami istri dan menikah secara resmi pada tahun 2002 lalu, yang kemudian keduanya berpisah.

Dari Hasil perkawinan itu mereka dikaruniai tiga orang anak yang semuanya saat ini berada di kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat. Kemudian pada  tahun 2021 lalu, keduanya kembali menikah siri di Sentani, lalu hubungan keduanya kembali renggang dan sejak itu pelaku berusaha untuk kembali meminta rujuk kepada mantan istrinya itu. “Jadi sempat menikah kemudian berpisah dan minta rujuk kembali lalu ditolak oleh istrinya itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Gara-gara HP, Seorang Pelajar Tikam Kakak Kelasnya

Terkait dengan perbuatannya, pelaku menurut Wakapolres Dedi Puhiri, terancam hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara. Pasalnya dari hasil penyelidikan dan penyisikan, pelaku diduga telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Hal itu diketahui dari beberapa barang bukti dan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Polisi sejauh ini.

“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap mantan istrinya. Karena satu hari sebelum membunuh korban dia sudah berada di sekitar TKP dengan menginap di salah satu hotel.  Kemudian dia juga sebelumnya sempat membeli pisau dapur di pasar yang selanjutnya dipakai untuk membunuh mantan istrinya,”pungkasnya. (roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya