Thursday, March 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Jemput di Pasar Lama, Korban Dihabisi dengan Cara Sadis

Pelaku Pembunuhan Wanita Misterius di Sentani Terungkap

SENTANI- Misteri kematian seorang wanita yang ditemukan tewas mengenaskan tanpa busana dan tanpa identitas di Jalan Alternatif Dapur Papua pada Mei lalu akhirnya terkuak. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban bernama Nelci Yarisetouw (26) sementara pelaku berinisial YFA (35).

Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan seorang wanita muda  yang merupakan pacarnya pada 2014 silam dan sempat mendekam di penjara selama beberapa tahun. Bukannya bertobat setelah keluar dari penjara, YFA justru  kembali melakukan kejahatan yang sama dengan menghabisi nyawa perempuan yang baru dikenalnya di Pasar Lama Sentani pada malam saat kejadian tragis itu.

Cerita pembunuhan yang tergolong sadis ini berawal ketika pada Kamis (19/5), sekira pukul 19.00 WIT, pelaku dan satu orang saksi  menuju ke Pasar Lama Sentani. Dalam perjalanan tepatnya di depan Hotel Surya Jaya, pelaku dan saksi  melihat korban berdiri di pinggir jalan. Pelaku kemudian menghampiri korban berkomunikasi dan singgah di salah satu toko miras di Pasar lama lalu setelahnya dengan menumpang satu motor, ketiganya menuju Jalan Alternatif Dapur Papua.

Baca Juga :  Wali Kota Tolak Pemberian Nama Lapangan Tenis Wonda Lambu

Sesampainya di tempat kejadian, saksi DP meninggalkan keduanya dengan alasan  beli makan.
Selanjutnya, korban dan pelaku menuju salah satu rumah kosong untuk menenggak miras. Korban kemudian meminta pelaku untuk diantarkan kembali ke Pasar Lama karena alasan terlalu jauh. Namun pelaku menolak, sehingga terjadilah pertengkaran mulut.

“Korban kemudian mengatakan gigi ompong berkali-kali ke pelaku dan membuat pelaku marah. Kemudian mengambil pisau badik yang tersimpan didalam tasnya dan langsung menikam bagian belakang punggung korban,” ungkap Kapolsek Sentani Timur, Iptu Yohan Ongge, Jumat (24/6).

Korban menurut Yohan sempat berteriak minta tolong, dan hal itu membuat pelaku panik dan langsung kembali menikam korban di bagian pinggang dan paha sebanyak 20-an kali. Korban kemudian terjatuh dan lemas tak berdaya.

Baca Juga :  Update Penyakit Tropic Infeksi, IDI Gelar Simposium 

Pelaku kemudian merobek baju dan celana korban menggunakan pisau badik hingga korban telanjang bulat. Pelaku juga sempat mencabuli korban. “Pelaku kemudian meninggalkan Korban namun korban yang kembali sadar sempat minta tolong.  Mendengar teriakan itu, pelaku kaget ternyata korban masih hidup. Akhirnya pelaku lari kembali ke rumah kosong tersebut dan mengambil kayu yang ada di dalam rumah tersebut. Dengan kedua tangannya pelaku pegang kayu tersebut dan memukul bagian kepala korban korban berkali-kali hingga tewas,” ujarnya.

Setelah itu pelaku melarikan diri dan polisi memulai melakukan penyelidikan terhadap kasus ini hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (22/6) sekira pukul 19.00 WIT.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan
Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana lebih subsider Pasal 290 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(roy/nat)

Pelaku Pembunuhan Wanita Misterius di Sentani Terungkap

SENTANI- Misteri kematian seorang wanita yang ditemukan tewas mengenaskan tanpa busana dan tanpa identitas di Jalan Alternatif Dapur Papua pada Mei lalu akhirnya terkuak. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban bernama Nelci Yarisetouw (26) sementara pelaku berinisial YFA (35).

Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan seorang wanita muda  yang merupakan pacarnya pada 2014 silam dan sempat mendekam di penjara selama beberapa tahun. Bukannya bertobat setelah keluar dari penjara, YFA justru  kembali melakukan kejahatan yang sama dengan menghabisi nyawa perempuan yang baru dikenalnya di Pasar Lama Sentani pada malam saat kejadian tragis itu.

Cerita pembunuhan yang tergolong sadis ini berawal ketika pada Kamis (19/5), sekira pukul 19.00 WIT, pelaku dan satu orang saksi  menuju ke Pasar Lama Sentani. Dalam perjalanan tepatnya di depan Hotel Surya Jaya, pelaku dan saksi  melihat korban berdiri di pinggir jalan. Pelaku kemudian menghampiri korban berkomunikasi dan singgah di salah satu toko miras di Pasar lama lalu setelahnya dengan menumpang satu motor, ketiganya menuju Jalan Alternatif Dapur Papua.

Baca Juga :  Terancam Penjara Seumur Hidup, Ngaku 3 Kali Bertransaksi Seks

Sesampainya di tempat kejadian, saksi DP meninggalkan keduanya dengan alasan  beli makan.
Selanjutnya, korban dan pelaku menuju salah satu rumah kosong untuk menenggak miras. Korban kemudian meminta pelaku untuk diantarkan kembali ke Pasar Lama karena alasan terlalu jauh. Namun pelaku menolak, sehingga terjadilah pertengkaran mulut.

“Korban kemudian mengatakan gigi ompong berkali-kali ke pelaku dan membuat pelaku marah. Kemudian mengambil pisau badik yang tersimpan didalam tasnya dan langsung menikam bagian belakang punggung korban,” ungkap Kapolsek Sentani Timur, Iptu Yohan Ongge, Jumat (24/6).

Korban menurut Yohan sempat berteriak minta tolong, dan hal itu membuat pelaku panik dan langsung kembali menikam korban di bagian pinggang dan paha sebanyak 20-an kali. Korban kemudian terjatuh dan lemas tak berdaya.

Baca Juga :  Tanam Ganja, Seorang Siswa SMA Resmi Tersangka 

Pelaku kemudian merobek baju dan celana korban menggunakan pisau badik hingga korban telanjang bulat. Pelaku juga sempat mencabuli korban. “Pelaku kemudian meninggalkan Korban namun korban yang kembali sadar sempat minta tolong.  Mendengar teriakan itu, pelaku kaget ternyata korban masih hidup. Akhirnya pelaku lari kembali ke rumah kosong tersebut dan mengambil kayu yang ada di dalam rumah tersebut. Dengan kedua tangannya pelaku pegang kayu tersebut dan memukul bagian kepala korban korban berkali-kali hingga tewas,” ujarnya.

Setelah itu pelaku melarikan diri dan polisi memulai melakukan penyelidikan terhadap kasus ini hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (22/6) sekira pukul 19.00 WIT.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan
Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana lebih subsider Pasal 290 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya