Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Polres Musnahkan Barang Bukti  Ganja 1 Kg

SENTANI-Jajaran Polres Jayapura melalui satuan narkoba telah melakukan proses pemusnahan barang haram narkoba jenis ganja seberat 1 kg di halaman Mapolres Jayapura, Sabtu (25/6).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat pres Conference membenarkan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya tersebut, dimana barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan dan LBH.

“Hari ini kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja seberat 1 kg,”terangnya.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah barang bukti dari pengungkapan kasus perkara tindak pidana Narkoba bulan Mei lalu oleh Sat  Res Narkoba Polres Jayapura. Dimana pada saat tersangka hendak berangkat dari Bandara Sentani, Narkotika tersebut nampak di X-Ray sehingga diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Penanganan Covid-19 Tanggung Jawab Bersama

Kasus ini masih sementara dalam proses dan apabila dinyatakan lengkap akan diserahkan ke kejaksaan untuk dapat ditindak lanjuti.(roy/ary)

SENTANI-Jajaran Polres Jayapura melalui satuan narkoba telah melakukan proses pemusnahan barang haram narkoba jenis ganja seberat 1 kg di halaman Mapolres Jayapura, Sabtu (25/6).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat pres Conference membenarkan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya tersebut, dimana barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan dan LBH.

“Hari ini kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja seberat 1 kg,”terangnya.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah barang bukti dari pengungkapan kasus perkara tindak pidana Narkoba bulan Mei lalu oleh Sat  Res Narkoba Polres Jayapura. Dimana pada saat tersangka hendak berangkat dari Bandara Sentani, Narkotika tersebut nampak di X-Ray sehingga diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Momen Bersejarah , 7 Region Berkumpul di Wilayah Adat Tabi

Kasus ini masih sementara dalam proses dan apabila dinyatakan lengkap akan diserahkan ke kejaksaan untuk dapat ditindak lanjuti.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya