Saturday, April 27, 2024
25.7 C
Jayapura

Jamaah Sakit dan Haid Bisa Dibadalhajikan

JAKARTA, Jawa Pos-Kementerian Agama juga memastikan bahwa para Jamaah Haji (JH) yang menderita haid atau sakit yang menghalangi mereka untuk menyempurnakan Umroh Wajib sebagai pihak yang  akan menerima kompensasi badal haji.

Hal ini diumumkan oleh Panyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) menyusul adanya sebagian JH di makkah yang tidak bisa melaksanakan umroh wajib setibanya di Makkah. Juru Bicara PPIH Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa ada dua kategori jemaah haji yang kemungkinan berhalangan melaksanakan umrah wajib, yaitu perempuan yang sedang haid dan jemaah (laki-laki atau perempuan) yang sedang sakit.

Namun sebelum dinyatakan berhalangan, Fauzin menghimbau bagi jemaah perempuan yang berhalangan umrah wajib karena haid dapat melakukan 3 hal terlebih dahulu. Pertama, menunggu sampai masa haidnya selesai, kemudian lalu mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib.

“Jika sampai mendekati masa wukuf halangannya belum selesai, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haidnya. Jika sudah bersih, bisa melakukan mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib,” kata Fauzin kemarin (26/6).

Jika langkah minum obat tidak memungkinkan alias terlalu mepet dengan waktu umroh, JH perempuan dapat mengubah niatnya dari haji tamattu’ menjadi haji Ifrad, “Yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag ini.

Baca Juga :  Bansos Beras untuk Kampung Mimi Baru Disalurkan 

Untuk halangan sakit, Fauzin menjelaskan tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, menunggu sampai sembuh serta berkonsultasi dengan dokter PPIH Kloter guna memastikan apakah cukup sehat untuk melaksanakan umrah wajib.

Kedua, jika sampai saat wukuf belum sembuh, pemerintah akan men-safari wukuf-kan JH yang bersangkuta. Pemerintah akan membawa seluruh JH yang sakit, yang kondisinya masih dapat dibawa ke Arafah untuk wukuf. Rukun thawaf ifadhah-nya juga dibadalkan/diwakilkan oleh petugas atau jemaah lain.

“Jika kondisi sakitnya tidak memungkinkan di-safari wukuf-kan, jemaah tersebut masuk dalam kategori jemaah yang dibadal hajikan oleh pemerintah,” jelas Fauzin.

Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau jemaah yang terhalang umrah wajibnya untuk segera melakukan konsultasi dengan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi bidang Bimbingan Ibadah. PPIH Bidang Bimbingan Ibadah juga segera melakukan identifikasi dan sosialisasi ke jemaah.

Baca Juga :  Enam Orang Pelaku Mutilasi Sudah Ditetapkan Tersangka

“Pemerintah berharap seluruh jemaah tuntas dalam melaksanakan rangkaian ibadahnya dan bagi yang terhalang karena suatu sebab, maka kami akan usahakan solusinya serta terlaksana dengan baik dan tertib,” tandasnya.

Sementara itu, hingga kemarin (26/6), Kemenag melaporkan total 68.774 JH yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci. Kemudian ditambah lagi 3.683 JH yang dalam perjalanan. Mereka terbagi dalam sembilan kloter dan diberangkatkan dari tujuh embarkasi.

Sejak awal keberangkatan sampai dengan hari ini, tercatat total ada 95 jemaah sakit. Jumlah itu terdiri atas 76 orang rawat jalan, 14 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 5 orang dirawat di RSAS.

Jemaah wafat, lanjut Fauzin, bertambah 2 orang atas nama Samiran Mudjiono Kartoredjo, jenis kelamin laki-laki usia 64 tahun asal kloter Surabaya 10 dan Yuli Nurani Hidayah. Perempuan berusia 56 tahun asal kloter Solo 27. “Sehingga  sampai hari ini jumlah jemaah wafat sebanyak 14 orang,” tandasnya.(tau/JPG)

JAKARTA, Jawa Pos-Kementerian Agama juga memastikan bahwa para Jamaah Haji (JH) yang menderita haid atau sakit yang menghalangi mereka untuk menyempurnakan Umroh Wajib sebagai pihak yang  akan menerima kompensasi badal haji.

Hal ini diumumkan oleh Panyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) menyusul adanya sebagian JH di makkah yang tidak bisa melaksanakan umroh wajib setibanya di Makkah. Juru Bicara PPIH Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa ada dua kategori jemaah haji yang kemungkinan berhalangan melaksanakan umrah wajib, yaitu perempuan yang sedang haid dan jemaah (laki-laki atau perempuan) yang sedang sakit.

Namun sebelum dinyatakan berhalangan, Fauzin menghimbau bagi jemaah perempuan yang berhalangan umrah wajib karena haid dapat melakukan 3 hal terlebih dahulu. Pertama, menunggu sampai masa haidnya selesai, kemudian lalu mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib.

“Jika sampai mendekati masa wukuf halangannya belum selesai, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haidnya. Jika sudah bersih, bisa melakukan mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib,” kata Fauzin kemarin (26/6).

Jika langkah minum obat tidak memungkinkan alias terlalu mepet dengan waktu umroh, JH perempuan dapat mengubah niatnya dari haji tamattu’ menjadi haji Ifrad, “Yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag ini.

Baca Juga :  Tahun Depan, Estimasi Kuota Jemaah Haji Kota Jayapura 432 orang

Untuk halangan sakit, Fauzin menjelaskan tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, menunggu sampai sembuh serta berkonsultasi dengan dokter PPIH Kloter guna memastikan apakah cukup sehat untuk melaksanakan umrah wajib.

Kedua, jika sampai saat wukuf belum sembuh, pemerintah akan men-safari wukuf-kan JH yang bersangkuta. Pemerintah akan membawa seluruh JH yang sakit, yang kondisinya masih dapat dibawa ke Arafah untuk wukuf. Rukun thawaf ifadhah-nya juga dibadalkan/diwakilkan oleh petugas atau jemaah lain.

“Jika kondisi sakitnya tidak memungkinkan di-safari wukuf-kan, jemaah tersebut masuk dalam kategori jemaah yang dibadal hajikan oleh pemerintah,” jelas Fauzin.

Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau jemaah yang terhalang umrah wajibnya untuk segera melakukan konsultasi dengan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi bidang Bimbingan Ibadah. PPIH Bidang Bimbingan Ibadah juga segera melakukan identifikasi dan sosialisasi ke jemaah.

Baca Juga :  Perubahan Paradigma dan Pemenuhan Hak Disabilitas: Formalitas atau Keharusan?

“Pemerintah berharap seluruh jemaah tuntas dalam melaksanakan rangkaian ibadahnya dan bagi yang terhalang karena suatu sebab, maka kami akan usahakan solusinya serta terlaksana dengan baik dan tertib,” tandasnya.

Sementara itu, hingga kemarin (26/6), Kemenag melaporkan total 68.774 JH yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci. Kemudian ditambah lagi 3.683 JH yang dalam perjalanan. Mereka terbagi dalam sembilan kloter dan diberangkatkan dari tujuh embarkasi.

Sejak awal keberangkatan sampai dengan hari ini, tercatat total ada 95 jemaah sakit. Jumlah itu terdiri atas 76 orang rawat jalan, 14 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 5 orang dirawat di RSAS.

Jemaah wafat, lanjut Fauzin, bertambah 2 orang atas nama Samiran Mudjiono Kartoredjo, jenis kelamin laki-laki usia 64 tahun asal kloter Surabaya 10 dan Yuli Nurani Hidayah. Perempuan berusia 56 tahun asal kloter Solo 27. “Sehingga  sampai hari ini jumlah jemaah wafat sebanyak 14 orang,” tandasnya.(tau/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya