Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pelaku Penganiayaan Istri Ditangkap

MERAUKE –Pelaku penganiayaan di Merauke yang  menyebabkan meninggalnya sang istri berinisial YW, akhirnya ditangkap polisi.  Pelaku yang sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke itu diamankan Sabtu (28/5).

‘’Untuk pelaku sudah kita berhasil diamankan Sabtu kemarin,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kanit Pidana Umum Reskrim Ipda Harisman, ketika ditemui  di ruang kerjanya, Senin (30/5).

Kendati sudah diamankan, namun pelaku belum menjalani pemeriksaan, sehingga belum terungkap apa yang melatar belakangi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya  Priscilia Paliama tersebut hingga korban meninggal dunia. ‘’Penyebab penganiayaan itu  kita belum tahu karena pelaku belum diperiksa,’’ terangnya.

Baca Juga :  Lapas Merauke Ajukan 245 Binaan Rayakan Natal Peroleh Remisi

Meski antara korban sudah sah sebagai suami istri karena telah diberkati di gereja, namun keduanya belum dicatatkan di pencacatan sipil. Sehingga atas kasus kekerasan yang dilakukan tersebut, pelaku tidak  dapat  dijerat dengan UU Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tapi pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang berakibat meninggalnya orang lain. ‘’Pernikahan antara pelaku dan korban belum dicatatkan di catatan sipil sehingga  tidak bisa dijerat dengan UU KDRT, tapi KUHP yakni Pasal 351 ayat (3),’ terangnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini dilakukan YW di rumahnya,  di Kelurahan Karang Indah, Merauke  Selasa (24/5) dinihari sekitar pukul 01.30 WIT.

Baca Juga :  11 Bintara Baru Mandi Kembang

Dimana pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga  dengan cara menendang korban sebanyak 4 kali dan kena dibagian perut 2 kali dan dada 2 kali, mengakibatkan korban sesak napas, pingsan, kejang-kejang dan meninggal dunia. 

Pelaku yang telah dikaruniai 7 anak dengan korban tersebut memilih kabur setelah memastikan istrinya tak bernyawa.  (ulo/tho)

MERAUKE –Pelaku penganiayaan di Merauke yang  menyebabkan meninggalnya sang istri berinisial YW, akhirnya ditangkap polisi.  Pelaku yang sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke itu diamankan Sabtu (28/5).

‘’Untuk pelaku sudah kita berhasil diamankan Sabtu kemarin,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kanit Pidana Umum Reskrim Ipda Harisman, ketika ditemui  di ruang kerjanya, Senin (30/5).

Kendati sudah diamankan, namun pelaku belum menjalani pemeriksaan, sehingga belum terungkap apa yang melatar belakangi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya  Priscilia Paliama tersebut hingga korban meninggal dunia. ‘’Penyebab penganiayaan itu  kita belum tahu karena pelaku belum diperiksa,’’ terangnya.

Baca Juga :  Aparat Mulai Mendekati Gome

Meski antara korban sudah sah sebagai suami istri karena telah diberkati di gereja, namun keduanya belum dicatatkan di pencacatan sipil. Sehingga atas kasus kekerasan yang dilakukan tersebut, pelaku tidak  dapat  dijerat dengan UU Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tapi pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang berakibat meninggalnya orang lain. ‘’Pernikahan antara pelaku dan korban belum dicatatkan di catatan sipil sehingga  tidak bisa dijerat dengan UU KDRT, tapi KUHP yakni Pasal 351 ayat (3),’ terangnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini dilakukan YW di rumahnya,  di Kelurahan Karang Indah, Merauke  Selasa (24/5) dinihari sekitar pukul 01.30 WIT.

Baca Juga :  Kencani Anak di Bawah Umur, Legislator Cabul Ditangkap Polisi

Dimana pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga  dengan cara menendang korban sebanyak 4 kali dan kena dibagian perut 2 kali dan dada 2 kali, mengakibatkan korban sesak napas, pingsan, kejang-kejang dan meninggal dunia. 

Pelaku yang telah dikaruniai 7 anak dengan korban tersebut memilih kabur setelah memastikan istrinya tak bernyawa.  (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya