Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Jelek jelekkan Kapolda, Ketua I KNPB Sampaikan Permohonan Maaf

JAYAPURA – Gara – gara memposting tulisan dan screen shoot link berita – berita online terkait kondisi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) yang kemudian memojokkan nama Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, Wakil Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Warpo Wetipo akhirnya berproses hukum.

Ia dipanggil penyidik ​​Polda Papua untuk mengklarifikasi semua postingan yang menyudutkan tersebut. Hanya kasus ini tidak berlanjut setelah disepakati untuk dituntaskan restorativejustice atau penyelesaikan kasus di luar proses hukum. Saat bertandang ke Polda Papua, Selasa (31/5) Warpo Dibantu dua penasehat hukumnya, Yustina Haluk., SH dari LBH Papua dan Persila Heselo., SH dari Elsham Papua. Keduanya tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

Yustina menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya pernah diperiksa berkaitan dengan postingan di media sosial tertanggal 25 Mei 2022. Dalam postingannya ada narasi yang membuat tertulis Kapolri segera mencopot Kapolda Papua, Mathius Fakhiri yang citra polisi buruk.

Baca Juga :  Berawal Chating, Ayah Hamili Anak Tiri

Lalu ada juga tulisan yang menyebut bahwa mendapatkan bintang bukan karena profesi tetapi karena darah manusia dimana dalam naskah tiga paragraf tersebut ada juga cerita tentang Kapolda Papua Mathius Fakhiri.

Warpo harus mengajukan permintaan maaf kepada Kapolda dan ia sudah menyampaikan permintaan maafnya. Ini tak lepas dari postingannya di media sosial yang kenangan dan menyebut nama kecil pak Kapolda,” ujar Yustina, Selasa (31/5).

Lalu dikatakan pada caption tanggal 25 Mei itu ada tulisan bahwa terjadi konflik antara rakyat Dogiyai dengan TNI-Polri dan ternyata itu tidak terjadi sehingga postingan ini juga ia klarifikasi. “Intinya klien kami menyampaikan permohonan maaf atas postingan tersebut dan hari ini kasus tersebut kami selesaikan dengan restorative justice. Pak Kapolda memaafkan namun klien kami harus menyampaikan permohonan maaf dalam bentuk video,” tambah Yustina.

Baca Juga :  Hilang Terseret Ombak

Ia membenarkan bahwa kliennya telah menyampaikan permohonan maaf dan disepakati bahwa kasus ini tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum. “Iya kami sepakati untuk tidak dilanjutkan dengan catatan Warpo harus membuat video permohonan maaf,” tutup Yustina.

Warpo datang ke Polda didampingi beberapa rekannya dari KNPB. Mereka menggunakan atribut army loreng – loreng dan setelah berproses sekira 2 jam, mereka akhirnya pulang. (ade/nat)

JAYAPURA – Gara – gara memposting tulisan dan screen shoot link berita – berita online terkait kondisi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) yang kemudian memojokkan nama Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, Wakil Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Warpo Wetipo akhirnya berproses hukum.

Ia dipanggil penyidik ​​Polda Papua untuk mengklarifikasi semua postingan yang menyudutkan tersebut. Hanya kasus ini tidak berlanjut setelah disepakati untuk dituntaskan restorativejustice atau penyelesaikan kasus di luar proses hukum. Saat bertandang ke Polda Papua, Selasa (31/5) Warpo Dibantu dua penasehat hukumnya, Yustina Haluk., SH dari LBH Papua dan Persila Heselo., SH dari Elsham Papua. Keduanya tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

Yustina menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya pernah diperiksa berkaitan dengan postingan di media sosial tertanggal 25 Mei 2022. Dalam postingannya ada narasi yang membuat tertulis Kapolri segera mencopot Kapolda Papua, Mathius Fakhiri yang citra polisi buruk.

Baca Juga :  Kelompok Egianus Dinilai KKB Terkuat di Papua

Lalu ada juga tulisan yang menyebut bahwa mendapatkan bintang bukan karena profesi tetapi karena darah manusia dimana dalam naskah tiga paragraf tersebut ada juga cerita tentang Kapolda Papua Mathius Fakhiri.

Warpo harus mengajukan permintaan maaf kepada Kapolda dan ia sudah menyampaikan permintaan maafnya. Ini tak lepas dari postingannya di media sosial yang kenangan dan menyebut nama kecil pak Kapolda,” ujar Yustina, Selasa (31/5).

Lalu dikatakan pada caption tanggal 25 Mei itu ada tulisan bahwa terjadi konflik antara rakyat Dogiyai dengan TNI-Polri dan ternyata itu tidak terjadi sehingga postingan ini juga ia klarifikasi. “Intinya klien kami menyampaikan permohonan maaf atas postingan tersebut dan hari ini kasus tersebut kami selesaikan dengan restorative justice. Pak Kapolda memaafkan namun klien kami harus menyampaikan permohonan maaf dalam bentuk video,” tambah Yustina.

Baca Juga :  Hilang Terseret Ombak

Ia membenarkan bahwa kliennya telah menyampaikan permohonan maaf dan disepakati bahwa kasus ini tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum. “Iya kami sepakati untuk tidak dilanjutkan dengan catatan Warpo harus membuat video permohonan maaf,” tutup Yustina.

Warpo datang ke Polda didampingi beberapa rekannya dari KNPB. Mereka menggunakan atribut army loreng – loreng dan setelah berproses sekira 2 jam, mereka akhirnya pulang. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya